PLN Pringsewu Bungkam, Warga Korban Lonjakan Listrik Kecewa dan Tuntut Ganti Rugi

Jumat, 28 Februari 2025 - 05:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PLN Pringsewu Bungkam, Warga Korban Lonjakan Listrik Kecewa dan Tuntut Ganti Rugi

Globalpewartasakti.com | Pringsewu(GPS). Warga Pekon Tegalsari, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, masih menanti kejelasan dari PLN terkait lonjakan tegangan listrik yang menyebabkan kerusakan peralatan elektronik mereka. Hingga kini, pihak PLN belum memberikan tanggapan resmi terkait insiden yang terjadi pada Selasa (31/12/2024) dini hari tersebut.

Lonjakan tegangan listrik secara tiba-tiba menyebabkan berbagai peralatan elektronik milik warga, seperti televisi, kulkas, lampu, hingga charger ponsel, mengalami kerusakan. Beberapa perangkat bahkan meledak hingga mengeluarkan api dan asap. Akibat kejadian ini, warga mengalami kerugian hingga jutaan rupiah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Peristiwa ini terjadi di Pekon Tegalsari, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, pada Selasa dini hari sekitar pukul 03.00–04.00 WIB. Kejadian ini sontak membuat warga panik, terutama setelah terdengar suara ledakan dari peralatan elektronik yang masih terhubung ke listrik.

Para korban adalah warga Pekon Tegalsari yang mengalami kerusakan barang elektronik akibat lonjakan tegangan. Sementara itu, PLN Pringsewu sebagai penyedia layanan listrik didesak untuk bertanggung jawab atas kejadian ini. Awak media telah mencoba mengonfirmasi kejadian ini kepada pihak PLN, namun belum mendapatkan jawaban yang jelas.

Menurut keterangan awal dari petugas PLN, lonjakan tegangan listrik diduga terjadi akibat kabel jalur besar yang putus setelah tersambar kendaraan yang melintas. Kabel yang putus ini menyebabkan korsleting yang mengakibatkan peningkatan tegangan listrik di sejumlah rumah warga.

Saat awak media mendatangi Kantor Unit Pelayanan Pelanggan (UP3) Pringsewu pada Jumat (28/2/2025), Fauzan, selaku teknis leader PLN Pringsewu, mengatakan bahwa pihaknya masih akan berkoordinasi lebih lanjut untuk memastikan titik koordinat dan kronologi kejadian. Namun, saat diminta memberikan pernyataan resmi, ia enggan berkomentar dan mengarahkan awak media ke pihak humas PLN di Rajabasa.

“Saya tidak bisa memberikan pernyataan, karena ini bukan wewenang saya. Untuk urusan pemberitaan, yang berhak memberikan keterangan adalah pihak humas di PLN Rajabasa,” ujar Fauzan singkat.

Warga Kecewa, PLN Diminta Bertanggung Jawab
Sikap PLN yang terkesan menghindar ini menimbulkan kekecewaan di tengah masyarakat. Warga menuntut adanya kompensasi atau ganti rugi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang menyatakan bahwa konsumen berhak atas keamanan serta kompensasi apabila mengalami kerugian akibat layanan yang diberikan penyedia jasa.

“Kami hanya meminta tanggung jawab dari PLN. Jangan sampai kami yang dirugikan harus menanggung sendiri kerusakan ini,” kata Surohman salah satu warga yang mengalami kerugian hingga jutaan rupiah.

Hingga berita ini diturunkan, PLN Pringsewu maupun pihak humas PLN Rajabasa belum memberikan pernyataan resmi terkait langkah yang akan mereka ambil. Warga kini masih menunggu kepastian, apakah PLN akan bertanggung jawab atau justru membiarkan masyarakat menanggung kerugian sendiri.(Red GPS).

Berita Terkait

IPTU Olivia Jeniar C. Pimpin Apel Fungsi: Perkuat Semangat Humanis Polisi Lalu Lintas Pesawaran.
Pemkab Lampung Timur Gelar Rapat Fasilitasi Pengusaha Tapioka dan Petani Ubi Kayu Bersama Gubernur Lampung
HP Raib di Malio Sewu, Korban Kaget Pelakunya Mantan Rekan Kerja
Polisi Amankan Pemuda yang Nyaris Diamuk Massa di Hajimena
Legislator: Perlu Perhatian Lebih Tingkatkan Fasilitas Pendidikan di Daerah
Sinergi PWRI dan DPRD Pringsewu: Membangun Pelayanan Publik yang Lebih Baik.
Polemik Tunjangan Rumah DPR Rp 50 Juta, Picu Demo 25 Agustus 2025
KEJAKSAAN NEGERI PRINGSEWU LAKSANAKAN PENYERAHAN TERSANGKA DAN BARANG BUKTI (TAHAP 2) PERKARA KORUPSI PENYALURAN KUR DAN KUPEDES

Berita Terkait

Rabu, 27 Agustus 2025 - 06:02 WIB

IPTU Olivia Jeniar C. Pimpin Apel Fungsi: Perkuat Semangat Humanis Polisi Lalu Lintas Pesawaran.

Selasa, 26 Agustus 2025 - 14:03 WIB

Pemkab Lampung Timur Gelar Rapat Fasilitasi Pengusaha Tapioka dan Petani Ubi Kayu Bersama Gubernur Lampung

Selasa, 26 Agustus 2025 - 13:58 WIB

HP Raib di Malio Sewu, Korban Kaget Pelakunya Mantan Rekan Kerja

Selasa, 26 Agustus 2025 - 13:54 WIB

Polisi Amankan Pemuda yang Nyaris Diamuk Massa di Hajimena

Selasa, 26 Agustus 2025 - 13:46 WIB

Naturalisasi Sembilan Atlet Disetujui DPR RI, Wamenpora Taufik: Perkuat Kedalaman Skuad Timnas

Selasa, 26 Agustus 2025 - 13:24 WIB

Peresmian Gedung Baru RSPON, Presiden Prabowo Sampaikan Apresiasi dan Kenang Sosok Mahar Mardjono

Selasa, 26 Agustus 2025 - 10:03 WIB

Sinergi PWRI dan DPRD Pringsewu: Membangun Pelayanan Publik yang Lebih Baik.

Senin, 25 Agustus 2025 - 14:38 WIB

Polemik Tunjangan Rumah DPR Rp 50 Juta, Picu Demo 25 Agustus 2025

Berita Terbaru

Kab Pringsewu

HP Raib di Malio Sewu, Korban Kaget Pelakunya Mantan Rekan Kerja

Selasa, 26 Agu 2025 - 13:58 WIB

Kab Lampung Selatan

Polisi Amankan Pemuda yang Nyaris Diamuk Massa di Hajimena

Selasa, 26 Agu 2025 - 13:54 WIB

Exit mobile version