Diduga Korupsi Pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi berupa Laptop, Mark Up dan Proyek Fiktif Dinas Pendidikan Pesawaran.

- Editorial Team

Senin, 16 Juni 2025 - 06:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalpewartasakti.com | Pesawaran(GPS). Dilansir dari Media REKANMEDIA210.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kabupaten Pesawaran pada tahun 2025 mengeluarkan biaya yang cukup besar dari APBD untuk belanja modal pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) berupa Laptop pada Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) anggaran yang dikeluarkan tidak main-main yaitu sebesar 5 Milyar Rupiah.

Melihat dari tujuannya Pengadaan Laptop tersebut untuk meningkatkan efisiensi anggaran belanja, memperkuat industri dalam negeri (PDN), dan memastikan penggunaan anggaran pemerintah secara tepat guna (value for money). akan tetapi tidak demikian dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kabupaten Pesawaran, aroma tidak sedap mulai tercium terkait kuat dugaan Korupsi pengadaan TIK berupa Laptop di Dinas tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mulai dari Dugaan produsen yang tidak termasuk dalam 13 produsen pemenang dalam konsolidasi pengadaan laptop PDN secara nasional Tahun Anggaran 2024-2025 yang telah ditetapkan oleh LKPP, Dugaan pemilihan Vendor secara manual Yang tidak sesuai dengan metode yang di gunakan yaitu E-Purchasing spesifikasi barang yang tidak sesuai serta Dugaan pungli oleh oknum pejabat Dinas Pendidikan kepada sekolah penerima Laptop.

Baca juga:  Pasar Malam di Terminal Gadingrejo Pringsewu Tuai Kritik.Diduga Kegagalan Sistem dan Kebijakan, Izin Tetap Keluar, Dishub Bungkam?

hal ini dipertegas dengan curhatan beberapa orang kepala sekolah yang dimintai uang trasnportasi oleh oknum pejabat di dinas pendidikan, untuk memenuhi keinginan oknum dinas tersebut kepala sekolah harus mengajak dewan guru patungan demi mendapatkan laptop untuk pembelajaran murid-murid disekolahnya.

Disela-sela obrolan para kepala sekolah memohon untuk tidak diberitahukan identitasnya akan tetapi jika harus berproses secara hukum mereka siap untuk memberikan keterangan sesuai fakta yang terjadi kepada aparat penegak hukum.

Rintihan dari beberapa orang kepala sekolah tersebutlah yang mengugah tim investigasi beserta Sekretaris Focus Corupption Hariston mencoba mengkonfirmasi langsung kepada pihak Dinas Pendidikan dan bertemu langsung dengan tim pelaksana yaitu Prananda Utama sebagai Pejabat Penatausahaan Keuangan serta Dani husein sebagai Pejabat Pelaksana Tehknis Kegiatan.

Baca juga:  Innova Hilang Kendali, Lima Kendaraan Terlibat Kecelakaan Beruntun di Pringsewu

Terkait konfirmasi yang dilakukan oleh Tim pada kamis (12/6/2025) Prananda Utama (Tama) mengatakan kalau mereka tidak pernah meminta uang transportasi tersebut akan tetapi kalau dikasih 100.00-500.000 ya kami ambil. Ucap Tama

Begitu juga dengan Dani yang saat ditanya terkait Juknisnya seperti apa dia menjawab E-Purchasing padahal E-Purchasing merupakan metode pemilihan penyedia bukan Juknis seperti yang ditanyakan, saat kembali dipertegas terkait juknis beliau menjawab lupa, terkait pemilihan penyedia pada bulan apa dia juga lupa, pekerjaan yang baru hitungan bulan dan dia juga menjabat sebagai PPTK bisa lupa.

Baca juga:  Pengangkatan CPNS dan PPPK Tahun 2024, Pemkab Pesawaran Tetapkan 332 ASN Baru

Banyaknya kejangalan yang ditemukan oleh tim seperti Jenis barang yang diadakan tidak termasuk dalam 13 produsen pemenang yang ditetapkan oleh LKPP, keterangan dari kepala sekolah penerima barang yang dipunggut biaya transportasi oleh oknum Pejabat dinas dan keterangan dari dinas pendidikan yang berputar-putar, Sekretaris Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Focus Corupption Hariston akan melaporkan dugaan Korupsi di Dinas Pendidikan Tersebut kepada Aparat Penegak Hukum.

Banyak Pasal yang akan saya lampirkan kepada APH salah satunya Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 mengatur tentang tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh “setiap orang”. Pasal ini menjerat perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, yang dilakukan secara melawan hukum, dan berpotensi merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. pungkas hatiston.
(Tim)

Berita Terkait

Sidak SPBU di Lampung, Stok Pertalite dan Biosolar Dipastikan Aman
Pasokan Pertalite dan Biosolar Menuju Kota Metro, Pertamina Pastikan Stok Tak Terputus
‎SEJIWO IWO Lampung Selatan di SMAN 1 Palas Bekali Pelajar Cerdas Sikapi Informasi,Tak Gampang Terjebak Hoaks
Cetak Generasi Unggul dan Berkarakter, UKM PIК-M-SAHABAT UIN Raden Intan Lampung Gelar Pelatihan Pendidik dan Konselor Sebaya.
Keributan Kejuaraan Karate di GOR Siger Way Halim Berujung Laporan Polisi, Perkara Masuk Tahap Penyidikan.
Bandar Lampung Masuk Peringkat 395 Kota Dunia dalam Global Cities Index 2026
SPPG Tanjung Ratu Ambil Bahan MBG Ikan Lele dari BUMDes Suka Jaya
Polsek Pakuan Ratu Ringkus Diduga Pelaku Curat dan Penggelapan Sepeda Motor

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:51 WIB

Sidak SPBU di Lampung, Stok Pertalite dan Biosolar Dipastikan Aman

Selasa, 6 Oktober 2026 - 01:52 WIB

Pasokan Pertalite dan Biosolar Menuju Kota Metro, Pertamina Pastikan Stok Tak Terputus

Senin, 5 Oktober 2026 - 10:11 WIB

‎SEJIWO IWO Lampung Selatan di SMAN 1 Palas Bekali Pelajar Cerdas Sikapi Informasi,Tak Gampang Terjebak Hoaks

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 15:52 WIB

Cetak Generasi Unggul dan Berkarakter, UKM PIК-M-SAHABAT UIN Raden Intan Lampung Gelar Pelatihan Pendidik dan Konselor Sebaya.

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 01:01 WIB

Keributan Kejuaraan Karate di GOR Siger Way Halim Berujung Laporan Polisi, Perkara Masuk Tahap Penyidikan.

Senin, 28 September 2026 - 14:59 WIB

SPPG Tanjung Ratu Ambil Bahan MBG Ikan Lele dari BUMDes Suka Jaya

Senin, 28 September 2026 - 12:13 WIB

Polsek Pakuan Ratu Ringkus Diduga Pelaku Curat dan Penggelapan Sepeda Motor

Senin, 28 September 2026 - 11:58 WIB

Lomba Video Konten Literasi 2026 Dorong Kreativitas Generasi Muda Pesawaran

Berita Terbaru