Irma Suryani: Aturan Pesangon dan Kepailitan Harus Dipertegas dalam RUU Ketenagakerjaan

- Editorial Team

Senin, 22 Juni 2026 - 11:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalpewartasakti.com | NASIONAL (GPS) – Anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani menekankan pentingnya penguatan aturan terkait kepailitan perusahaan dan pembayaran pesangon dalam penyusunan RUU Ketenagakerjaan. Menurutnya, ketentuan tersebut harus dirumuskan secara tegas agar tidak merugikan pekerja ketika perusahaan mengalami kebangkrutan.

 

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal itu disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IX DPR RI dengan Kepala Badan Keahlian Dewan (BKD) Setjen DPR RI terkait penyusunan RUU Ketenagakerjaan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/6/2026).

Baca juga:  Komisi XII Dukung Strategi Impor Migas sebagai Bagian dari Politik Dagang AS-Indonesia

 

 

Irma menilai persoalan kepailitan dan pesangon menjadi isu krusial yang perlu mendapat perhatian khusus dalam pembahasan RUU Ketenagakerjaan. Ia mencontohkan masih adanya pekerja yang belum menerima hak pesangon meski perusahaan tempat mereka bekerja telah dinyatakan pailit.

 

 

“Tentang kepailitan ini harus ada aturan yang jelas. Pesangon harus ada ketegasan kita di Undang-Undang ini terkait dengan pesangon,” tegasnya.

 

 

Menurut Politisi Fraksi Partai NasDem tersebut, ketidakjelasan aturan seringkali membuat pekerja menjadi pihak yang paling dirugikan ketika perusahaan mengalami kebangkrutan atau melakukan PHK. Karena itu, dampak dari kepailitan perusahaan terhadap pekerja harus diatur secara lebih tegas dalam undang-undang. “Artinya, ketegasan terkait dengan kepailitan dan side effect-nya itu memang betul-betul harus jelas,” ujarnya.

Baca juga:  Presiden Prabowo: MBG, CKG, dan Pendidikan Jadi Motor Kesejahteraan serta Kemandirian Bangsa

 

 

Selain itu, Irma juga mengingatkan agar pembahasan RUU Ketenagakerjaan dilakukan secara cermat sehingga tidak menimbulkan multitafsir yang berpotensi memicu gugatan ke Mahkamah Konstitusi setelah disahkan. “Jangan memberikan ruang untuk bisa diperdebatkan. Kalau kita memberikan sedikit ruang untuk bisa diperdebatkan, maka Undang-Undang ini gagal menurut saya,” katanya.

Baca juga:  Musrenbang Kecamatan Ambarawa Dibuka Bupati Pringsewu Dorong Pembangunan Partisipatif

 

 

Ia menegaskan terdapat tiga isu utama yang harus menjadi fokus pembahasan, yakni outsourcing, kepailitan, dan pesangon pekerja. Menurutnya, ketiga aspek tersebut merupakan persoalan yang paling sering dikeluhkan pekerja dan membutuhkan kepastian hukum yang lebih kuat dalam RUU Ketenagakerjaan. “Ini hal yang paling krusial, tentang outsource, tentang kepailitan, dan pesangon,” tutupnya.(*)

 

 

Sumber : PARLEMENTARIA

Berita Terkait

DPC PWRI Bandar Lampung Dorong Polresta Tuntaskan Penanganan Dugaan Kasus Minyak Kita
Pertamina dan Polres Lamtim Pantau Antrean Biosolar dan Pertalite di SPBU Metro Kibang
Pertamina Operasikan 6 SPBU BBM Satu Harga di Lampung Barat, Cek Lokasinya
Polres Metro Ungkap Dugaan Kekerasan Seksual, Seorang Pria Diamankan
RUU HPI Jadi Solusi Hadapi Dinamika Konektivias Masyarakat Indonesia dengan Negara Lain
MAHASISWA UIN RADEN INTAN LAMPUNG RAIH JUARA DUTA GENRE PROVINSI LAMPUNG 2026.
Presiden Prabowo: Peran BRICS Perkuat Suara Global South Bentuk Masa Depan Dunia
Hadir di Layar, Absen di Kursi: Polemik Zoom di Paripurna DPRD Lampung.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 06:10 WIB

DPC PWRI Bandar Lampung Dorong Polresta Tuntaskan Penanganan Dugaan Kasus Minyak Kita

Jumat, 25 September 2026 - 09:03 WIB

Pertamina dan Polres Lamtim Pantau Antrean Biosolar dan Pertalite di SPBU Metro Kibang

Jumat, 25 September 2026 - 02:49 WIB

Danyonif 9 Marinir Resmikan Bantuan Bedah Rumah di Desa Paya, Wujud Kepedulian kepada Masyarakat.

Selasa, 22 September 2026 - 08:24 WIB

SOBAT Rayakan Anniversary ke-6 di Dragon Waterpark Lampung Selatan, Pererat Persaudaraan Pecinta Adventure Trail

Selasa, 22 September 2026 - 06:20 WIB

Pertamina Operasikan 6 SPBU BBM Satu Harga di Lampung Barat, Cek Lokasinya

Sabtu, 19 September 2026 - 12:02 WIB

Polres Metro Ungkap Dugaan Kekerasan Seksual, Seorang Pria Diamankan

Sabtu, 19 September 2026 - 11:50 WIB

Raperda Perubahan APBD 2026 Disetujui, Bupati Ela Dorong Percepatan Program dan Pelayanan Publik

Rabu, 16 September 2026 - 01:12 WIB

Gugatan Dinyatakan Tidak Dapat Diterima di PN Kota Agung, Anipudin dan Sriati Sampaikan Terima Kasih kepada LBH Ansor Pringsewu dan Tim Kuasa Hukum.

Berita Terbaru