Bendahara FPII Andarmin SH Meminta Imigrasi Non TPI Kalianda Mengkroscek Lebih Mendalam Visa salah Satu WNA di PT San Xiong.

- Editorial Team

Kamis, 20 Maret 2025 - 14:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bendahara FPII Andarmin SH Meminta Imigrasi Non TPI Kalianda Mengkroscek Lebih Mendalam
Visa salah Satu WNA di PT San Xiong

Globalpewartasakti.com | Lampung Selatan (GPS).

Dilansir dari media www.memoterkini.com, Bendahara Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Andarmin SH meminta kepada Imigrasi kelas III Non TPI Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan, agar mengkroscek visa salah satu WNA yang diduga tidak sesuai peruntukannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Warga Negara Asing (WNA) yang tinggal di Indonesia memang seharusnya Mengantongi Visa yang jelas peruntukannya supaya tidak terjadi adanya pelanggaran yang dilakukan pemilik Visa.

Bendahara FPII Kabupaten Lampung Selatan Andarmin SH mengatakan, seharusnya pihak Imigrasi Kelas III Non TPI Kalianda, Lampung Selatan, Harus lebih jeli dan meng kroscek terhadap warga negara asing (WNA) tersebut. apakah Visa warga Negara asing tersebut benar peruntukannya, karena disini ada dugaan WNA menggunakan Visa yang tidak sesuai dan melanggar aturan,”ungkapnya

Menurut sumber yang bisa dipercaya mengatakan bahwa Chen Jihong bukan Direktur dan sudah digantikan Oleh Direktur yang baru bernama Finny Fong selaku Direktur yang sah dan Cjen Jihong telah pernah dikeluarkan oleh Imigrasi melalui mekanisme EPO mamun saat ini di diduga Chen Jihong masih bekerja di PT. San Xiong Steel Indonesia sehingga melanggar UU ketenaga kerjaan dan Undang – Undang Keimigrasian R.I.

Baca juga:  Polisi Tangkap 4 Pelaku Pencurian Plat Aluminium di Gudang PTPN VII Kedaton

“Patut diduga banyak WNA pekerja di PT. San Xiong Steel Indonesia bekerja namun melanggar UU keimigrasian dan tanpa sponsor/guarantor dari PT. San Xiong Steel Indonesia yang diduga dimasukan oleh oknum di PT. San Xiong Steel bernama Hendra”. Katanya

Perlu diketahui bahwa ada perusahaan di Lampung Selatan PT. San Xiong Steel Indonesia yang mana seorang Direktur nya adalah Warga Negara Asing diduga Visanya tidak sesuai dengan peruntukannya, dimana Visa salah satu Warga Asing itu tidak sesuai aturan yang berlaku,yang seharusnya tidak melebihi jangka waktu yang telah ditentukan, apalagi itu sudah melanggar aturan,” ucapnya.

Selain itu Andarmin SH juga menjelaskan,
jika orang asing tersebut masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan saat kedatangan (visa on arrival), yang merupakan jenis visa yang diperuntukkan bagi orang asing yang melakukan perjalanan ke Indonesia dalam rangka wisata, padahal ia datang untuk bekerja, apakah itu berarti telah terjadi penyelundupan manusia?

Baca juga:  Sambut HUT Humas Ke-74, Polresta Bandar Lampung Gelar Donor Darah

Bila merujuk pada Pasal 106 angka 1 Perppu 2/2022 yang mengubah Pasal 1 angka 32 UU Keimigrasian memuat definisi penyelundupan manusia, yaitu perbuatan yang bertujuan mencari keuntungan, baik secara langsung maupun tidak langsung, untuk diri sendiri atau untuk orang lain yang membawa seseorang atau kelompok orang, baik secara terorganisasi maupun tidak terorganisasi, atau memerintahkan orang lain untuk membawa seseorang atau kelompok orang, baik secara terorganisasi maupun tidak terorganisasi, yang tidak memiliki hak secara sah untuk memasuki wilayah Indonesia atau keluar wilayah Indonesia dan/atau masuk wilayah negara lain yang orang tersebut tidak memiliki hak untuk memasuki wilayah tersebut secara sah, baik dengan menggunakan dokumen sah maupun dokumen palsu, atau tanpa menggunakan dokumen perjalanan, baik melalui pemeriksaan imigrasi maupun tidak.

