Konferensi Pers Satnarkoba Polres Way Kanan Gagalkan Peredaran Narkotika Jenis Sabu di Km 6 Blambangan Umpu dan Baradatu

- Editorial Team

Selasa, 9 September 2025 - 13:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalpewartasakti.com | Way Kanan (GPS) – Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang didampingi Kasatresnarkoba Iptu Prayugo Widodo dan Kasihumas Ipda Julian Fijriyansyah Sengaji pada hari Selasa 09 September 2025 di mako Polres Way Kanan.

 

Melakukan ekspose ungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika di wilayah Hukum Polres Way Kanan dengan berhasil menangkap TSK (tersangka) diduga Pengedar narkotika.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Dengan identitas TSK inisial WF ( 37) berdomisili di Kampung Mekar Asri Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.

 

Waktu kejadian atau TKP  pada Jum’at tanggal 5 September 2025 pukul 16.40 wib di Km 6 Kelurahan Blambangan Umpu Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.

 

Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang menjelaskan uraian kejadian berawal dari informasi masyarakat kepada anggota Satresnarkoba Polres Way Kanan tentang adanya peredaran gelap dan atau penyalahgunaan narkotika Golongan I Jenis Sabu di Km 6 Kelurahan Blambangan Umpu.

 

Menindak lanjuti informasi itu, Satresnarkoba Polres Way Kanan menuju ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.

 

Dari hasil penyelidikan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang orang laki-laki berinisial WF karena berdasarkan bukti permulaan yang cukup diduga telah melakukan tindak pidana narkotika.

Baca juga:  Tindak Lanjuti Pernyataan Presiden, Komisi VII Desak Penyusunan Aturan Penghapusan KUR

Dimana pada saat dilakukan penggeledahan badan ditemukan barang atau benda yang diduga ada kaitanya dengan tindak pidana narkotika di dalam Tas Warna Hijau Army yang dipakai terlapor.

 

Dalam penindakan petugas berhasil mengamankan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan total berat bruto keseluruhan 40,08 (Empat Puluh Koma Nol Delapan) Gram, didalam plastik klip berukuran sedang maupun kecil.

 

Selanjutnya, petugas juga mengamankan dompet warna merah motif bunga, timbangan digital merk “pocket scale” warna hitam dan dua unit handphone yang diduga milik pelaku.

 

Atas dugaan tersebut, selanjutnya TSK dan barang atau benda yang ada kaitannya dengan narkotika dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan proses lebih lanjut.

 

Atas perbuatannya tersangka inisial WF dapat dikenai Pasal 114  ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

 

Untuk diketahui Satnarkoba Polres Way Kanan  berhasil membekuk dua pelaku yang diduga melakukan peredaran gelap narkotika bukan tanaman jenis sabu di Kampung Tiuh Balak Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.

Baca juga:  Batalyon Infanteri 7 Marinir Gelar Lomba Antar Kompi Pererat Jiwa Korsa Prajurit.

 

Dengan identitas tsk inisial SS Alias SAM (40) dan SR Alias Ridi keduanya berdomisili di Kampung Tiuh Balak Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.

 

Kedua tersangka ini diamankan petugas yakni pada hari Rabu tanggal 3 September 2025 sekitar pukul 14.00 wib, setelah anggota Satresnarkoba Polres Way Kanan mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran gelap dan atau penyalahgunaan narkotika Golongan I Jenis Sabu di salah satu rumah bertempat di  Kampung Tiuh Balak, Baradatu.

 

Menindak lanjuti informasi itu, Satresnarkoba Polres Way Kanan langsung menuju ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.

 

Dari hasil penyelidikan tersebut, petugas berhasil mengamankan dua orang laki-laki berinisial SS Alias SAM dan SR Alias Ridi karena berdasarkan bukti permulaan yang cukup diduga telah melakukan tindak pidana narkotika, di Kampung Tiuh Balak, Baradatu.

 

Hasil penggeledahan dan ditemukan barang atau benda yang diduga ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika di selipan casing  milik Terlapor SS berupa 3 (tiga) buah plastik klip berukuran 3,5×1,5 cm yang masing-masing berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,35 (satu koma tiga lima) gram.

