DPR RI Buka Ruang Publik Beri Masukan terkait UU Keadaan Bahaya

- Editorial Team

Kamis, 25 Juni 2026 - 10:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalpewartasakti.com | NASIONAL (GPS) – DPR RI menyatakan keterbukaannya untuk mengevaluasi dan merevisi Undang-Undang Nomor 23 Prp. Tahun 1959 tentang Pencabutan Undang-Undang Nomor 74 Tahun 1957 tentang Penetapan Keadaan Bahaya. Regulasi yang sudah berumur 67 tahun itu dinilai perlu penyesuaian agar selaras dengan perkembangan hukum, dinamika masyarakat, serta kondisi ketatanegaraan dan internasional yang terus berkembang.

 

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Hal itu disampaikan kuasa hukum DPR RI, Sarifuddin Sudding, dalam sidang pengujian materiil Undang-Undang 23 Prp Tahun 1959 terhadap UUD NRI tahun 1945 dalam Perkara Nomor 151/PUU-XXIV/2026 yang dilakukan secara daring dari Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (25/6/2026).

 

 

 

Namun demikian, Anggota Komisi III DPR RI ini menyampaikan bahwa DPR RI menghargai perhatian dan masukan yang diberikan oleh para pemohon dan anggota masyarakat lainnya termasuk pada akademisi terhadap UU Prp Keadaan Darurat ini. Ia memahami semua menginginkan hal yang sama untuk tegak dan tetap berdirinya NKRI.

 

Baca juga:  Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana Pantau Langsung Gotong Royong Antisipasi Banjir

 

 

Karenanya, DPR RI mengupayakan terwujudnya meaningful participation secara optimal dengan pemenuhan hak untuk didengarkan (right to be heard), hak untuk dipertimbangkan pendapatnya (right to be considered), dan hak untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan (right to be explained or answered) terhadap UU Prp ini.

 

 

 

“Kami sadar betul UU ini (Penetapan Keadaan Bahaya) perlu penyesuaian, karenanya berbagai pandangan dalam sidang pleno ini akan menjadi catatan penting bagi DPR,” ujar Sudding di hadapan Majelis Hakim Konstitusi.

 

 

 

Dalam keterangannya, DPR menjelaskan bahwa pembentukan UU Prp tentang Keadaan Bahaya ini merupakan perwujudan dari mandat Pasal 12 UUD NRI Tahun 1945 yang memberikan kewenangan kepada Presiden untuk menyatakan keadaan bahaya dengan pengaturan lebih lanjut mengenai persyaratan dan konsekuensi hukumnya melalui UU.

 

 

 

Pengaturan demikian dimaksudkan untuk membekali negara dengan instrumen hukum yang memadai dalam menghadapi keadaan luar biasa yang berpotensi mengganggu atau mengancam kedaulatan negara, integritas wilayah, keselamatan bangsa, maupun stabilitas nasional.

Baca juga:  Pemkab Pesawaran Gelar Musrenbang RKPD 2027, Dorong Pembangunan Inklusif dan Berkelanjutan

 

 

 

“Pada prinsipnya kami setuju bahwa UU 23 Prp Tahun 1959 ini perlu ada penyesuaian. Namun substansi mengenai keadaan bahaya tidak perlu dihilangkan karena masih diperlukan sebagai instrumen negara dalam menghadapi berbagai ancaman,” tegasnya.

 

 

 

Meskipun demikian, bahwa keberadaan UU Prp ini masih diperlukan untuk menjadi pedoman dan batasan-batasan kewenangan pejabat pemerintah dalam mengambil kebijakan kenegaraan. Namun, tegasnya, DPR RI memperhatikan perkembangan hukum dan dinamika ketatanegaraan, serta masukan masyarakat dengan adanya pengujian UU a quo ini.

 

 

 

“Hal tersebut akan dipertimbangkan oleh DPR RI dalam perbaikan ketentuan UU a quo di masa yang akan datang,” jelas Politisi Fraksi PAN ini.

