RUU HPI Jadi Solusi Hadapi Dinamika Konektivias Masyarakat Indonesia dengan Negara Lain

- Editorial Team

Sabtu, 19 September 2026 - 11:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalpewartasakti.com | NASIONAL (GPS) – Anggota Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Perdata Internasional (RUU HPI) Hamid Noor Yasin menilai, keberadaan RUU tersebut semakin mendesak di tengah meningkatnya dinamika, serta konektivitas hubungan masyarakat Indonesia dengan negara lain.

 

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Ia menilai regulasi tersebut diharapkan dapat menjadi rujukan hukum dalam menyelesaikan berbagai persoalan perdata yang melibatkan lebih dari satu negara.

 

 

 

Hal ini disampaikan Hamid kepada Parlementaria usai mengikuti Kunjungan Kerja Pansus RUU HPI, mendengarkan masukan dari sejumlah pihak di Kantor Gubernur Banten, Serang, Banten, Jumat (18/9/2026).

Baca juga:  Pringsewu Masuk Deretan Kabupaten Sangat Inovatif di IGA 2025, Bupati : Ini Merupakan Awal dari Lompatan Baru

 

 

 

“Selain itu, kita tahu bersama regulasi yang ada saat ini masih menggunakan sejumlah ketentuan hukum warisan kolonial, sementara dinamika hubungan antarnegara terus berkembang. Menurut saya Ini memang sangat urgen, karena selama ini yang dipakai hukum warisan kolonial,” ujar Anggota Komisi XIII itu.

 

 

 

Menurut Politisi Fraksi PKS ini, perkembangan hubungan lintas negara telah memunculkan beragam persoalan hukum, mulai dari warisan, hubungan suami istri, anak dan keturunan, izin tinggal, hingga investasi.

 

 

 

“Karena itu, kami di Pansus ini dalam pembahasan RUU HPI akan terus melibatkan berbagai elemen untuk mendapatkan masukan dan menyempurnakan substansi regulasi sebelum nantinya disahkan menjadi undang-undang,” terangnya.

Baca juga:  Setahun Kepemimpinan Presiden Prabowo, Menpora Erick Kuatkan Program Pembangunan Karakter dan Kepemimpinan Pemuda

 

 

 

Selama ini, kata Legislator Dapil Jateng IV ini, belum terdapat satu rujukan yang secara komprehensif dapat digunakan untuk menyelesaikan persoalan-persoalan perdata internasional tersebut. Ketika nanti Undang-Undang HPI ini sudah bisa disahkan, maka akan lebih memudahkan masyarakat untuk mencari rujukan hukum terkait dengan persoalan-persoalannya.

 

 

 

“Saya berharap RUU HPI tersebut tidak hanya menjadi regulasi, tetapi juga menjadi rujukan bagi masyarakat maupun aparat penegak hukum ketika menghadapi persoalan perdata yang memiliki unsur asing,” imbuhnya.

Baca juga:  Menkeu Purbaya Lantik 27 Pejabat Tinggi Pratama, Tekankan Integritas dan Peran Bea Cukai Jaga Pasar Domestik

 

 

 

Selain itu, kata Hamid, dengan adanya aturan yang lebih komprehensif, para pemangku kepentingan diharapkan memiliki landasan yang jelas ketika menangani maupun memutus perkara yang berkaitan dengan hukum perdata internasional.

 

 

 

“Tadi kita juga telah melibatkan berbagai pihak untuk memperoleh perspektif yang lebih luas. Masukan dari pengadilan yang selama ini sebagai pelaku utama yang memutus perkara hukum dan kalangan akademisi menjadi sangat penting agar regulasi yang dihasilkan dapat menjawab kebutuhan praktik hukum di lapangan,” ungkapnya.(*)

 

Sumber : PARLEMENTARIA

Berita Terkait

Pertamina Patra Niaga Salurkan Bantuan untuk Dukung Pemadaman Karhutla di Lampung
Anggaran Rehabilitasi Jalan BMBK Rp8,53 Miliar Disorot, LSM Penjara Indonesia Minta APH Telusuri Dugaan Tumpang Tindih dengan Kegiatan URC
Serang Polisi Pakai Sajam Residivis Curat Di Lumpuhkan Polres Lampung Tengah
Kurniasih Ingatkan TKA Jangan Jadi Beban Psikologis Siswa
Pasokan Pertalite Lampung Naik 11,7 Persen, Solar Bertambah 23 Persen
Santri Lampung Harus Naik Kelas: Kuasai Teknologi, Taklukkan Sains, Ciptakan Inovasi
Presiden Prabowo Sambut Kunjungan Sekjen PBB António Guterres di Hambalang
Dugaan Pengalihan Pengelolaan Dana Revitalisasi Sekolah di Pesawaran Bergulir, Mahmuddin Minta Aparat Penegak Hukum Turun Tangan.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Kamis, 29 Oktober 2026 - 13:06 WIB

Pertamina Patra Niaga Salurkan Bantuan untuk Dukung Pemadaman Karhutla di Lampung

Rabu, 28 Oktober 2026 - 00:38 WIB

Anggaran Rehabilitasi Jalan BMBK Rp8,53 Miliar Disorot, LSM Penjara Indonesia Minta APH Telusuri Dugaan Tumpang Tindih dengan Kegiatan URC

Senin, 26 Oktober 2026 - 12:05 WIB

Serang Polisi Pakai Sajam Residivis Curat Di Lumpuhkan Polres Lampung Tengah

Senin, 26 Oktober 2026 - 11:54 WIB

Bupati Lampung Barat Dampingi Reses Komisi V DPR RI Tinjau Proyek Kotaku di Pajar Bulan

Jumat, 23 Oktober 2026 - 22:50 WIB

Pasokan Pertalite Lampung Naik 11,7 Persen, Solar Bertambah 23 Persen

Jumat, 23 Oktober 2026 - 15:14 WIB

Santri Lampung Harus Naik Kelas: Kuasai Teknologi, Taklukkan Sains, Ciptakan Inovasi

Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:36 WIB

SMPN 1 KATIBUNG BORONG TROPI DI LOMBA DRUMBAND TINGKAT KABUPATEN LAMPUNG SELATAN TAHUN 2026

Senin, 19 Oktober 2026 - 12:40 WIB

Dukung Program Kapolri, Polda Lampung Razia Tempat Hiburan Malam, 6 Pengunjung Positif Narkoba

Berita Terbaru

Hukum dan Kriminal

Serang Polisi Pakai Sajam Residivis Curat Di Lumpuhkan Polres Lampung Tengah

Senin, 26 Okt 2026 - 12:05 WIB

Nasional

Kurniasih Ingatkan TKA Jangan Jadi Beban Psikologis Siswa

Senin, 26 Okt 2026 - 11:30 WIB