Globalpewartasakti.com | NASIONAL (GPS) – Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, menegaskan pentingnya regulasi yang tegas dan pengawasan berkelanjutan dalam mewujudkan pesantren ramah anak. Hal ini disampaikannya saat menjadi narasumber dalam diskusi Dialektika Demokrasi bertema “Mengawal Komitmen Kementerian Agama dalam Penerapan Kebijakan Pesantren Ramah Anak”, yang digelar Biro Pemberitaan DPR RI bersama Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Kamis (6/3/2025).
Selly menyoroti adanya persepsi di masyarakat yang masih menganggap pendidikan agama sebagai pilihan kedua setelah sekolah negeri. Padahal, menurutnya, sekolah di bawah Kementerian Agama telah menunjukkan kualitas yang sangat baik. Ia mencontohkan Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Insan Cendekia yang menempati peringkat tertinggi dalam kualitas pendidikan nasional.
“Mindset ini yang harus kita ubah. Sekolah-sekolah di bawah Kementerian Agama bukanlah pilihan kedua, tetapi bisa menjadi pilihan utama. Tugas kami di Komisi VIII DPR RI adalah memastikan peningkatan kualitas pendidikan agama agar sejajar dengan sekolah reguler,” ujar Selly.
Terkait isu kekerasan di lingkungan pesantren, Selly menegaskan bahwa hal tersebut tidak boleh digeneralisasi. Ia merespons hasil survei yang menyebut bahwa sebagian besar kasus kekerasan di dunia pendidikan berasal dari pesantren. Menurutnya, kekerasan bisa terjadi di berbagai lingkungan pendidikan, bukan hanya di pesantren.
“Kami menekankan bahwa regulasi harus tegas dan berorientasi pada perlindungan anak. Selain itu, pengawasan yang terstruktur dan berkelanjutan harus dilakukan terhadap pendirian pesantren, terutama yang belum berizin,” tambahnya.
Dalam diskusi tersebut, Selly juga menyoroti pentingnya pelatihan bagi pengelola pesantren dalam menangani santri tanpa kekerasan. Menurutnya, konsep mendidik tidak harus dengan hukuman fisik, melainkan bisa dilakukan dengan metode edukatif lainnya.
Selain itu, ia menyoroti minimnya keterlibatan pemerintah daerah dalam mendukung pendidikan berbasis agama. Berbeda dengan sekolah umum di bawah Kementerian Pendidikan, sekolah agama dan pesantren sepenuhnya bergantung pada anggaran Kementerian Agama.
“Tidak ada partisipasi daerah dalam anggaran pesantren dan madrasah, kecuali hibah. Padahal, pendidikan agama juga menjadi bagian dari tanggung jawab negara,” ujarnya.
Selly menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa Komisi VIII DPR RI akan terus mendorong kebijakan yang memastikan pesantren menjadi tempat belajar yang aman, nyaman, dan ramah anak.
“Kami akan memastikan regulasi yang ada benar-benar berpihak pada dunia pendidikan agama dan memberikan perlindungan yang maksimal bagi para santri,” tutupnya.(*)
Sumber : PARLEMENTARIA