Refleksi Tahun 2025 : BPD, Dan Amanat Mulia Demokrasi
Oleh : Pinnur Selalau.
BPD sejatinya lahir sebagai penjaga demokrasi desa, bukan penghalang kerja pemerintah desa. Ia hadir agar suara warga tidak berhenti di bisik-bisik warung atau keluh kesah di sudut dusun, tetapi naik kelas menjadi pertimbangan kebijakan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Karena itu, BPD bukan lawan kepala desa, melainkan penyeimbang kekuasaan. Tanpa penyeimbang, demokrasi desa akan mudah tergelincir menjadi kekuasaan sepihak yang berjalan tanpa koreksi.
Peran BPD dalam membahas dan menyepakati rancangan Perdes adalah benteng pertama demokrasi. Persetujuan BPD memastikan setiap kebijakan tidak lahir dari kepentingan sempit, melainkan dari musyawarah dan nalar publik.
Di sinilah mandat mulia itu bekerja: menyaring aspirasi warga, menampung kegelisahan yang tak selalu terdengar, lalu menyalurkannya menjadi agenda pembangunan. Aspirasi warga bukan gangguan, melainkan bahan bakar utama kebijakan desa yang berkeadilan.
Lebih jauh, fungsi pengawasan dan evaluasi kinerja kepala desa adalah ikhtiar menjaga arah kekuasaan tetap lurus. Kekuasaan yang tidak diawasi berisiko lupa tujuan sucinya—membangun desa dan memakmurkan warganya.
Maka ketika BPD menjalankan tugasnya secara kritis dan bermartabat, yang dijaga bukan hanya aturan, tetapi kepercayaan. Dan tanpa kepercayaan, pembangunan apa pun akan kehilangan makna. (**)
Bandar Lampung : 23 Desember 2025.
Editor : Redaksi GPS