 

 

 

Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, para Hakim MK menyampaikan pandangannya. Hakim MK Adies Kadir menilai UU 23 Prp Tahun 1959 tentang keadaan bahaya perlu disesuaikan dengan kondisi zaman. Menurutnya, banyak klausul, istilah bahasa, serta mekanisme ketatanegaraan dalam regulasi tersebut yang sudah tidak relevan dengan era modern dan amandemen UUD 1945.

Baca juga:  Pemkab Tubaba lepas 147 Calon Jamaah Haji

 

 

 

“Pada prinsipnya, masyarakat dan saya setuju bahwa instrumen pengendali dalam keadaan luar biasa atau darurat sangat diperlukan demi menjamin keselamatan bangsa dan stabilitas nasional. Namun, jika melihat UU (Prp) tahun 1959 ini, memang banyak sekali hal yang harus disesuaikan dengan kondisi saat ini,” ujar Adies

 

 

 

Kemudian, ia menyebutkan bahwa regulasi tahun 1959 itu masih menyatakan Presiden bertanggung jawab kepada MPR. Padahal, dalam sistem ketatanegaraan saat ini, Presiden dipilih langsung oleh rakyat dan bertanggung jawab kepada rakyat.

 

 

 

“UUD kita sudah diamandemen beberapa kali, artinya regulasi di bawahnya harus mengikuti perubahan konstitusi tersebut. Apakah tidak bisa ini diselaraskan dengan situasi saat ini? Ketika terjadi keadaan bahaya, masyarakat tentu paham butuh keputusan cepat, namun tetap harus memperhatikan konstitusi kita yang sudah berubah,” jelasnya.(*)

 

 

 

Sumber : PARLEMENTARIA

Berita Terkait

DPC PWRI Bandar Lampung Dorong Polresta Tuntaskan Penanganan Dugaan Kasus Minyak Kita
Pertamina dan Polres Lamtim Pantau Antrean Biosolar dan Pertalite di SPBU Metro Kibang
Pertamina Operasikan 6 SPBU BBM Satu Harga di Lampung Barat, Cek Lokasinya
Polres Metro Ungkap Dugaan Kekerasan Seksual, Seorang Pria Diamankan
RUU HPI Jadi Solusi Hadapi Dinamika Konektivias Masyarakat Indonesia dengan Negara Lain
MAHASISWA UIN RADEN INTAN LAMPUNG RAIH JUARA DUTA GENRE PROVINSI LAMPUNG 2026.
Presiden Prabowo: Peran BRICS Perkuat Suara Global South Bentuk Masa Depan Dunia
Hadir di Layar, Absen di Kursi: Polemik Zoom di Paripurna DPRD Lampung.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 06:10 WIB

DPC PWRI Bandar Lampung Dorong Polresta Tuntaskan Penanganan Dugaan Kasus Minyak Kita

Jumat, 25 September 2026 - 09:03 WIB

Pertamina dan Polres Lamtim Pantau Antrean Biosolar dan Pertalite di SPBU Metro Kibang

Jumat, 25 September 2026 - 02:49 WIB

Danyonif 9 Marinir Resmikan Bantuan Bedah Rumah di Desa Paya, Wujud Kepedulian kepada Masyarakat.

Selasa, 22 September 2026 - 08:24 WIB

SOBAT Rayakan Anniversary ke-6 di Dragon Waterpark Lampung Selatan, Pererat Persaudaraan Pecinta Adventure Trail

Selasa, 22 September 2026 - 06:20 WIB

Pertamina Operasikan 6 SPBU BBM Satu Harga di Lampung Barat, Cek Lokasinya

Sabtu, 19 September 2026 - 12:02 WIB

Polres Metro Ungkap Dugaan Kekerasan Seksual, Seorang Pria Diamankan

Sabtu, 19 September 2026 - 11:50 WIB

Raperda Perubahan APBD 2026 Disetujui, Bupati Ela Dorong Percepatan Program dan Pelayanan Publik

Rabu, 16 September 2026 - 01:12 WIB

Gugatan Dinyatakan Tidak Dapat Diterima di PN Kota Agung, Anipudin dan Sriati Sampaikan Terima Kasih kepada LBH Ansor Pringsewu dan Tim Kuasa Hukum.

Berita Terbaru