Sidang Perdana KIP, Ketua PWRI Metro : Suparwan Kepsek SMAN 1 Way Jepara Lampung Timur Tidak Paham Aturan.

- Editorial Team

Selasa, 14 Januari 2025 - 18:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalpewartasakti.com | Bandar Lampung GPS).S
Sidang Perdana KIP, Ketua PWRI Metro : Suparwan Kepsek SMAN 1 Way Jepara Lampung Timur dinilai Tidak Paham Aturan.

Tidak Paham Aturan, Suparwan Menjabat Kepsek SMAN 1 Way Jepara Lamtim Patut dipertanyakan.

Sidang perdana sengketa informasi yang diajukan oleh Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Kota Metro terhadap Kepala SMA Negeri 1 Way Jepara Kabupaten Lampung Timur yang berlangsung di ruang sidang Komisi Informasi Provinsi Lampung, Selasa (14/01/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun agenda sidang sengketa ini adalah guna mengungkap terkait informasi publik tentang adanya dugaan kejanggalan dalam pengelolaan berbagai anggaran di SMAN 1 Way Jepara Kabupaten Lampung Timur.

Disampaikan Muktaridi selaku Ketua PWRI Kota Metro, bahwa dalam persidangan Ketua Majelis dan kedua anggotanya sudah mempertanyakan beberapa hal terkait apa yang diminta pemohon. Namun, Suparwan selaku pihak termohon dalam persidangan terkesan tidak mengerti aturan.

Baca juga:  Wakil Bupati Tubaba Pimpin Rakor dan Tinjau Relokasi Kantong Parkir Pasar Dayamurni

” Dalam sidang, Suparwan mengaku tidak memahami bahwa Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Dana BOS merupakan bagian dari informasi publik yang harus terbuka sesuai dengan ketentuan UU No 14 Tahun 2008, Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Ketidaktahuan ini menjadi sorotan utama, mengingat LPJ Dana BOS adalah dokumen yang sangat relevan dalam memastikan transparansi penggunaan anggaran pendidikan,” ungkap Muktaridi.

Kemudian, Muktaridi sangat disayangkan sebagai seorang pejabat setingkat Kepala Sekolah tidak mampu menjelaskan tentang mekanisme terkait program PIP.

” Suparwan dinilai tidak memahami mekanisme tentang mekanisme pengajuan Program Indonesia Pintar (PIP) bagi siswa kurang mampu. Terlebih dalam persidangan tadi saat ditanya komisioner. Ia mengaku dan lantang menjawab mengenai syarat memperoleh PIP adalah terdata di Dapodik dan semua siswa dapat mendaftar. Hal ini tentu menjadi tanda tanya besar program sebesar PIP tidak ada syarat khususnya,” jelas Muktaridi.

Baca juga:  Presiden Prabowo: A400M/MRTT Tambah Kekuatan TNI dalam Misi Pertahanan dan Kemanusiaan

Secara singkat, Muktaridi selaku Ketua PWRI Metro, mengomentarinya bahwa sudah ada aturan tentang mekanisme penerimaan program PIP.

“Aturan program PIP itu tidak sembarangan, ada kriteria yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Dasar hukum PIP adalah Peraturan Sekretaris Jendral Kementerian Pendidikan No 14 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar. Apalagi dalam peraturan tersebut ditetapkam kriteria salah satunya siswa miskin. Jadi, bukan semuanya dapat memperoleh PIP,” paparnya.

Menanggapi hasil sidang perdana dari keterangan Suparwan sebagai Kepala SMAN 1 Way Jepara Lampung Timur, patut dipertanyakan kapasitas dirinya sebagai Kepala Sekolah. Padahal sejatinya seorang pejabat kepala sekolah wajib mengetahui tentang mekanisme apapun yang berhubungan dengan sekolah yang ia pimpin termasuk tentang PIP.

Terakhir, Muktaridi selaku Ketua PWRI Metro juga menyayangkan pihak termohon/Suparwan selaku Kepala SMAN 1 Way Jepara Lamtim, dalam agenda persidangan KIP tanpa adanya koordinasi/pemberitahuan kepada pihak Dinas Pendidikan Provinsi Lampung.

