JAM-Pidum Dorong Keadilan Restoratif Berbasis Kearifan Lokal di Bali Melalui Komitmen Bersama Pembentukan Bale Kertha Adhyaksa

- Editorial Team

Selasa, 1 Juli 2025 - 12:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalpewartasakti.com | NASIONAL (GPS) – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Asep N. Mulyana memberikan sambutan dalam kegiatan Implementasi Komitmen Bersama Bale Kertha Adhyaksa Provinsi Bali pada Senin, 30 Juni 2025. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk sinergi antara Kejaksaan RI, Pemerintah Provinsi Bali, serta tokoh adat dan masyarakat, dalam mendorong penyelesaian perkara pidana secara lebih humanis melalui pendekatan restorative justice berbasis kearifan lokal.

Dalam sambutannya, JAM-Pidum menyampaikan bahwa pembentukan Bale Kertha Adhyaksa adalah wujud nyata komitmen Kejaksaan untuk mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan, memulihkan, dan menjunjung nilai-nilai budaya setempat.

“Restorative justice bukan semata-mata mekanisme hukum alternatif, melainkan pendekatan yang menyembuhkan luka sosial dan mengembalikan harmoni dalam masyarakat. Pendekatan ini relevan khususnya dalam konteks budaya Bali yang menjunjung tinggi nilai musyawarah dan kedamaian,” ujar JAM-Pidum.

Beberapa poin penting yang disampaikan JAM-Pidum dalam sambutannya antara lain:
Pendekatan Restorative Justice melalui Bale Kertha Adhyaksa:
Penyelesaian perkara secara musyawarah berdasarkan nilai kekeluargaan dan kearifan lokal.
Melibatkan tokoh masyarakat, tokoh agama, dan adat dalam memfasilitasi perdamaian.
Alternatif pemidanaan seperti permintaan maaf, restitusi, atau pelayanan masyarakat.
Fokus pada pemulihan hubungan, bukan pembalasan.
Relevansi dengan KUHP Baru (Undang-Undang No. 1 Tahun 2023)
JAM-Pidum menyampaikan bahwa keberadaan KUHP baru yang akan berlaku tahun 2026 memperkuat legalitas pendekatan keadilan restoratif. Pasal 51 KUHP baru menekankan pemulihan keseimbangan sosial sebagai tujuan pemidanaan, dan mendahulukan keadilan substantif dibandingkan kepastian hukum semata.

Baca juga:  Wamenpora Taufik Terima Bupati Tana Toraja, Bahas Pengembangan Pemuda dan Olahraga

Integrasi Kearifan Lokal
Khususnya daerah Bali, nilai Tri Hita Karana dan prinsip Desa Kala Patra menjadi landasan penting untuk pendekatan hukum yang berakar pada budaya. JAM-Pidum menyatakan bahwa nilai-nilai tersebut menuntun penegak hukum agar menyelesaikan perkara tidak secara seragam, melainkan sesuai karakteristik masyarakat setempat. JAM-Pidum mengungkapkan Komitmen Bale Kertha Adhyaksa adalah langkah strategis dan filosofis, yang mengintegrasikan hukum nasional dengan hukum yang hidup di masyarakat. Ini bukan hanya memuliakan hukum, tetapi juga merawat jati diri local.

Living Law dan Keadilan yang Kontekstual
JAM-Pidum juga menegaskan pentingnya keberadaan hukum yang hidup dalam masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 2 KUHP baru. Hukum adat diakui sejauh tidak bertentangan dengan Pancasila dan HAM, sehingga membuka ruang legal bagi praktik-praktik restoratif di tingkat lokal.

Baca juga:  Presiden Prabowo: Pengalaman Demokrasi India Menjadi Inspirasi Penting bagi Indonesia

Kolaborasi Multi-Pihak: Keberhasilan restorative justice, menurut JAM-Pidum, sangat ditentukan oleh sinergi antara Kejaksaan, pemerintah daerah, tokoh adat, dan masyarakat. Keberadaan Bale Kertha Adhyaksa merupakan bukti komitmen bersama menuju sistem hukum yang adil, humanis, dan berorientasi pada pemulihan.
Sebagai penutup, JAM-Pidum menyampaikan apresiasi atas kolaborasi yang telah terbangun di Bali. Ia berharap inisiatif ini menjadi model percontohan nasional bagi pendekatan keadilan restoratif berbasis budaya lokal.(*)

 

 

 

Sumber : Kejaung RI

Berita Terkait

Satgas Pamtas Mobile Yonif 9 Marinir Dibawah Satgas Koops TNI Habema Dikabarkan Terlibat Kontak Tembak di Maybrat, Tumpas Tokoh Utama OPM Kodap IV Sorong Raya. 
Sidak SPBU di Lampung, Stok Pertalite dan Biosolar Dipastikan Aman
Pasokan Pertalite dan Biosolar Menuju Kota Metro, Pertamina Pastikan Stok Tak Terputus
Cetak Generasi Unggul dan Berkarakter, UKM PIК-M-SAHABAT UIN Raden Intan Lampung Gelar Pelatihan Pendidik dan Konselor Sebaya.
Keributan Kejuaraan Karate di GOR Siger Way Halim Berujung Laporan Polisi, Perkara Masuk Tahap Penyidikan.
Bandar Lampung Masuk Peringkat 395 Kota Dunia dalam Global Cities Index 2026
Puteri Komarudin Dorong Percepatan Penyusunan Rencana Induk Pelindungan Pantura
DPC PWRI Bandar Lampung Dorong Polresta Tuntaskan Penanganan Dugaan Kasus Minyak Kita

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 06:31 WIB

Satgas Pamtas Mobile Yonif 9 Marinir Dibawah Satgas Koops TNI Habema Dikabarkan Terlibat Kontak Tembak di Maybrat, Tumpas Tokoh Utama OPM Kodap IV Sorong Raya. 

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:51 WIB

Sidak SPBU di Lampung, Stok Pertalite dan Biosolar Dipastikan Aman

Selasa, 6 Oktober 2026 - 01:52 WIB

Pasokan Pertalite dan Biosolar Menuju Kota Metro, Pertamina Pastikan Stok Tak Terputus

Senin, 5 Oktober 2026 - 10:11 WIB

‎SEJIWO IWO Lampung Selatan di SMAN 1 Palas Bekali Pelajar Cerdas Sikapi Informasi,Tak Gampang Terjebak Hoaks

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 15:52 WIB

Cetak Generasi Unggul dan Berkarakter, UKM PIК-M-SAHABAT UIN Raden Intan Lampung Gelar Pelatihan Pendidik dan Konselor Sebaya.

Kamis, 1 Oktober 2026 - 12:16 WIB

Bandar Lampung Masuk Peringkat 395 Kota Dunia dalam Global Cities Index 2026

Senin, 28 September 2026 - 14:59 WIB

SPPG Tanjung Ratu Ambil Bahan MBG Ikan Lele dari BUMDes Suka Jaya

Senin, 28 September 2026 - 12:13 WIB

Polsek Pakuan Ratu Ringkus Diduga Pelaku Curat dan Penggelapan Sepeda Motor

Berita Terbaru