Baca juga:  Pembangunan SDM Lewat Pendidikan Jadi Prioritas, Bupati Tubaba Resmikan Renovasi SDN 13 Lambu Kibang

 

Selanjutnya mengamankan 1 (satu) unit handphone merek Samsung Galaxy A33 warna hitam yang diduga milik Pelaku SS Alias Sam.

 

Setelah itu, dalam penindakan pada saat dilakukan penggeledahan di rumah tersebut ditemukan barang atau benda yang diduga ada kaitanya dengan tindak pidana narkotika diatas kasur kamar milik Terlapor SR Alias Ridi.

 

Petugas mengamankan kotak permen karet di dalamnya terdapat kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,36 (satu koma tiga enam) gram diduga milik SR Alias Ridi.

 

Selanjutnya satu plastik klip berukuran 5,5×4 cm yang didalamnya terdapat 15 (lima belas) plastik klip berukuran 3,5×2,5 cm dan handphone merek redmi note 13 Pro 5g warna olive green yang diduga milik Pelaku SR Alias Ridi.

 

Atas perbuatannya kedua tersangka inisial SS Alias Sam dan SR Alias Ridi dapat dikenai Pasal 114  ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.(*)

 

 

Sumber : Humas Polres Way Kanan

Berita Terkait

HUT Ke-7 KOWAPI Pesawaran, Dahron Sungkai Ajak Wartawan Junjung Profesionalisme dan Kode Etik Jurnalistik.
Di Balik Umroh Gratis dengan Anggaran Besar, Lingkaran Kekuasaan dan Jejak yang Tak Terbuka.
Modus Kenalan di TikTok dan Ajak Ketemuan, Pemuda di Pesawaran Gondol Motor Teman Kencannya
Pemkab Tubaba Sambut kunker Pangdam XXI/Radin Inten ke KDMP Pulung Kencana
Berawal dari Utang Rp6 Juta, Pasangan Warga Pringsewu Hadapi Gugatan Perdata, LBH Ansor Berikan Pendampingan Hukum.
Polisi Olah TKP Kecelakaan Kerja yang Tewaskan Seorang Petani di Sungkai Selatan
Dampingi Gubernur Lampung, Wabup Mad Hasnurin Dukung Peningkatan Produktivitas Kopi Lewat PHC di Kebun Induk Hanakau
Polisi Ungkap Pencurian 105 Tabung LPG di Kalianda, Pelaku Buron Hampir Setahun Ditangkap di Rumahnya

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 04:59 WIB

HUT Ke-7 KOWAPI Pesawaran, Dahron Sungkai Ajak Wartawan Junjung Profesionalisme dan Kode Etik Jurnalistik.

Sabtu, 11 Juli 2026 - 00:30 WIB

Di Balik Umroh Gratis dengan Anggaran Besar, Lingkaran Kekuasaan dan Jejak yang Tak Terbuka.

Jumat, 10 Juli 2026 - 12:04 WIB

Modus Kenalan di TikTok dan Ajak Ketemuan, Pemuda di Pesawaran Gondol Motor Teman Kencannya

Jumat, 10 Juli 2026 - 12:02 WIB

Pemkab Tubaba Sambut kunker Pangdam XXI/Radin Inten ke KDMP Pulung Kencana

Kamis, 9 Juli 2026 - 12:14 WIB

Polisi Olah TKP Kecelakaan Kerja yang Tewaskan Seorang Petani di Sungkai Selatan

Kamis, 9 Juli 2026 - 12:11 WIB

Dampingi Gubernur Lampung, Wabup Mad Hasnurin Dukung Peningkatan Produktivitas Kopi Lewat PHC di Kebun Induk Hanakau

Rabu, 8 Juli 2026 - 11:34 WIB

Polisi Ungkap Pencurian 105 Tabung LPG di Kalianda, Pelaku Buron Hampir Setahun Ditangkap di Rumahnya

Rabu, 8 Juli 2026 - 11:32 WIB

Bupati Tubaba Terima Audiensi Rektor Universitas Muhammadiyah Jakarta, Perkuat Sinergi Pengembangan SDM

Berita Terbaru

Kab Tulang Bawang Barat

Pemkab Tubaba Sambut kunker Pangdam XXI/Radin Inten ke KDMP Pulung Kencana

Jumat, 10 Jul 2026 - 12:02 WIB