Diduga Korupsi Pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi berupa Laptop, Mark Up dan Proyek Fiktif Dinas Pendidikan Pesawaran.

- Editorial Team

Senin, 16 Juni 2025 - 06:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalpewartasakti.com | Pesawaran(GPS). Dilansir dari Media REKANMEDIA210.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kabupaten Pesawaran pada tahun 2025 mengeluarkan biaya yang cukup besar dari APBD untuk belanja modal pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) berupa Laptop pada Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) anggaran yang dikeluarkan tidak main-main yaitu sebesar 5 Milyar Rupiah.

Melihat dari tujuannya Pengadaan Laptop tersebut untuk meningkatkan efisiensi anggaran belanja, memperkuat industri dalam negeri (PDN), dan memastikan penggunaan anggaran pemerintah secara tepat guna (value for money). akan tetapi tidak demikian dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kabupaten Pesawaran, aroma tidak sedap mulai tercium terkait kuat dugaan Korupsi pengadaan TIK berupa Laptop di Dinas tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mulai dari Dugaan produsen yang tidak termasuk dalam 13 produsen pemenang dalam konsolidasi pengadaan laptop PDN secara nasional Tahun Anggaran 2024-2025 yang telah ditetapkan oleh LKPP, Dugaan pemilihan Vendor secara manual Yang tidak sesuai dengan metode yang di gunakan yaitu E-Purchasing spesifikasi barang yang tidak sesuai serta Dugaan pungli oleh oknum pejabat Dinas Pendidikan kepada sekolah penerima Laptop.

Baca juga:  Meriah dan Penuh Haru! Tasyakuran Peresmian SPPG & Dapur Umum Kecamatan Pagelaran Sekaligus Aqiqah Putri Bapak Gunawan

hal ini dipertegas dengan curhatan beberapa orang kepala sekolah yang dimintai uang trasnportasi oleh oknum pejabat di dinas pendidikan, untuk memenuhi keinginan oknum dinas tersebut kepala sekolah harus mengajak dewan guru patungan demi mendapatkan laptop untuk pembelajaran murid-murid disekolahnya.

Disela-sela obrolan para kepala sekolah memohon untuk tidak diberitahukan identitasnya akan tetapi jika harus berproses secara hukum mereka siap untuk memberikan keterangan sesuai fakta yang terjadi kepada aparat penegak hukum.

Rintihan dari beberapa orang kepala sekolah tersebutlah yang mengugah tim investigasi beserta Sekretaris Focus Corupption Hariston mencoba mengkonfirmasi langsung kepada pihak Dinas Pendidikan dan bertemu langsung dengan tim pelaksana yaitu Prananda Utama sebagai Pejabat Penatausahaan Keuangan serta Dani husein sebagai Pejabat Pelaksana Tehknis Kegiatan.

Baca juga:  Hebat, Federasi Panjat Tebing Indonesia Tubaba Raih Emas dan Perunggu di Ajang MOCC

Terkait konfirmasi yang dilakukan oleh Tim pada kamis (12/6/2025) Prananda Utama (Tama) mengatakan kalau mereka tidak pernah meminta uang transportasi tersebut akan tetapi kalau dikasih 100.00-500.000 ya kami ambil. Ucap Tama

Begitu juga dengan Dani yang saat ditanya terkait Juknisnya seperti apa dia menjawab E-Purchasing padahal E-Purchasing merupakan metode pemilihan penyedia bukan Juknis seperti yang ditanyakan, saat kembali dipertegas terkait juknis beliau menjawab lupa, terkait pemilihan penyedia pada bulan apa dia juga lupa, pekerjaan yang baru hitungan bulan dan dia juga menjabat sebagai PPTK bisa lupa.

Baca juga:  Habiskan 7 Miliar, Ada dugaan penyelewengan anggaran Perjadin di Kantor Bahasa Provinsi Lampung

Banyaknya kejangalan yang ditemukan oleh tim seperti Jenis barang yang diadakan tidak termasuk dalam 13 produsen pemenang yang ditetapkan oleh LKPP, keterangan dari kepala sekolah penerima barang yang dipunggut biaya transportasi oleh oknum Pejabat dinas dan keterangan dari dinas pendidikan yang berputar-putar, Sekretaris Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Focus Corupption Hariston akan melaporkan dugaan Korupsi di Dinas Pendidikan Tersebut kepada Aparat Penegak Hukum.

Banyak Pasal yang akan saya lampirkan kepada APH salah satunya Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 mengatur tentang tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh “setiap orang”. Pasal ini menjerat perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, yang dilakukan secara melawan hukum, dan berpotensi merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. pungkas hatiston.
(Tim)

Berita Terkait

Cegah Penyalahgunaan Senpi, 185 Anggota Polresta Bandar Lampung Ikuti Tes Psikologi
Sat Narkoba Berhasil Mengamankan Seorang Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis sabu
Bupati Pesawaran Kukuhkan Pengurus TP PKK, Dekranasda, Perwosi, Posyandu, dan Bunda Literasi Kecamatan Periode 2025–2030
Bupati Novriwan Jaya Buka Kejurkab Basket 2025: Target Kembalikan Tubaba Sebagai Lumbung Atlet Lampung
Sat Pol Airud Polres Lampung Timur Amankan Pelaku Pencurian Kapal Nelayan di Muara Gading Mas
Polisi Tangkap Pelaku Pemerkosaan Anak di Kalianda
Polsek Lambu Kibang Gelar Gerakan Pangan Murah di Tiyuh Sumberejo Kecamatan Lambu Kibang
Bupati Pringsewu Resmikan Masjid Misykat Al-Anwar Yogyakarta Selatan

Berita Terkait

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 13:03 WIB

Sat Narkoba Berhasil Mengamankan Seorang Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis sabu

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 12:46 WIB

Wamenkes Ajak IDI Perkuat Kemitraan dan Pemerataan Dokter di Seluruh Indonesia

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 12:27 WIB

Peringatan Hari Santri, Presiden Prabowo: Santri Adalah Penjaga Moral dan Pelopor Kemajuan Bangsa

Jumat, 24 Oktober 2025 - 11:56 WIB

Sat Pol Airud Polres Lampung Timur Amankan Pelaku Pencurian Kapal Nelayan di Muara Gading Mas

Jumat, 24 Oktober 2025 - 11:53 WIB

Polisi Tangkap Pelaku Pemerkosaan Anak di Kalianda

Jumat, 24 Oktober 2025 - 11:30 WIB

Wamenkeu Suahasil: DJPb Berperan sebagai Modern Treasurer Pengelola Perekonomian

Jumat, 24 Oktober 2025 - 11:21 WIB

Terima Audiensi PB AI, Menpora Erick Tegaskan Komitmen Dukungan untuk Prestasi Akuatik Indonesia

Jumat, 24 Oktober 2025 - 11:14 WIB

Netty Aher Apresiasi Program Magang Nasional, Dorong Pemerataan dan Kualitas Pembelajaran Kerja

Berita Terbaru