BAKN Soroti Potensi Tumpang-Tindih BPK dan BPKP: Jangan Seperti Musuhan!

- Editorial Team

Rabu, 23 Juli 2025 - 11:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalpewartasakti.com | NASIONAL (GPS) – Wakil Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI, Endipat Wijaya, meminta penegasan terkait tugas pokok dan fungsi (tupoksi) antara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Permintaan itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama BPKP RI yang membahas perhitungan kerugian keuangan negara dalam berbagai kasus korupsi.

 

Endipat menyoroti adanya indikasi tumpang tindih antara dua lembaga negara tersebut yang sama-sama berwenang dalam fungsi pengawasan keuangan negara. Menurutnya, kejelasan pembagian tugas sangat penting agar tidak terjadi duplikasi kerja dan kebingungan dalam pelaporan maupun pengambilan kebijakan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

“Poin pertama yang ingin saya dalami, Pak. BPK dan BPKP ini adalah alat negara dalam mengawasi keuangan negara. Dengan tugas pokoknya masing-masing ada yang saling bersinggungan, ada juga yang sudah punya porsi masing-masing,” ujar Endipat dalam rapat kerja BAKN bersama BPKP di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu  (23/7/2025).

Baca juga:  Presiden Prabowo Sampaikan Apresiasi dan Undang Presiden Putin Berkunjung ke Indonesia

 

Ia mengaku sempat mencari referensi hukum untuk memahami kewenangan kedua lembaga, meski berlatar belakang non-hukum. Berdasarkan pemahamannya, BPK memiliki otoritas final dalam menetapkan kerugian negara, sedangkan BPKP berperan dalam mengidentifikasi potensi kerugian.

 

“Setahu saya, yang berwenang memberikan keputusan final bahwa terjadi kerugian negara adalah BPK, kalau saya tidak salah. Kalau salah, mohon dikoreksi, saya tetap ingin belajar. Sementara BPKP lebih pada potensi kerugian negara, karena masih harus dibuktikan oleh APH (Aparat Penegak Hukum), dan lain-lain,” lanjutnya.

 

Endipat dalam kesempatan itu  mempertanyakan sistem koordinasi antara BPK dan BPKP apakah ketat dan terstruktur sebagaimana koordinasi di antara lembaga penegak hukum.

 

“Karena kalau kita lihat di APH saja sudah ada sinergitas. Misalnya, sudah ditangani Kejaksaan, maka tidak ditangani Polisi, dan seterusnya. Apakah di sini juga sudah ada kesepakatan semacam itu? Jangan sampai nanti dua lembaga negara ini mengeluarkan hasil yang berbeda. Itu bisa menimbulkan kebingungan,” ucapnya.

Baca juga:  Ravindra Hartarto Jelaskan Potensi Kerja Sama GKSB dengan 102 Negara

 

Ia juga menjelaskan temuannya seperti sejumlah kementerian dan lembaga yang menjadikan riviu anggaran oleh BPKP sebagai dasar pengajuan anggaran ke negara. Namun, dalam praktiknya, hasil audit tersebut tetap diperiksa ulang oleh BPK yang bisa menghasilkan temuan berbeda.

 

“Misalnya, saya pernah dengar Kementerian Pertahanan, sebelum mengajukan APBN-nya, minta audit dari BPKP. Kementerian lain pun begitu. Tapi di ujungnya nanti, hasil dari kementerian tersebut akan diaudit lagi oleh BPK,” lanjutnya.

 

“Harusnya, kalau sudah diaudit BPKP, berarti anggarannya sudah bagus, kan? Kalau memang BPK dan BPKP saling berkoordinasi. Jangan sampai nanti malah seperti ‘musuhan’, yang satu bilang bagus, yang lain bilang kelebihan,” ujar Politisi Fraksi Partai Gerindra ini.

 

Maka dari itu, Endipat menegaskan perlunya sistem yang jelas dan pembagian peran yang tidak tumpang tindih antara BPK dan BPKP, agar pengawasan tidak terkesan saling bersaing atau tumpang tindih.

