Diduga Korupsi Pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi berupa Laptop, Mark Up dan Proyek Fiktif Dinas Pendidikan Pesawaran.

- Editorial Team

Senin, 16 Juni 2025 - 06:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalpewartasakti.com | Pesawaran(GPS). Dilansir dari Media REKANMEDIA210.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kabupaten Pesawaran pada tahun 2025 mengeluarkan biaya yang cukup besar dari APBD untuk belanja modal pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) berupa Laptop pada Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) anggaran yang dikeluarkan tidak main-main yaitu sebesar 5 Milyar Rupiah.

Melihat dari tujuannya Pengadaan Laptop tersebut untuk meningkatkan efisiensi anggaran belanja, memperkuat industri dalam negeri (PDN), dan memastikan penggunaan anggaran pemerintah secara tepat guna (value for money). akan tetapi tidak demikian dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kabupaten Pesawaran, aroma tidak sedap mulai tercium terkait kuat dugaan Korupsi pengadaan TIK berupa Laptop di Dinas tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mulai dari Dugaan produsen yang tidak termasuk dalam 13 produsen pemenang dalam konsolidasi pengadaan laptop PDN secara nasional Tahun Anggaran 2024-2025 yang telah ditetapkan oleh LKPP, Dugaan pemilihan Vendor secara manual Yang tidak sesuai dengan metode yang di gunakan yaitu E-Purchasing spesifikasi barang yang tidak sesuai serta Dugaan pungli oleh oknum pejabat Dinas Pendidikan kepada sekolah penerima Laptop.

Baca juga:  Langkah Besar Diplomasi, Presiden Prabowo dan Pangeran MBS Bentuk DKT Indonesia dan Arab Saudi

hal ini dipertegas dengan curhatan beberapa orang kepala sekolah yang dimintai uang trasnportasi oleh oknum pejabat di dinas pendidikan, untuk memenuhi keinginan oknum dinas tersebut kepala sekolah harus mengajak dewan guru patungan demi mendapatkan laptop untuk pembelajaran murid-murid disekolahnya.

Disela-sela obrolan para kepala sekolah memohon untuk tidak diberitahukan identitasnya akan tetapi jika harus berproses secara hukum mereka siap untuk memberikan keterangan sesuai fakta yang terjadi kepada aparat penegak hukum.

Rintihan dari beberapa orang kepala sekolah tersebutlah yang mengugah tim investigasi beserta Sekretaris Focus Corupption Hariston mencoba mengkonfirmasi langsung kepada pihak Dinas Pendidikan dan bertemu langsung dengan tim pelaksana yaitu Prananda Utama sebagai Pejabat Penatausahaan Keuangan serta Dani husein sebagai Pejabat Pelaksana Tehknis Kegiatan.

Baca juga:  DPC PWRI Persatuan Wartawan Republik Indonesia Bandar Lampung Gelar Buka Puasa Bersama untuk Pererat Silaturahmi dan soliditas antar Anggota.

Terkait konfirmasi yang dilakukan oleh Tim pada kamis (12/6/2025) Prananda Utama (Tama) mengatakan kalau mereka tidak pernah meminta uang transportasi tersebut akan tetapi kalau dikasih 100.00-500.000 ya kami ambil. Ucap Tama

Begitu juga dengan Dani yang saat ditanya terkait Juknisnya seperti apa dia menjawab E-Purchasing padahal E-Purchasing merupakan metode pemilihan penyedia bukan Juknis seperti yang ditanyakan, saat kembali dipertegas terkait juknis beliau menjawab lupa, terkait pemilihan penyedia pada bulan apa dia juga lupa, pekerjaan yang baru hitungan bulan dan dia juga menjabat sebagai PPTK bisa lupa.

Baca juga:  Pj. Bupati Nukman Minta Peratin Bentuk Tim Satgas Penanganan Kenakalan Remaja

Banyaknya kejangalan yang ditemukan oleh tim seperti Jenis barang yang diadakan tidak termasuk dalam 13 produsen pemenang yang ditetapkan oleh LKPP, keterangan dari kepala sekolah penerima barang yang dipunggut biaya transportasi oleh oknum Pejabat dinas dan keterangan dari dinas pendidikan yang berputar-putar, Sekretaris Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Focus Corupption Hariston akan melaporkan dugaan Korupsi di Dinas Pendidikan Tersebut kepada Aparat Penegak Hukum.

Banyak Pasal yang akan saya lampirkan kepada APH salah satunya Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 mengatur tentang tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh “setiap orang”. Pasal ini menjerat perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, yang dilakukan secara melawan hukum, dan berpotensi merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. pungkas hatiston.
(Tim)

Berita Terkait

Antisipasi C3, Polsek Balik Bukit Perketat Patroli KRYD dan Objek Vital di Jam Rawan
Kukuhkan 31 Bolo Ngarit TBT, Bupati Novriwan: Majunya Peternakan Tubaba Ada di Pundak Kalian
Ground Breaking Jembatan Perintis Garuda, Wujud Nyata Sinergi untuk Konektivitas Lampung Timur
DPRD Lampung Timur Sampaikan Rekomendasi LKPJ 2025, Bupati Ela Tekankan Sinergi Pembangunan Daerah
Mewakil Bupati, Sekda Pringsewu Hadiri Paripurna HUT ke-62 Provinsi Lampung
Wali Kota Eva Dwiana Terima Audiensi Rektor UIN Raden Intan Lampung, Perkuat Sinergi Pemerintah dan Dunia Akademik
Polres Lampung Selatan Terapkan Sistem Penundaan (Delay System) di Sejumlah Buffer Zone Bakauheni
Bupati Pesawaran Sampaikan LKPJ Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 12:08 WIB

Wamenkeu Juda Sampaikan Empat Prinsip Kepemimpinan dalam Respon Ketidakpastian Global

Kamis, 2 April 2026 - 12:01 WIB

Komisi XI Soroti Realisasi PSO Non-Energi, Pastikan Harga dan Stok Terjaga

Rabu, 1 April 2026 - 11:52 WIB

Wamenkeu Juda Agung Tekankan Pentingnya Manajemen Risiko dan Adaptivitas di Tengah Ketidakpastian Global

Rabu, 1 April 2026 - 11:48 WIB

Komisi III Bakal Panggil Kejari Karo dan Komisi Kejaksaan, Terkait Perkara Amsal Sitepu

Rabu, 1 April 2026 - 11:42 WIB

Presiden Lee Jae Myung Tegaskan Era Baru Kemitraan Indonesia– Republik Korea

Selasa, 31 Maret 2026 - 12:52 WIB

FIFA Puji Penyelenggaraan FIFA Series 2026 di Jakarta, Soroti Profesionalisme Indonesia

Selasa, 31 Maret 2026 - 12:36 WIB

Komisi III Buka Bahasan RUU Jabatan Hakim, Kedepankan Partisipasi Publik

Selasa, 31 Maret 2026 - 12:15 WIB

PM Takaichi Tegaskan: Jepang-Indonesia Siap Perkuat Kemitraan Strategis untuk Masa Depan Indo-Pasifik

Berita Terbaru