Nasib Haji Furoda di Ujung Regulasi, Fikri Faqih Dorong Revisi UU untuk Perlindungan Jemaah

- Editorial Team

Jumat, 30 Mei 2025 - 12:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalpewartasakti.com | NASIONAL (GPS)  – Potensi kegagalan keberangkatan jemaah haji furoda tahun ini kembali mencuat. Sehingga, hal ini memunculkan pertanyaan mengenai payung hukum dan upaya advokasi dari pemerintah Indonesia. Anggota Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI, Abdul Fikri Faqih, yang juga merupakan Anggota Komisi VIII, memberikan pandangannya mengenai kompleksitas isu ini.

 

Menurut pria yang akrab disapa Fikri, sistem penyelenggaraan haji di Indonesia secara formal hanya mengakomodasi dua jalur, yakni haji reguler dan haji khusus. “Dalam penyelenggaraan memang yang diatur formal hanya haji reguler dan haji khusus, tidak ada opsi ketiga atau opsi lainnya,” katanya dalam keterangan yang dikutip Parlementaria, di Jakarta, Jumat (30/5/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Ketiadaan opsi ketiga inilah yang membuat skema haji dengan visa di luar jalur resmi, seperti visa mujamalah atau furoda, belum memiliki landasan hukum yang kuat di Indonesia. “Sehingga skema haji dengan visa selain haji tidak atau belum ada regulasi yang menaunginya,” jelas Politisi Fraksi PKS ini.

Baca juga:  PT Timah Ambil Alih Tambang Koba Tin, Legislator Ingatkan Konsekuensi Reklamasi Tambang

 

Dengan kondisi tersebut, lanjutnya, satu-satunya jalan bagi Kementerian Agama atau pihak keimigrasian Indonesia untuk melakukan advokasi bagi jemaah haji furoda adalah melalui jalur diplomasi. “Yakni dengan cara dialog atau diplomasi dengan pihak Kerajaan Arab Saudi yang punya otoritas menerbitkan visa,” tegasnya.

 

Menurutnya, upaya ini menjadi krusial mengingat kewenangan penuh penerbitan visa berada di tangan pemerintah Saudi. Menyikapi kekosongan regulasi ini, Fikri mengungkapkan bahwa Komisi VIII DPR RI tengah bergerak.

 

“Seiring dengan itu, Panitia Kerja (Panja) revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Komisi VIII DPR RI sedang membahas untuk membuka opsi haji dan umrah mandiri agar dilindungi oleh UU,” papar legislator dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.

 

Legislator dari daerah pemilihan IX Jawa Tengah (Kabupaten Brebes, Kota Tegal dan Kabupaten Tegal) ini juga menambahkan bahwa saat ini sedang diupayakan kajian penormaan agar opsi haji dan umrah mandiri dapat terintegrasi dalam revisi UU tersebut.

Baca juga:  Pers Jaga Pilar Demokrasi dan Akal Sehat Bangsa

 

Langkah ini dianggap penting mengingat fakta bahwa Kerajaan Arab Saudi sendiri telah membuka lebar pintu bagi mereka yang ingin melaksanakan umrah secara mandiri.

 

“Begitupun haji yang selama ini dikenal dengan nama haji furoda, KSA juga menerbitkan visa khusus. Dan selama ini belum diatur dalam UU yang ada di Indonesia,” pungkas Fikri.

 

Di sisi lain, Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menjelaskan, wewenang mengeluarkan visa haji furoda sepenuhnya ada pada Pemerintah Arab Saudi.  Tahun ini, penerbitan visa haji furoda atau perorangan pun ternyata sulit keluar.

 

“Iya, kami lagi menunggu (keputusan) Saudi. Itu kan di luar kewenangan kami,” kata Nasaruddin di Kantor Kemenag, Jakarta Pusat, Kamis (29/5/2025).

 

Saat ini, Kemenag masih terus membangun komunikasi dengan otoritas Arab Saudi agar visa haji furoda bisa terbit. Nasaruddin menuturkan, otoritas Arab Saudi sebenarnya telah mengeluarkan visa untuk sebagian jemaah furoda.

