Globalpewartasakti.com | NASIONAL (GPS) – Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin minta semua pihak tidak memperkeruh suasana sengketa empat pulau antara Aceh dan Sumatera Utara. Sampai keputusan Presiden RI Prabowo Subianto sebagai pimpinan tertinggi negara telah dihasilkan.
“Jangan kemudian setiap ada kebijakan yang menurut versi kita antara seharusnya dan kenyataan tidak sesuai, langsung ada judgement tidak baik. Semua pejabat ingin kontribusi untuk negara. Aceh maupun Sumatera Utara sama-sama provinsi atau bagian dari Indonesia. Sengketa ini harus selesai tanpa ada yang merasa menang atau kalah,” ujarnya kepada Media, Selasa (17/6/2025).
Politisi dari Fraksi PKB ini mengungkapkan bahwa Komisi II DPR RI ke depan akan memanggil pihak-pihak terkait baik dari Pemda Aceh, Pemda Sumut sampai Pemerintah Pusat dalam rapat formal. Hal ini melanjutkan komunikasi informal sebagaimana yang dilakukan Komisi II DPR RI selama ini kepada pemerintah.
Pertemuan tersebut sejatinya untuk mengetahui secara terang argumentasi masing-masing wilayah soal sengketa 4 pulau antara Aceh dan Sumatera Utara. Aceh memiliki perjalanan panjang historis kewilayahan ini, sejak ratusan tahun lalu. Sumut pun punya landasan geografis dan yuridis.
Namun menurutnya, meski kedua wilayah memiliki landasan masing-masing dalam mempertahankan kepemilikan 4 pulau tersebut, tapi tetap harus dijelaskan soal dasar kebijakan pemerintah untuk mencegah efek domino yang juga berpotensi memicu gesekan sesame putra-putri bangsa.
“Apapun yang diputuskan pemerintah pusat Prabowo Subianto Presiden RI itu jalan terbaik sesuai kearifan pimpinan tertinggi negara,” tambahnya.
Dalam kesempatan itu pihaknya juga berharap agar sengketa kepemilikan 4 pulau ini tidak diselesaikan dengan mekanisme hukum, seolah-olah negara terkesan menyiapkan medan tempur untuk bangsanya sendiri. Menurutnya, pemerintah bertanggung jawab mitigasi masalah dan mencari jalan tengah, kedua belah pihak ambil keputusan bijaksana.
Sebagaimana diberitakan, sejatinya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) masih membuka opsi untuk merevisi Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 soal kepemilikan empat pulau di perbatasan Aceh dan Sumatera Utara menetapkan bahwa empat pulau, yakni Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Ketek, dan Pulau Mangkir Gadang masuk wilayah administratif Sumatera Utara, tepatnya Kabupaten Tapanuli Tengah, yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Aceh Singkil.
Kebijakan tersebut memicu perbedaan aspirasi dari kedua pemerintah daerah, yang masing-masing merasa memiliki keterikatan historis dan administratif terhadap pulau-pulau tersebut. (*)
Sumber : PARLEMENTARIA