Nasib Haji Furoda di Ujung Regulasi, Fikri Faqih Dorong Revisi UU untuk Perlindungan Jemaah

- Editorial Team

Jumat, 30 Mei 2025 - 12:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalpewartasakti.com | NASIONAL (GPS)  – Potensi kegagalan keberangkatan jemaah haji furoda tahun ini kembali mencuat. Sehingga, hal ini memunculkan pertanyaan mengenai payung hukum dan upaya advokasi dari pemerintah Indonesia. Anggota Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI, Abdul Fikri Faqih, yang juga merupakan Anggota Komisi VIII, memberikan pandangannya mengenai kompleksitas isu ini.

 

Menurut pria yang akrab disapa Fikri, sistem penyelenggaraan haji di Indonesia secara formal hanya mengakomodasi dua jalur, yakni haji reguler dan haji khusus. “Dalam penyelenggaraan memang yang diatur formal hanya haji reguler dan haji khusus, tidak ada opsi ketiga atau opsi lainnya,” katanya dalam keterangan yang dikutip Parlementaria, di Jakarta, Jumat (30/5/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Ketiadaan opsi ketiga inilah yang membuat skema haji dengan visa di luar jalur resmi, seperti visa mujamalah atau furoda, belum memiliki landasan hukum yang kuat di Indonesia. “Sehingga skema haji dengan visa selain haji tidak atau belum ada regulasi yang menaunginya,” jelas Politisi Fraksi PKS ini.

Baca juga:  Kemenpora Harap Progam Harmony in Action Ajak Pemuda dan Pemudi Indonesia Lebih Cinta Tanah Air

 

Dengan kondisi tersebut, lanjutnya, satu-satunya jalan bagi Kementerian Agama atau pihak keimigrasian Indonesia untuk melakukan advokasi bagi jemaah haji furoda adalah melalui jalur diplomasi. “Yakni dengan cara dialog atau diplomasi dengan pihak Kerajaan Arab Saudi yang punya otoritas menerbitkan visa,” tegasnya.

 

Menurutnya, upaya ini menjadi krusial mengingat kewenangan penuh penerbitan visa berada di tangan pemerintah Saudi. Menyikapi kekosongan regulasi ini, Fikri mengungkapkan bahwa Komisi VIII DPR RI tengah bergerak.

 

“Seiring dengan itu, Panitia Kerja (Panja) revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Komisi VIII DPR RI sedang membahas untuk membuka opsi haji dan umrah mandiri agar dilindungi oleh UU,” papar legislator dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.

 

Legislator dari daerah pemilihan IX Jawa Tengah (Kabupaten Brebes, Kota Tegal dan Kabupaten Tegal) ini juga menambahkan bahwa saat ini sedang diupayakan kajian penormaan agar opsi haji dan umrah mandiri dapat terintegrasi dalam revisi UU tersebut.

Baca juga:  Kunjungan DPD PWRI Lampung disambut KSB dan Anggota DPC Pringsewu dalam memperkuat Organisasi dan meningkatkan Profesionalisme

 

Langkah ini dianggap penting mengingat fakta bahwa Kerajaan Arab Saudi sendiri telah membuka lebar pintu bagi mereka yang ingin melaksanakan umrah secara mandiri.

 

“Begitupun haji yang selama ini dikenal dengan nama haji furoda, KSA juga menerbitkan visa khusus. Dan selama ini belum diatur dalam UU yang ada di Indonesia,” pungkas Fikri.

 

Di sisi lain, Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menjelaskan, wewenang mengeluarkan visa haji furoda sepenuhnya ada pada Pemerintah Arab Saudi.  Tahun ini, penerbitan visa haji furoda atau perorangan pun ternyata sulit keluar.

 

“Iya, kami lagi menunggu (keputusan) Saudi. Itu kan di luar kewenangan kami,” kata Nasaruddin di Kantor Kemenag, Jakarta Pusat, Kamis (29/5/2025).

 

Saat ini, Kemenag masih terus membangun komunikasi dengan otoritas Arab Saudi agar visa haji furoda bisa terbit. Nasaruddin menuturkan, otoritas Arab Saudi sebenarnya telah mengeluarkan visa untuk sebagian jemaah furoda.