Baca juga:  Tiba di Paris, Presiden Prabowo Dijadwalkan Bertemu Presiden Macron di Istana Élysée

 

“Jadi bagaimana sebenarnya? Jangan sampai kerjaan jadi dobel. Ada kesan saling saing-saingan soal angka. Yang satu audit di awal, yang lain di akhir, padahal semua lembaga negara itu kan sama-sama ingin memperbaiki,” katanya.

 

“Apakah sistem kerja antara BPK dan BPKP ini sudah jelas, agar tidak tumpang tindih? Karena kami juga menerima laporan dari BPKP dan menerima juga dari BPK. Jangan sampai malah makin banyak kerjaan karena tidak ada pembagian yang jelas,” tegas Endipat.

 

Menutup pernyataannya, Ia berharap agar adanya sinergi antara kedua lembaga dapat diperkuat demi efisiensi kerja. “Kalau bisa, ya cukup satu saja dengan sinergitas. Yang mana bagian BPKP, yang mana bagian BPK. Itu lebih enak,” tutupnya.(*)

 

 

Sumber : PARLEMENTARIA

Berita Terkait

Jaksa Penuntut Umum Beberkan Fakta Monopoli dan Ketidakwajaran Harga dalam Sidang Korupsi Chromebook
Jelang Libur Idulfitri 2026, Pemerintah Luncurkan Paket Stimulus Ekonomi I-2026
Pers Jaga Pilar Demokrasi dan Akal Sehat Bangsa
DPC PWRI Pesawaran Ucapkan Selamat Hari Pers Nasional 2026.
Wamendag Tinjau Harga dan Stok Bapok di Pasar Cisalak Depok
Ketua DPC PWRI Kota Bandar Lampung H.Eko Supriyadi SH MH CPM, Momentum Hari Pers Nasional Ajak Insan Pers menjalankan fungsi pers profesional, independen dan bertanggung jawab. 
Berikan Taklimat pada Rapim TNI–Polri, Presiden Prabowo Tekankan Profesionalisme dan Persatuan
Jangan Sibuk Urus Halal KFC Amerika, Dapur MBG Masih Belum Jelas

Berita Terkait

Selasa, 10 Februari 2026 - 11:05 WIB

Jaksa Penuntut Umum Beberkan Fakta Monopoli dan Ketidakwajaran Harga dalam Sidang Korupsi Chromebook

Selasa, 10 Februari 2026 - 10:59 WIB

Jelang Libur Idulfitri 2026, Pemerintah Luncurkan Paket Stimulus Ekonomi I-2026

Selasa, 10 Februari 2026 - 05:59 WIB

DPC PWRI Pesawaran Ucapkan Selamat Hari Pers Nasional 2026.

Senin, 9 Februari 2026 - 11:31 WIB

Wamendag Tinjau Harga dan Stok Bapok di Pasar Cisalak Depok

Senin, 9 Februari 2026 - 11:24 WIB

Ketua DPC PWRI Kota Bandar Lampung H.Eko Supriyadi SH MH CPM, Momentum Hari Pers Nasional Ajak Insan Pers menjalankan fungsi pers profesional, independen dan bertanggung jawab. 

Senin, 9 Februari 2026 - 11:20 WIB

Berikan Taklimat pada Rapim TNI–Polri, Presiden Prabowo Tekankan Profesionalisme dan Persatuan

Senin, 9 Februari 2026 - 11:18 WIB

Jangan Sibuk Urus Halal KFC Amerika, Dapur MBG Masih Belum Jelas

Sabtu, 7 Februari 2026 - 12:45 WIB

Lakukan Rotasi, Menkeu Lantik 43 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

Berita Terbaru

Kab Lampung Barat

Wakil Bupati Lampung Barat Lantik Tiga Pejabat Administrator

Selasa, 10 Feb 2026 - 11:11 WIB