Edy Wuryanto Desak Pekerja Miskin Dapat Jaminan Ketenagakerjaan

- Editorial Team

Jumat, 10 April 2026 - 11:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalpewartasakti.com | NASIONAL (GPS) – Negara wajib hadir melindungi seluruh pekerja, termasuk kelompok paling rentan. Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, menegaskan bahwa pekerja miskin dan rentan harus mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), tanpa harus menanggung iuran sendiri.

 

Menurut Edy, perlindungan ini bukan hanya soal kebijakan, tetapi merupakan amanat undang-undang. Dalam Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), khususnya Pasal 14 dan Pasal 17. Dalam payung hukum ini ditegaskan bahwa pekerja miskin dan tidak mampu wajib didaftarkan dan iurannya dibayarkan oleh pemerintah melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

“Kelompok pekerja miskin ini mayoritas adalah pekerja bukan penerima upah (PBPU), seperti petani, nelayan, pedagang kecil, hingga pekerja mandiri. Mereka bekerja, tetapi berpenghasilan rendah dan sangat rentan terhadap risiko kecelakaan kerja maupun kematian,” ujar Edy melalui rilis yang diterima Parlementaria, di Jakarta, Jumat (10/4/2025).

Baca juga:  Menkeu Purbaya Lantik 27 Pejabat Tinggi Pratama, Tekankan Integritas dan Peran Bea Cukai Jaga Pasar Domestik

 

Dia mengingatkan, saat ini jumlah pekerja miskin di Indonesia diperkirakan mencapai 18 hingga 20 juta orang. Namun, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi kelompok ini masih sangat terbatas. Padahal, risiko yang mereka hadapi di lapangan justru jauh lebih tinggi.

 

Politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu bahkan mencontohkan kasus nyata yang pernah ia advokasi. Seorang pemulung bernama Ibu Nurul mengalami kecelakaan kerja hingga jarinya hampir putus saat bekerja. Namun, karena tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, Bu Nurul tidak mendapatkan perlindungan jaminan kesehatan maupun jaminan kerja.

 

“Kasus seperti ini bukan satu dua. Banyak pekerja miskin yang bekerja di sektor informal menghadapi risiko tinggi, tetapi tidak memiliki perlindungan. Ini yang harus segera kita selesaikan,” tegasnya.

 

Edy menegaskan, kendala utama selama ini selalu dikaitkan dengan keterbatasan anggaran negara. Namun, dia menawarkan solusi konkret dan realistis, yakni memanfaatkan hasil pengelolaan dana investasi BPJS Ketenagakerjaan, terutama dari instrumen obligasi.

Baca juga:  Dengar Keluhan Warga, Presiden Prabowo Tinjau Posko Pengungsian Banjir di Aceh Tenggara

 

Saat ini, dana kelolaan BPJS Ketenagakerjaan mencapai sekitar Rp920 triliun. Sekitar 70 persen ditempatkan pada obligasi dengan asumsi imbal hasil rata-rata 6 persen per tahun. “Kalau dihitung sederhana, potensi hasil investasi dari obligasi itu sekitar Rp37 triliun per tahun,” jelasnya.

 

Sementara itu, kebutuhan iuran untuk melindungi sekitar 20 juta pekerja miskin hanya sekitar Rp4 triliun per tahun, dengan asumsi iuran JKK dan JKM sebesar Rp16.800 per bulan.

 

“Artinya sangat cukup. Dari Rp37 triliun, kita ambil Rp4 triliun untuk melindungi pekerja miskin. Ini tidak membebani APBN, tetapi menggunakan hasil pengelolaan dana itu sendiri untuk kepentingan perlindungan peserta,” tegas Legiselator Dapil Jawa Tengah III tersebut.

 

Edy juga menyoroti bahwa pemerintah sebenarnya telah memiliki dasar regulasi yang kuat, termasuk terbitnya PP Nomor 50 Tahun 2025 terkait jaminan sosial bagi pekerja bukan penerima upah. Menurutnya, kebijakan tersebut harus diperkuat dengan keberanian politik untuk memasukkan pekerja miskin sebagai penerima bantuan iuran secara sistematis. Ia menilai, penyesuaian regulasi cukup dilakukan melalui perubahan pada PP Nomor 101 Tahun 2012 junto PP Nomor 76 Tahun 2015.

