Mafirion Tekankan Legalitas Pengelolaan Kebun Sitaan PKH

- Editorial Team

Selasa, 18 Agustus 2026 - 12:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalpewartasakti.com | NASIONAL (GPS) – Anggota Komisi XIII DPR RI Mafirion meminta pemerintah memastikan pengelolaan kebun kelapa sawit hasil penguasaan kembali oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang kini dikelola PT Agrinas Palma Nusantara tidak menimbulkan persoalan hukum baru. Penegasan tersebut disampaikan Mafirion melalui rilis yang disampaikan kepada Parlementaria saat menanggapi konflik di sejumlah wilayah Riau di Jakarta, Selasa (18/8/2026).

 

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Pasalnya, konflik muncul karena perusahaan yang ditunjuk Agrinas untuk mengelola kebun sitaan tersebut dinilai mengabaikan hak-hak masyarakat. Menurut Mafirion, penguasaan kembali lahan oleh negara terhadap perkebunan yang berada di kawasan hutan dan tidak memiliki legalitas merupakan langkah yang dapat dibenarkan.

 

 

 

Namun, pengambilalihan tersebut tidak serta-merta mengubah status kawasan maupun melegalkan aktivitas perkebunan di atasnya. “Kita harus membedakan antara penguasaan kembali aset oleh negara dengan legalitas penggunaan kawasan hutan. Kalau sebelumnya dianggap melanggar hukum, jangan sampai setelah diserahkan kepada BUMN kemudian dianggap otomatis menjadi legal,” kata Legislator Fraksi PKB tersebut.

Baca juga:  PWRI Pesawaran Laporkan Dugaan Penyimpangan Dana BOS SMP Negeri 18 Pesawaran ke Aparat Penegak Hukum.

 

 

 

Ia menegaskan, pemerintah perlu melakukan audit dan verifikasi hukum secara menyeluruh terhadap seluruh kebun yang diserahkan kepada Agrinas. Pemeriksaan tersebut harus mencakup status kawasan, riwayat penguasaan, perizinan, jenis kawasan hutan, serta pihak yang selama ini mengusahakan lahan tersebut.

 

 

 

“Pertanyaannya sederhana, kalau lahan itu masih berstatus kawasan hutan, atas dasar hukum apa kegiatan perkebunan dilakukan? Ini harus dijawab secara transparan agar tidak muncul paradoks hukum,” ujarnya.

 

 

 

Dirinya menilai kebijakan penertiban kawasan hutan tidak boleh hanya berujung pada pergantian penguasaan dari perusahaan atau pihak sebelumnya kepada BUMN, sementara persoalan legalitas dan status kawasan belum diselesaikan. “Jangan sampai kita hanya mengganti siapa yang mengelola kebun, tetapi akar persoalannya tidak selesai. Negara harus hadir untuk menegakkan hukum sekaligus memastikan tata kelola yang benar,” tegasnya.

 

 

 

Selain itu, Mafirion meminta pemerintah membedakan penanganan antara perkebunan korporasi yang terbukti menggunakan kawasan hutan tanpa izin dengan kebun masyarakat yang telah lama menggantungkan kehidupan dari lahan tersebut. Menurutnya, masyarakat tidak boleh diposisikan semata-mata sebagai pelanggar hukum tanpa melihat sejarah penguasaan, kondisi sosial ekonomi, dan kebijakan pemerintah sebelumnya.

Baca juga:  Polisi Pastikan Penanganan Cepat Penemuan Lansia Meninggal di SPBU Sidomulyo

 

 

 

“Untuk kebun masyarakat harus ada pendekatan yang berbeda. Lakukan pendataan, verifikasi dan cari mekanisme penyelesaian yang sesuai dengan hukum. Jangan sampai penertiban kawasan hutan justru menciptakan kemiskinan baru,” katanya.

 

 

 

Ia juga mendorong pemerintah menyiapkan skema yang memberikan kepastian hukum bagi masyarakat sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk melalui pola kemitraan, koperasi, maupun skema legal lainnya yang memungkinkan. Lebih lanjut, ia menilai penugasan kepada Agrinas seharusnya tidak hanya berorientasi pada produksi dan penerimaan negara.

