Baleg Pastikan Pembahasan Revisi UU Minerba Penuhi Syarat Formil dan Materiil

- Editorial Team

Selasa, 21 Januari 2025 - 09:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalpewartasakti.com | NASIONAL (GPS)  – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI melakukan rapat pleno penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba). Dalam kesempatan itu, Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan memastikan bahwa syarat formil dan materiil perubahan UU tersebut sudah terpenuhi dengan baik.

 

Sehingga, proses pembentukan UU ini tidak akan seperti UU Ciptaker yang terburu-buru sehingga digugat di Mahkamah Konstitusi (MK).  “Kita menyelipkan 5 pasal atau 6 pasal di (perubahan) Undang-Undang Minerba ini ya Jadi ini harus juga kita jadikan pertimbangan. Jangan khawatiran kita yang terlalu berlebihan,” ujar Bob dalam rapat pleno di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (20/1/2025).

 

Meski demikian, ia mengungkapkan bahwa masukan dari para anggota mengenai meaningfull participation akan menjadi pertimbangan utama dalam rapat panja selanjutnya.

 

“Sehingga, kita masih ada waktu kalau memang partisipasi publik ini akan kita manfaatkan di masa penyusunan ya. Nah ini kan yang diminta oleh Bapak/Ibu sekalian ya,” kata Politisi Fraksi Partai Gerindra ini.

 

Sebelumnya, para anggota DPR RI menyampaikan kritikan mengenai usulan RUU Minerba usai pemaparan naskah akademik yang disampaikan Tenaga Ahli Baleg DPR RI. Adapun berikut isi pasal yang dipaparkan dalam rapat Baleg:

Baca juga:  Komisi XIII Sepakati Naturalisasi 3 Atlet Sepak Bola Asal Belanda

 

Pasal 51(A)

 

(1) WIUP Mineral logam dapat diberikan kepada perguruan tinggi dengan cara prioritas.

 

(2) Pemberian dengan cara prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan:

 

(1)    luas WIUP Mineral logam;

 

(2)    akreditasi perguruan tinggi dengan status paling rendah B; dan/atau

 

(3)    peningkatan akses dan layanan pendidikan bagi masyarakat.

 

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian WIUP Mineral logam dengan cara prioritas kepada perguruan tinggi diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

 

Pasal 51B

Baca juga:  OJK dan Kemenhut Perkuat Sinergi Sektor Jasa Keuangan dan Kehutanan

 

(1) WIUP Mineral logam dalam rangka hilirisasi dapat diberikan kepada badan usaha swasta dengan cara prioritas.

 

(2) Pemberian dengan cara prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan:

 

(1)    luas WIUP Mineral logam;

 

(2)    peningkatan tenaga kerja di dalam negeri;

 

(3)    jumlah investasi; dan/atau

 

(4)    peningkatan nilai tambah dan pemenuhan rantai pasok dalam negeri dan/atau global.

 

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian WIUP Mineral logam dengan cara prioritas dalam rangka hilirisasi diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.(*)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Sumber : PARLEMENTARIA

Berita Terkait

Perkuat Sinergi dan Bahas Isu Strategis, Pemkab Pesawaran Gelar Rakor dan Halal Bihalal Kepala Desa
Kebijakan SMA Gratis di Lampung Tunjukkan Keberpihakan Pemda terhadap Akses Pendidikan
Presiden Prabowo dan Presiden Macron Sepakati Penguatan Kemitraan Indonesia–Prancis
Dorong Industri Baterai EV, Bersiap Perkuat Energi Bersih Nasional
Preside Prabowo Disambut Pasukan Kehormatan di Istana Élysée, Perkuat Hubungan Indonesia–Prancis
Komisi VIII Tekankan Kesiapan Haji 2026, Negara Tanggung Tambahan Biaya
Pertemuan 5 Jam, Presiden Prabowo dan Presiden Putin Sepakati Penguatan Kerja Sama ESDM dan Pengembangan Industri
Menpora Erick Dorong Terobosan PB Percasi Kembangkan Sport Industry dan Sport Tourism

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 12:18 WIB

Gadai Mobil Kantor, Karyawan dan Istri Siri di Lampung Ditangkap Polisi

Jumat, 10 April 2026 - 11:54 WIB

Pemerintahan Kota Bandar Lampung Lantik 75 Guru PPPK Formasi 2025, Perkuat Kualitas Pendidikan di Daerah

Kamis, 9 April 2026 - 12:20 WIB

Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana Respon Cepat Perbaiki Talud dan Jembatan

Rabu, 8 April 2026 - 12:29 WIB

Wali Kota Eva Dwiana Hadiri Studium General dan Pelantikan BEM U KBM Unila, Dorong Sinergi Mahasiswa untuk Pembangunan Daerah

Rabu, 8 April 2026 - 03:53 WIB

Ketum Partai Berkarya RI Konsolidasi dan Silaturahmi Bersama Pengurus DPW Lampung, Serahkan SK Kepengurusan.

Selasa, 7 April 2026 - 12:20 WIB

Walikota Eva Dwiana Audiensi Bersama Warga Perumahan Pujangga Alam

Senin, 6 April 2026 - 13:23 WIB

Pemerintah Perkuat Debottlenecking untuk Dorong Iklim Investasi yang Sehat dan Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi

Sabtu, 4 April 2026 - 11:55 WIB

Walikota Eva Dwiana Turun Langsung Tinjau Kondisi di Jalan Merbau Gang SafrudinBanjir

Berita Terbaru

Kota Bandar Lampung

Gadai Mobil Kantor, Karyawan dan Istri Siri di Lampung Ditangkap Polisi

Kamis, 16 Apr 2026 - 12:18 WIB