2.000 Tenaga Pendamping Profesional di PHK Menteri Desa dan PDT Secara Sepihak, Menambah Daftar PHK Massal Di Indonesia.

2.000 Tenaga Pendamping Profesional di PHK Menteri Desa dan PDT Secara Sepihak, Menambah Daftar PHK Massal Di Indonesia. 

Globalpewartasakti.com |PRINGSEWU(GPS).
Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Pendamping Masyarakat Dan Desa Nusantara (DPP APMDN) yang diketuai oleh SUKOYO mengirim surat Press Release kepada sejumlah media di Pringsewu bahkan media Nasional terkait pemberhentian secara sepihak dari Kementerian Desa PDT terhadap Tenaga Pendamping Profesional (TPP) dari mulai level Pendamping Lokal Desa (PLD), Pendamping Desa (PD), Tenaga Ahli Peberdayaan Masyarakat Kabu/Koya (TAPM Kab/Kota), TAPM Provinsi dan TAPM Pusat, yang jumlahnya ribuan orang termasuk Tenaga Pendamping Profesional dan pendamping desa dari Kabupaten Pringsewu. (Jumat, 7 Maret 2025)

Khoirul Anwar, selaku Koordinator PC APMDN Kabupaten Pringsewu ketika dikonfirmasi awak media, beliau menyoroti 2 (dua) permasalahan pokok yang telah merugikan TPP oleh Kementerian Desa, dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendesa PDT), yaitu:

1. Kemendesa PDT memutus kontrak kerja sepihak (PHK SEPIHAK) sekitar 2.000 an orang TPP existing sampai dengan 31 Desember 2024 tanpa penjelasan dan melanggar peraturan, dengan penjelasan bahwa : TPP yang tidak dilanjutkan kontrak kerjanya, faktanya telah memenuhi syarat perpanjangan kontrak kerja sesuai Keputusan Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi Nomor 143 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pendampingan Masyarakat Desa, serta surat Kepala BPSDM Nomor : 680/SDM.00.03/XII/202, tanggal 9 Desember 2024, Hal Perpanjangan Kontrak Kerja Tenaga Pendamping Profesional Tahun Anggaran 2025. Yaitu, nilai evaluasi kinerja tahun sebelumnya minimal B, surat permohonan dikontrak kembali, dan daftar riwahat hidup (curriculum vitae);

Keputusan Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi Nomor 143 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pendampingan Masyarakat Desa esensinya telah mengatur mekanisme perpanjangan kontrak baru TPP yaitu melalui proses pengadaan barang dan jasa oleh PPBJ dengan memperhatikan hasil evaluasi kinerja TPP bersangkutan pada tahun anggaran sebelumnya.

2. Terhadap TPP yang telah ditetapkan berdasarkan SK Kepala BPSDM Kemendesa PDT Tahun 2025 pun diperhadapkan dengan permasalahan yang tidak berdasar, yaitu disampaikannya syarat menandatangani Surat Pernyataan yang berisi 4 (empat) pernyataan, yaitu :

a. Selama menjadi TPP saya tidak pernah melanggar UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017;

b. Apabila di kemudian hari saya terbukti pernah mencalonan diri sebagai calon anggota DPR, calon anggota DPD, calon anggota DPRD Provinsi dan atau calon DPRD Kab/Kota tanpa didahului dengan pengunduran diri dan cuti sebagai TPP, maka saya bersedia diberhentikan secara sepihak oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemedesa PDT;

c. Apabila di kemudian hari terdapat kerugian negara yang ditimbulkan atas perbuatan saya, maka saya bersedia mengembalikan kerugian keuangan negara tersebut;

d. Dan apabila di kemudian hari ternyata saya ingkar terhadap surat pernyataan yang saya buat, saya siap dituntut secara hukum. Surat pernyataan tersebut bertentangan dengan regulasi Kemendesa PDTT sebelumnya, yaitu:

a. Peraturan Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi No 4 tahun 2023 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi No : 18 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pendampingan masyarakat Desa, dan Keputusan Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi Nomor 143 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pendampingan Masyarakat Desa, yang didalamnya tidak satupun pasal atau ketentuan yang mengatur tentang TPP yang mencalonkan diri sebagai calon anggota DPR, calon anggota DPD, calon anggota DPRD Provinsi dan/atau calon anggota DPRD Kab/Kota.

b. Surat pernyataan bagi TPP yang akan ditandatangani seharusnya dibuat sebagai pernyataan untuk waktu yang akan datang, bukan berlaku surut atau bersifat retroaktif;

c. UU Pemilu secara prinsip tidak mengikat TPP yang mencalonkan diri sebagai calon anggota DPR, calon anggota DPD, calon anggota DPRD Provinsi dan/atau calon anggota DPRD Kab/Kota, sesuai Surat KPU RI nomor 582/PL.01.4-SD/05/2023 tanggal 9 Juni 2023 tentang Pekerjaan sebagai TPP, dan Surat Kemendesa PDTT Nomor 1261/HKM.10/VI/2023 tanggal 27 Juni 2023 perihal Jawaban Tentang Pekerjaan sebagai TPP.

d. Berdasarkan surat menyurat KPU dan Kemendesa PDTT tersebut maka KPU maupun Bawaslu telah meloloskan calon anggota DPR, calon anggota DPD, calon anggota DPRD Provinsi dan/atau calon anggota DPRD Kab/Kota dari unsur TPP untuk mengikuti proses Pemilu, dan kurang lebih 1.077 orang diantaranya yang telah terpilih.

e. Apabila surat pernyataan tersebut di atas tetap diberlakukan, maka akan menimbulkan persoalan hukum bagi 1.077 orang TPP yang pada tahun 2024 telah terpilih menjadi calon anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD Provinsi dan/atau anggota DPRD Kab/Kota sebagai Caleg dan lolos Pemilu akan mengalami PHK.

Menurut Ketua DPP APMDN, Sukoyo, Atas permasalahan tersebut pihaknya juga sudah mengirimkan surat kepada Ketua Komisi V DPR RI , Ombusdmen RI dan KSP.

“Berdasarkan 2 (dua) permasalahan pokok ini, kami dari DPP APMDN dengan hormat menyampaikan, memohon kepada Komisi V DPR dan Ombusmen RI agar mengundang/memanggil Menteri Desa dan PDT untuk dimintai penjelasan/pertanggungjawaban atas kebijakan pengelolaan TPP, mengembalikan mekanisme/proses perpanjangan kontrak kerja TPP Tahun 2025 sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan maupun keputusan Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi terkait perpanjangan kontrak kerja TPP.” Harapnya

Ditambahkan olehnya, “Kami berharapa kejadian ini dapat di audit secara forensik aplikasi perpanjangan kontrak TPP exsisting 2024 yang tidak masuk dalam SK TPP Tahun 2025 untuk mengetahu apakah yang tidak masuk dalam SK TPP tahun 2025 sudah memenuhi persyaratan atau tidak, karena bagi yg tidak masuk SK 2025, tidak diberikan hak klarifkasi, kecuali untuk wilayah Papua dan Maluku. DPP APMDN bersedia diundang untuk memberikan penjelasan lebih lanjut tentang surat ini dihadapan Komisi V DPR RI dan Ombusdmen RI , sesuai mekanisme yang berlaku.”. Jelasnya. (Red GPS).

Exit mobile version