Baca juga:  Waka DPR Cucun Ahmad Syamsurijal Pastikan Penyaluran Bantuan Bencana Sumatera, Desak Akses Jalan Dibuka

 

Namun, ternyata masih banyak jemaah yang menunggu keberangkatan karena visanya belum terbit.  “Sebagian sudah ada, tapi masih ada daftar tunggunya, belum keluar. Nah, yang mengeluarkan visa kan di sana ya (Pemerintah Arab Saudi),” tuturnya.

 

Karena sulitnya penerbitan visa haji furoda tahun ini, pihak Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) bahkan menyarankan kepada jemaah untuk beralih mendaftar haji khusus.

 

Sebagai informasi, ada dua jenis visa yang digunakan untuk berangkat ibadah haji. Pertama, visa haji yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi ke Pemerintah Indonesia, yang pada 2025 kuotanya sebanyak 221.000. Kedua, ada visa haji non-kuota, yang mana bisa diperoleh melalui beberapa jalur, salah satunya yaitu jalur furoda atau perorangan.

 

Mengingat visa haji furoda bersifat non-kuota, maka tidak ada jumlah pasti kuota yang diberikan setiap tahunnya. Selain itu, keberangkatan jemaah juga baru dapat dipastikan setelah visa dan tiket pesawat terbit.(*)

 

 

 

Sumber : PARLEMENTARIA

Berita Terkait

Berawal dari Utang Rp6 Juta, Pasangan Warga Pringsewu Hadapi Gugatan Perdata, LBH Ansor Berikan Pendampingan Hukum.
Wujudkan Ketahanan Pangan, Persoalan Pertanahan Harus Jadi Prioritas Pemerintah
Presiden Prabowo: Pengalaman Demokrasi India Menjadi Inspirasi Penting bagi Indonesia
Dugaan Dampak Tailing Freeport, Komisi IV Sepakati Pembentukan Tim
Desil Berubah, Bansos Hilang: Legislator Minta BPS Benahi Mekanisme Pembaruan Data
Diduga Tumpang Tindih Kepemilikan, Minim Pengawasan, dan Tak Transparan, Pengelolaan Dapur MBG Di Pasir Ukir Jadi Sorotan publik. 
Presiden Lukashenko Tekankan Komitmen Belarus Dukung Penguatan Kerja Sama dengan Indonesia
GRIB Jaya Desak Pemkab Pringsewu Evaluasi Dugaan Penonaktifan 62 Ribu Kepesertaan BPJS Kesehatan.

Berita Terkait

Senin, 6 Juli 2026 - 12:11 WIB

Verifikasi Faktual PKPD 2026, Sekda Tubaba Dampingi Tim Penilai Tinjau BUMTI dan Pengrajin Tikew

Selasa, 30 Juni 2026 - 11:06 WIB

Rapat Paripurna DPRD Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Bupati Tubaba Apresiasi Sinergi Eksekutif dan Legislatif

Jumat, 26 Juni 2026 - 11:18 WIB

Sekda Tubaba Pimpin Rakor Usulan TKD 2027, Tekankan Kesiapan Perencanaan dan Kelengkapan Data

Selasa, 23 Juni 2026 - 11:26 WIB

Tekan Inflasi, Pemkab Tubaba Gelar Penetrasi Pasar dan Operasi Pasar Murah di Panaragan Jaya

Jumat, 19 Juni 2026 - 11:51 WIB

Terapkan Smart Farming Cabai, Tubaba Perkuat Ketahanan Pangan

Rabu, 17 Juni 2026 - 11:58 WIB

Gandeng Kejari, Pemkab Tubaba Perkuat Benteng Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara

Sabtu, 13 Juni 2026 - 11:38 WIB

Dinas Damkarmat Tubaba Evakuasi Buaya dari Tiyuh Wonokerto

Senin, 8 Juni 2026 - 10:14 WIB

PEMKAB TUBABA DAN KEJAKSAAN PERKUAT SINERGI, PEMULIHAN KEUANGAN DAERAH CAPAI Rp8,62 MILIAR

Berita Terbaru