Cucun: Penegakan Hukum Karhutla Harus Beri Efek Jera

- Editorial Team

Senin, 24 Agustus 2026 - 11:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalpewartasakti.com | NASIONAL (GPS) – Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal mengapresiasi langkah pemerintah dalam menangani kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia. Ia mendorong penegakan hukum secara tegas terhadap pihak yang terbukti bertanggung jawab guna memberikan efek jera.

 

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

“Ya, kita apresiasi ketegasan pemerintah yang tidak menoleransi. Karena dari tahun ke tahun problem karhutla itu seperti yang disampaikan, ada indikasi siapa yang punya peran pertama sampai kebakaran hutan itu,” kata Cucun dalam keterangan yang dikutip Parlementaria di Jakarta, Senin (24/8/2026).

 

 

 

Menurut Cucun, penindakan tegas diperlukan mengingat dampak karhutla tidak hanya dirasakan masyarakat di sekitar lokasi kebakaran, tetapi juga dapat meluas ke wilayah lain. Bahkan, asap akibat karhutla berpotensi memengaruhi hubungan Indonesia dengan negara-negara tetangga.

Baca juga:  Mensesneg Hadiri Rakortas Bahas Kebijakan Strategis Ekonomi

 

 

 

Karena itu, Cucun mendukung pemerintah memastikan proses penegakan hukum dilakukan secara menyeluruh terhadap setiap pihak yang terbukti bertanggung jawab atas terjadinya karhutla.

 

 

 

“Ya, kita dukung pemerintah untuk menegakkan hukum yang betul-betul supaya terjadi efek jera. Jangan ada lagi kelompok yang ingin instan membakar hutan, yang korbannya semua. Masyarakat di lingkungan satu pulau saja bisa kena, dan hubungan kita dengan negara lain juga tidak baik,” ujar politikus Fraksi PKB tersebut.

Baca juga:  Dasco Ungkap Komisi X Siap Panggil Menteri Pendidikan, Atasi Kisruh SNBP

 

 

 

Cucun juga menekankan pentingnya penegakan hukum tanpa pandang bulu. Menurutnya, siapa pun yang terbukti menjadi penyebab karhutla harus diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

 

 

 

“Pokoknya, siapa pun, buat apa, kita dukung pemerintah yang ingin menegakkan hukum. Siapa itu penyebabnya,” tegasnya.

 

 

 

Lebih lanjut, Cucun mendukung instruksi Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian terkait larangan membuka lahan dengan cara membakar. Ia meminta pemerintah daerah turut menjalankan instruksi tersebut sebagai bagian dari upaya pencegahan karhutla.

 

 

 

“Bagus kalau seperti itu. Kita antisipasi hal-hal terburuk. Arahan Pak Tito harus diikuti juga oleh pemerintah daerah,” tambahnya.

Baca juga:  Serikat Buruh dan Pekerja Apresiasi Kehadiran Presiden Prabowo pada Peringatan Hari Buruh Internasional

 

 

 

Sebelumnya, Polri menetapkan 72 orang sebagai tersangka dalam kasus karhutla di sejumlah wilayah Indonesia, antara lain Kalimantan, Sumatera Selatan, dan Riau. Penanganan perkara tersebut mencakup 89 laporan polisi yang tersebar di sembilan polda.

 

 

 

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Irhamni menyebut sembilan polda tersebut meliputi Polda Riau, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Jambi, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Aceh, dan Kalimantan Utara. Dari keseluruhan proses penyelidikan dan penyidikan, telah ditetapkan 72 tersangka perorangan.(*)

 

 

Sumber : PARLEMENTARIA

Berita Terkait

Isu 2 Anggota DPRD Bandar Lampung Digerebek di Hotel, Pernyataan Ketua BK Yuhadi Dinilai Terlalu Dini.
Legislator: Kalimantan Sudah Seperti Setengah ‘Neraka’, Segera Tetapkan Karhutla Sebagai Bencana Nasional
Abdullah Desak Ungkap Aktor Intelektual dan Telusuri Aliran Uang Sindikat Pemalsu Meterai
Temui Korban Gempa Bumi NTT, Menkeu dan Komisi XI DPR RI Pastikan Dukungan Terus Berlanjut
Sambut HUT RI ke-81, GRIB Jaya Pringsewu Bersama FOR-JIP dan LBH Ansor Gelar Donor Darah, Santunan dan Pentas Seni
Mafirion Tekankan Legalitas Pengelolaan Kebun Sitaan PKH
Di Tengah Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Presiden Prabowo Pimpin Doa bagi Warga Terdampak Bencana
Merah Putih Berkibar di Puncak Menara 74 Meter, Prajurit Puslatpurmar 8 Teluk Ratai Kobarkan Semangat Kemerdekaan.
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 02:17 WIB

Isu 2 Anggota DPRD Bandar Lampung Digerebek di Hotel, Pernyataan Ketua BK Yuhadi Dinilai Terlalu Dini.

Kamis, 20 Agustus 2026 - 12:52 WIB

Misteri Pria Tewas di Samping SPBU Labuhan Ratu Bandar Lampung Terungkap, Polisi Tangkap Sopir Truk

Rabu, 19 Agustus 2026 - 12:17 WIB

Audiensi dan Silaturahmi Pemkot Bandar Lampung bersama Ditjen Imigrasi Lampung

Senin, 17 Agustus 2026 - 12:33 WIB

Kapolresta Bandar Lampung Tekankan Kolaborasi Jaga Kamtibmas di Momentum HUT RI

Kamis, 13 Agustus 2026 - 12:25 WIB

Wali Kota Eva Dwiana Hadiri Rapat Koordinasi Kepala Daerah Dan Forkopimda Regional Sumatera

Senin, 10 Agustus 2026 - 12:20 WIB

Penyerahan Bantuan Alat Kesehatan Kepada Masyarakat Kota Bandar Lampung

Jumat, 7 Agustus 2026 - 13:02 WIB

Polda Lampung Berhasil Ungkap Dugaan Peredaran Narkoba di Lampung Tengah, Empat Terduga Pelaku Diamankan

Selasa, 28 Juli 2026 - 12:46 WIB

Kunjungan Silaturahmi Danbrigif 4 Mar/BS Perkuat Sinergi dengan Pemkot Bandar Lampung

Berita Terbaru

Nasional

Cucun: Penegakan Hukum Karhutla Harus Beri Efek Jera

Senin, 24 Agu 2026 - 11:02 WIB