Dengan masalah itu, bila nanti imigrasi Kelas III Non TPI Kalianda diduga melanggar, berarti sebuah perbuatan termasuk penyelundupan manusia. Jika dalam penggunaan visa kunjungan dalam rangka wisata, maka dapat dikatakan bahwa perbuatan tersebut merupakan penyelundupan manusia. Karena kami menduga Visa yang digunakan oknum Warga negara asing itu diduga menggunakan Visa Wisata,”jelas Andarmin SH

Baca juga:  Aksi Unjuk Rasa di Polsek Way Tuba, Kapolres Way Kanan Minta Maaf Kepada Warga Pelayanan Belum Maksimal

Pada beberapa waktu lalu beberaa tim media mendatangi langsung kantor Imigrasi Lampung Selatan, untuk mengklarifikasi kebenarannya terkait adanya WNA tersebut, apakah betul dugaan tersebut benar adanya.

“sesampainya di pos security alhasil dari pihak security mengatakan bahwa para staf imigrasi tidak dikantor sedang di jakarta,” pungkasnya.

“Diduga adanya permainan Imigrasi Lampung Selatan yang sengaja melindungi atau ingin menutup-nutupi juga berpihak kepada WNA tersebut, karena tidak mungkin pihak imigrasi tidak mengetahui permasalahan tersebut,”tuturnya

Lebih lanjut Andarmim meminta kepada pihak imigrasi, supaya bisa menjadwalkan untuk mengadakan Audensi, supaya bisa mengklarifikasi secara langsung kepada pihak imigrasi untuk mendapatkan kebenarannya terkait Visa WNA tersebut,” tegas Bendahara FPII Lampung Selatan (Red).

Berita Terkait

Tekab 308 Polsek Rumbia Ungkap Kasus Penadahan, Motor Curian Berhasil Diamankan
Azwar Hadi Kembali Pimpin PMI Lampung Timur Periode 2026–2031
Dipicu Pertengkaran Dua Anak, Pria di Pringsewu Diduga Aniaya Adik Ipar Menggunakan Batu Bata
Bupati Nanda Tinjau Sejumlah Infrastruktur di Kecamatan Punduh Pedada dan Marga Punduh
Takut Ditangkap dan Ditembak, Pelaku Penusukan di Pringsewu Pilih Menyerahkan Diri Ke Polisi
Tekan Inflasi, Pemkab Tubaba Gelar Penetrasi Pasar dan Operasi Pasar Murah di Panaragan Jaya
Polsek Gunung Labuhan Ringkus Diduga Pelaku Curat Perhiasan Cincin Emas
Wabup Mad Hasnurin Ajak Masyarakat Perkuat Iman untuk Wujudkan Indonesia Emas dan Lampung Barat Bermartabat

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 10:57 WIB

DPR RI Buka Ruang Publik Beri Masukan terkait UU Keadaan Bahaya

Selasa, 23 Juni 2026 - 11:23 WIB

Resmikan 1.151 KM Jalan Daerah se-Indonesia, Presiden Prabowo: Infrastruktur Jalan adalah Fondasi Ketahanan Pangan dan Energi

Senin, 22 Juni 2026 - 11:46 WIB

Irma Suryani: Aturan Pesangon dan Kepailitan Harus Dipertegas dalam RUU Ketenagakerjaan

Sabtu, 20 Juni 2026 - 11:02 WIB

Presiden Prabowo Perkuat Dukungan untuk Indonesia Jadi Tuan Rumah FIFA ASEAN

Jumat, 19 Juni 2026 - 11:45 WIB

Panda Bond Indonesia Dapat Dukungan Penuh dari Pemerintah dan Bank Sentral China

Kamis, 18 Juni 2026 - 22:12 WIB

Leasing Berwajah Koperasi di Pringsewu Menjamur, GRIB JAYA Tuntut Dibentuknya Satgas Anti Rentenir

Kamis, 18 Juni 2026 - 19:57 WIB

GRIB JAYA Pringsewu Sampaikan Sembilan Aspirasi Masyarakat dalam Aksi “Pringsewu Memanggil”.

Kamis, 18 Juni 2026 - 11:30 WIB

Pansus DPR Perkuat Perlindungan UMKM dalam RUU Desain Industri

Berita Terbaru

Kab Lampung Timur

Azwar Hadi Kembali Pimpin PMI Lampung Timur Periode 2026–2031

Kamis, 25 Jun 2026 - 10:59 WIB