Baca juga:  Komisi II Siap Bahas UU Terkait Batas Wilayah di Seluruh Indonesia

“ Ini adalah bentuk kelalaian administratif dan kurangnya pemahaman Suparwan sebagai Kepala Sekolah. Dalam kasus ini, surat permohonan informasi publik yang diajukan oleh PWRI Metro tidak mendapat tanggapan yang memadai karena Suparwan tidak berkonsultasi dengan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung. Oleh sebab itu, kami berharap Komisi Informasi dapat memberikan putusan yang adil untuk meningkatkan transparansi dalam pengelolaan sekolah,” tutupnya.

Putusannya Ketua Majelis beserta anggotanya memerintahkan Suparwan ( termohon ) untuk segera berkoordinasi kepada Dinas Pendidikan dan Inspektorat Provinsi Lampung.

Sebagai acuan, bahwa persidangan KIP menjadi peringatan penting bagi pejabat publik, khususnya di bidang pendidikan, untuk lebih memahami dan mematuhi aturan terkait keterbukaan informasi. Agenda sidang lanjutan dijadwalkan pada pekan depan dengan pemeriksaan bukti dan keterangan tambahan dari kedua belah pihak.(GPS RED)

Berita Terkait

Pertamina Patra Niaga Salurkan Bantuan untuk Dukung Pemadaman Karhutla di Lampung
Anggaran Rehabilitasi Jalan BMBK Rp8,53 Miliar Disorot, LSM Penjara Indonesia Minta APH Telusuri Dugaan Tumpang Tindih dengan Kegiatan URC
Serang Polisi Pakai Sajam Residivis Curat Di Lumpuhkan Polres Lampung Tengah
Bupati Lampung Barat Dampingi Reses Komisi V DPR RI Tinjau Proyek Kotaku di Pajar Bulan
Kurniasih Ingatkan TKA Jangan Jadi Beban Psikologis Siswa
Fasum Griya Sukarame Dipatok, Legalitas Revisi Site Plan Pengembang Dipertanyakan
Pasokan Pertalite Lampung Naik 11,7 Persen, Solar Bertambah 23 Persen
Santri Lampung Harus Naik Kelas: Kuasai Teknologi, Taklukkan Sains, Ciptakan Inovasi

Berita Terkait

Kamis, 29 Oktober 2026 - 13:06 WIB

Pertamina Patra Niaga Salurkan Bantuan untuk Dukung Pemadaman Karhutla di Lampung

Rabu, 28 Oktober 2026 - 00:38 WIB

Anggaran Rehabilitasi Jalan BMBK Rp8,53 Miliar Disorot, LSM Penjara Indonesia Minta APH Telusuri Dugaan Tumpang Tindih dengan Kegiatan URC

Senin, 26 Oktober 2026 - 12:05 WIB

Serang Polisi Pakai Sajam Residivis Curat Di Lumpuhkan Polres Lampung Tengah

Senin, 26 Oktober 2026 - 11:54 WIB

Bupati Lampung Barat Dampingi Reses Komisi V DPR RI Tinjau Proyek Kotaku di Pajar Bulan

Jumat, 23 Oktober 2026 - 22:50 WIB

Pasokan Pertalite Lampung Naik 11,7 Persen, Solar Bertambah 23 Persen

Jumat, 23 Oktober 2026 - 15:14 WIB

Santri Lampung Harus Naik Kelas: Kuasai Teknologi, Taklukkan Sains, Ciptakan Inovasi

Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:36 WIB

SMPN 1 KATIBUNG BORONG TROPI DI LOMBA DRUMBAND TINGKAT KABUPATEN LAMPUNG SELATAN TAHUN 2026

Senin, 19 Oktober 2026 - 12:40 WIB

Dukung Program Kapolri, Polda Lampung Razia Tempat Hiburan Malam, 6 Pengunjung Positif Narkoba

Berita Terbaru

Hukum dan Kriminal

Serang Polisi Pakai Sajam Residivis Curat Di Lumpuhkan Polres Lampung Tengah

Senin, 26 Okt 2026 - 12:05 WIB

Nasional

Kurniasih Ingatkan TKA Jangan Jadi Beban Psikologis Siswa

Senin, 26 Okt 2026 - 11:30 WIB