Baca juga:  Menkeu Sri Mulyani: APBN Menjadi Instrumen Penting Meningkatkan Kesejahteraan Rakyat

 

“Secara regulasi memungkinkan, secara anggaran juga memungkinkan, tinggal keberanian kebijakan. Ini soal keberpihakan,” ujarnya.

 

Edy menekankan perlunya sinergi antar kementerian, mulai dari Kementerian Ketenagakerjaan sebagai regulator utama, Bappenas dalam perencanaan, Kementerian Keuangan dalam kebijakan fiskal, hingga Kementerian Sosial dalam penyediaan data pekerja miskin. “Data pekerja miskin ini kunci. Kalau data siap, maka implementasi bisa segera berjalan,” katanya.

 

Edy pun mendorong Menteri Ketenagakerjaan untuk mengambil peran sebagai penggerak utama kebijakan ini. “Saya berharap Menteri Ketenagakerjaan bisa menjadi motor penggerak, sehingga perlindungan jaminan sosial benar-benar dirasakan oleh pekerja miskin. Jangan sampai mereka terus berada dalam kerentanan tanpa perlindungan,” pungkasnya.(*)

 

 

Sumber : PARLEMENTARIA

Berita Terkait

Menkeu Purbaya Dorong Daya Saing Industri Otomotif dan Transisi Kendaraan Ramah Lingkungan
Presiden Prabowo: Hukum adalah Instrumen Negara untuk Menjaga Kekayaan Bangsa dan Negara
Wamenkeu Juda Paparkan Empat Pilar Strategi Kelola Penerimaan Negara Hadapi Outlook Ekonomi 2026
Optimalisasi Potensi Domestik Melalui B50 Guna Perkuat Ketahanan Energi Nasional
Presiden Prabowo Bangga Lompatan Industri Kendaraan Listrik Nasional, Targetkan Sedan Massal 2028
Penegakan Hukum Kawasan Hutan PT AKT di Kabupaten Murung Raya Kalimantan Tengah
Wamenkeu Suahasil Nazara Paparkan Lima Agenda Strategis untuk Keluar dari Middle Income Trap di Tengah Ketidakpastian Global
Nasir Djamil Soroti Konflik Lahan, RUU Masyarakat Adat Dinilai Mendesak
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 11:51 WIB

Menkeu Purbaya Dorong Daya Saing Industri Otomotif dan Transisi Kendaraan Ramah Lingkungan

Jumat, 10 April 2026 - 11:36 WIB

Presiden Prabowo: Hukum adalah Instrumen Negara untuk Menjaga Kekayaan Bangsa dan Negara

Kamis, 9 April 2026 - 12:06 WIB

Wamenkeu Juda Paparkan Empat Pilar Strategi Kelola Penerimaan Negara Hadapi Outlook Ekonomi 2026

Kamis, 9 April 2026 - 11:56 WIB

Optimalisasi Potensi Domestik Melalui B50 Guna Perkuat Ketahanan Energi Nasional

Kamis, 9 April 2026 - 11:48 WIB

Presiden Prabowo Bangga Lompatan Industri Kendaraan Listrik Nasional, Targetkan Sedan Massal 2028

Rabu, 8 April 2026 - 12:26 WIB

Penegakan Hukum Kawasan Hutan PT AKT di Kabupaten Murung Raya Kalimantan Tengah

Rabu, 8 April 2026 - 12:19 WIB

Wamenkeu Suahasil Nazara Paparkan Lima Agenda Strategis untuk Keluar dari Middle Income Trap di Tengah Ketidakpastian Global

Rabu, 8 April 2026 - 12:14 WIB

Nasir Djamil Soroti Konflik Lahan, RUU Masyarakat Adat Dinilai Mendesak

Berita Terbaru

Kab Lampung Tengah

Tersulut Emosi, Pria di Lampung Tengah Tikam Mantan Istri

Jumat, 10 Apr 2026 - 12:04 WIB

Kab Tulang Bawang Barat

Melalui Rakor, Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat Matangkan Dua Event Besar

Jumat, 10 Apr 2026 - 12:01 WIB