Baca juga:  Usai Sertijab, Menpora Erick Thohir Ungkap Pesan Presiden Prabowo

 

Namun, ternyata masih banyak jemaah yang menunggu keberangkatan karena visanya belum terbit.  “Sebagian sudah ada, tapi masih ada daftar tunggunya, belum keluar. Nah, yang mengeluarkan visa kan di sana ya (Pemerintah Arab Saudi),” tuturnya.

 

Karena sulitnya penerbitan visa haji furoda tahun ini, pihak Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) bahkan menyarankan kepada jemaah untuk beralih mendaftar haji khusus.

 

Sebagai informasi, ada dua jenis visa yang digunakan untuk berangkat ibadah haji. Pertama, visa haji yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi ke Pemerintah Indonesia, yang pada 2025 kuotanya sebanyak 221.000. Kedua, ada visa haji non-kuota, yang mana bisa diperoleh melalui beberapa jalur, salah satunya yaitu jalur furoda atau perorangan.

 

Mengingat visa haji furoda bersifat non-kuota, maka tidak ada jumlah pasti kuota yang diberikan setiap tahunnya. Selain itu, keberangkatan jemaah juga baru dapat dipastikan setelah visa dan tiket pesawat terbit.(*)

 

 

 

Sumber : PARLEMENTARIA

Berita Terkait

Jaksa Penuntut Umum Beberkan Fakta Monopoli dan Ketidakwajaran Harga dalam Sidang Korupsi Chromebook
Jelang Libur Idulfitri 2026, Pemerintah Luncurkan Paket Stimulus Ekonomi I-2026
Pers Jaga Pilar Demokrasi dan Akal Sehat Bangsa
DPC PWRI Pesawaran Ucapkan Selamat Hari Pers Nasional 2026.
Wamendag Tinjau Harga dan Stok Bapok di Pasar Cisalak Depok
Ketua DPC PWRI Kota Bandar Lampung H.Eko Supriyadi SH MH CPM, Momentum Hari Pers Nasional Ajak Insan Pers menjalankan fungsi pers profesional, independen dan bertanggung jawab. 
Berikan Taklimat pada Rapim TNI–Polri, Presiden Prabowo Tekankan Profesionalisme dan Persatuan
Jangan Sibuk Urus Halal KFC Amerika, Dapur MBG Masih Belum Jelas

Berita Terkait

Selasa, 10 Februari 2026 - 11:05 WIB

Jaksa Penuntut Umum Beberkan Fakta Monopoli dan Ketidakwajaran Harga dalam Sidang Korupsi Chromebook

Selasa, 10 Februari 2026 - 10:59 WIB

Jelang Libur Idulfitri 2026, Pemerintah Luncurkan Paket Stimulus Ekonomi I-2026

Selasa, 10 Februari 2026 - 05:59 WIB

DPC PWRI Pesawaran Ucapkan Selamat Hari Pers Nasional 2026.

Senin, 9 Februari 2026 - 11:31 WIB

Wamendag Tinjau Harga dan Stok Bapok di Pasar Cisalak Depok

Senin, 9 Februari 2026 - 11:24 WIB

Ketua DPC PWRI Kota Bandar Lampung H.Eko Supriyadi SH MH CPM, Momentum Hari Pers Nasional Ajak Insan Pers menjalankan fungsi pers profesional, independen dan bertanggung jawab. 

Senin, 9 Februari 2026 - 11:20 WIB

Berikan Taklimat pada Rapim TNI–Polri, Presiden Prabowo Tekankan Profesionalisme dan Persatuan

Senin, 9 Februari 2026 - 11:18 WIB

Jangan Sibuk Urus Halal KFC Amerika, Dapur MBG Masih Belum Jelas

Sabtu, 7 Februari 2026 - 12:45 WIB

Lakukan Rotasi, Menkeu Lantik 43 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

Berita Terbaru

Kab Lampung Barat

Wakil Bupati Lampung Barat Lantik Tiga Pejabat Administrator

Selasa, 10 Feb 2026 - 11:11 WIB