 

 

 

Pengelolaan tersebut, menurutnya, harus menjadi bagian dari agenda besar penataan kembali kawasan hutan, penyelesaian konflik agraria, perlindungan masyarakat, dan pemulihan fungsi lingkungan. “Kalau negara sudah mengambil alih, kesempatan ini harus digunakan untuk membenahi tata kelola. Jangan hanya berpikir berapa ton sawit yang dihasilkan atau berapa penerimaan negara yang diperoleh,” ujarnya.

Baca juga:  Kejaksaan RI dan Kejaksaan Thailand Bahas Penguatan Kerja Sama Hukum serta Rencana Deklarasi Pembentukan APAGM

 

 

 

Ia meminta pemerintah menyusun peta yang jelas mengenai kawasan hasil penertiban, yakni kawasan yang dapat dikelola untuk perkebunan, kawasan yang harus dipulihkan menjadi hutan, kawasan yang merupakan kebun masyarakat, serta kawasan yang harus diproses secara hukum.

 

 

 

“DPR tentu mendukung penegakan hukum terhadap penguasaan kawasan hutan secara ilegal. Tetapi penegakan hukum harus konsisten. Negara tidak boleh menciptakan standar ganda,” kata Mafirion.

 

 

 

Terakhir, ia menegaskan, pengelolaan oleh BUMN harus menjadi contoh bahwa negara mampu mengelola aset hasil penertiban secara legal, transparan, profesional, berkeadilan, dan tidak merugikan masyarakat. “Prinsipnya jelas: yang ilegal harus ditertibkan, aset negara harus diselamatkan, masyarakat harus dilindungi, dan kawasan hutan harus tetap memiliki kepastian fungsi hukumnya. Jangan sampai penertiban hari ini menjadi persoalan hukum baru di kemudian hari,” pungkas Mafirion.(*)

 

 

Sumber : PARLEMENTARIA

Berita Terkait

Pasokan Pertalite dan Biosolar Menuju Kota Metro, Pertamina Pastikan Stok Tak Terputus
Cetak Generasi Unggul dan Berkarakter, UKM PIК-M-SAHABAT UIN Raden Intan Lampung Gelar Pelatihan Pendidik dan Konselor Sebaya.
Keributan Kejuaraan Karate di GOR Siger Way Halim Berujung Laporan Polisi, Perkara Masuk Tahap Penyidikan.
Bandar Lampung Masuk Peringkat 395 Kota Dunia dalam Global Cities Index 2026
Puteri Komarudin Dorong Percepatan Penyusunan Rencana Induk Pelindungan Pantura
DPC PWRI Bandar Lampung Dorong Polresta Tuntaskan Penanganan Dugaan Kasus Minyak Kita
Pertamina dan Polres Lamtim Pantau Antrean Biosolar dan Pertalite di SPBU Metro Kibang
Pertamina Operasikan 6 SPBU BBM Satu Harga di Lampung Barat, Cek Lokasinya

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 01:52 WIB

Pasokan Pertalite dan Biosolar Menuju Kota Metro, Pertamina Pastikan Stok Tak Terputus

Senin, 5 Oktober 2026 - 10:11 WIB

‎SEJIWO IWO Lampung Selatan di SMAN 1 Palas Bekali Pelajar Cerdas Sikapi Informasi,Tak Gampang Terjebak Hoaks

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 15:52 WIB

Cetak Generasi Unggul dan Berkarakter, UKM PIК-M-SAHABAT UIN Raden Intan Lampung Gelar Pelatihan Pendidik dan Konselor Sebaya.

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 01:01 WIB

Keributan Kejuaraan Karate di GOR Siger Way Halim Berujung Laporan Polisi, Perkara Masuk Tahap Penyidikan.

Kamis, 1 Oktober 2026 - 12:16 WIB

Bandar Lampung Masuk Peringkat 395 Kota Dunia dalam Global Cities Index 2026

Senin, 28 September 2026 - 12:13 WIB

Polsek Pakuan Ratu Ringkus Diduga Pelaku Curat dan Penggelapan Sepeda Motor

Senin, 28 September 2026 - 11:58 WIB

Lomba Video Konten Literasi 2026 Dorong Kreativitas Generasi Muda Pesawaran

Sabtu, 26 September 2026 - 06:10 WIB

DPC PWRI Bandar Lampung Dorong Polresta Tuntaskan Penanganan Dugaan Kasus Minyak Kita

Berita Terbaru