Anggaran Rehabilitasi Jalan BMBK Rp8,53 Miliar Disorot, LSM Penjara Indonesia Minta APH Telusuri Dugaan Tumpang Tindih dengan Kegiatan URC
PESAWARAN, SELASA, 27 OKTOBER 2026 — LSM Penjara Indonesia DPD Provinsi Lampung menyoroti pelaksanaan kegiatan rehabilitasi jalan pada ruas Gedong Tataan–Kedondong dan Kedondong–Pardasuka yang berada di bawah kewenangan Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Lampung. Total nilai anggaran kedua pekerjaan beserta pengawasan teknisnya mencapai Rp8.533.490.792 atau sekitar Rp8,53 miliar.
LSM Penjara Indonesia mencurigai adanya potensi tumpang tindih anggaran antara kegiatan rehabilitasi jalan tersebut dengan kegiatan Unit Reaksi Cepat (URC) BMBK yang sebelumnya dilaksanakan di wilayah Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran. Dugaan ini perlu ditelusuri melalui pemeriksaan dokumen anggaran, lokasi pekerjaan, volume penanganan jalan, serta waktu pelaksanaan masing-masing kegiatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua LSM Penjara Indonesia DPD Provinsi Lampung, Mahmuddin, menegaskan bahwa penggunaan anggaran publik bernilai miliaran rupiah harus disertai transparansi, pelaksanaan sesuai spesifikasi teknis, dan hasil pekerjaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Jangan sampai anggaran rehabilitasi jalan bernilai miliaran rupiah justru menimbulkan persoalan baru. Kami mempertanyakan kejelasan pagu anggaran kegiatan URC sebelumnya, sementara terdapat pula pekerjaan rehabilitasi jalan pada ruas yang menjadi perhatian masyarakat. Ini perlu ditelusuri untuk memastikan tidak terjadi tumpang tindih pembiayaan atas pekerjaan atau volume yang sama,” jelas Mahmuddin kepada media, Selasa (27/10/2026).
Rincian Anggaran yang Menjadi Sorotan
Berdasarkan data nilai pekerjaan yang dihimpun, berikut rincian anggaran kedua ruas jalan tersebut:
1. Rehabilitasi Jalan Gedong Tataan–Kedondong
– Nilai pekerjaan: Rp4.031.000.000
– Penyedia: CV Genta Musani Djaya.
– Pengawasan teknis: Rp247.161.480.
– Penyedia pengawasan: Skala Laras.
2. Rehabilitasi Jalan Kedondong–Pardasuka
– Nilai pekerjaan: Rp4.008.000.000.
– Penyedia: CV Sunan Makmur Bersama.
– Pengawasan teknis: Rp247.329.312.
– Penyedia pengawasan: PT Yudha Karya Cipta Consultant.
Dari rincian tersebut, total anggaran pekerjaan rehabilitasi jalan mencapai Rp8.039.000.000, sedangkan anggaran pengawasan teknis berjumlah Rp494.490.792. Dengan demikian, total keseluruhan mencapai Rp8.533.490.792.
Angka tersebut merupakan penjumlahan nilai anggaran yang dihimpun dan belum menjadi verifikasi atas realisasi pembayaran maupun hasil pemeriksaan fisik di lapangan.
Dugaan Tumpang Tindih dan Kualitas Pekerjaan Perlu Diperiksa
Mahmuddin menyampaikan bahwa persoalan yang menjadi perhatian pihaknya bukan hanya besarnya anggaran, melainkan juga kejelasan perencanaan, transparansi pagu kegiatan URC, kesesuaian volume pekerjaan, serta mutu pelaksanaan di lapangan.
LSM Penjara Indonesia juga meminta agar dugaan penggelembungan anggaran (mark-up), manipulasi data pekerjaan, maupun potensi pembayaran ganda diperiksa berdasarkan bukti dan dokumen yang sah. Pihaknya menegaskan bahwa dugaan tersebut belum dapat dinyatakan sebagai pelanggaran yang terbukti sebelum dilakukan pemeriksaan oleh pihak berwenang.(TIM)







