Firman Soebagyo Tegaskan Urgensi RUU Komoditas Strategis sebagai Payung Hukum Nasional

- Editorial Team

Jumat, 6 Februari 2026 - 11:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalpewartasakti.com | NASIONAL (GPS) – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Firman Soebagyo, menegaskan urgensi pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Komoditas Strategis sebagai payung hukum nasional yang komprehensif. RUU tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum, perlindungan, serta arah kebijakan yang jelas dalam pengelolaan berbagai komoditas unggulan nasional yang selama ini belum diatur secara terpadu.

 

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal tersebut disampaikan Firman usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) Baleg DPR RI dengan pemerintah yang membahas masukan dan pandangan dalam rangka penyusunan RUU Komoditas Strategis, Kamis (5/2/2026). RDP tersebut menghadirkan sejumlah kementerian dan lembaga terkait, antara lain Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertanian, serta Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Baca juga:  Presiden Prabowo Tegaskan Korupsi Harus Diperangi, Indonesia Harus Mandiri Pangan dan Energi

 

 

Firman menjelaskan, hingga saat ini Indonesia belum memiliki undang-undang khusus yang mengatur komoditas strategis secara menyeluruh. Padahal, komoditas strategis memiliki peran vital dalam menopang perekonomian nasional, menjaga stabilitas harga, memenuhi kebutuhan dalam negeri, hingga memperkuat posisi Indonesia dalam perdagangan global.

 

 

“Indonesia memiliki ratusan komoditas strategis yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Namun regulasi yang ada masih parsial dan sektoral. Karena itu, RUU Komoditas Strategis menjadi sangat mendesak untuk segera disusun,” ujar Firman saat ditemui Parlementaria di Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Baca juga:  Wamenkeu Juda Sampaikan Empat Prinsip Kepemimpinan dalam Respon Ketidakpastian Global

 

 

Ia menambahkan, regulasi yang selama ini dijadikan rujukan, seperti Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan, dinilai tidak lagi memadai karena hanya mengatur sebagian kecil dari komoditas nasional. RUU Komoditas Strategis diharapkan dapat menjadi lex specialis yang mengatur tata kelola, perlindungan, hingga penguatan daya saing komoditas strategis Indonesia.

 

 

Dalam konteks tersebut, Firman menegaskan peran Baleg DPR RI sebagai alat kelengkapan dewan yang bertanggung jawab menyusun legislasi strategis nasional. Menurutnya, Baleg tidak hanya berfokus pada pembentukan norma hukum, tetapi juga memastikan undang-undang yang disusun relevan dengan kebutuhan nasional dan mampu menjawab tantangan jangka panjang.

Baca juga:  Elpisina Tekankan Pentingnya BLK, Siapkan SDM Lokal Masuk Industri Tambang

 

 

“Baleg akan memastikan proses penyusunan RUU ini dilakukan secara terbuka dan partisipatif, dengan melibatkan kementerian terkait, akademisi, pelaku usaha, serta masyarakat,” tegas Legislator Fraksi Partai Golkar tersebut.

 

 

Melalui RUU Komoditas Strategis, DPR RI berharap negara memiliki instrumen hukum yang kuat untuk melindungi komoditas unggulan nasional, memperkuat ketahanan ekonomi, serta memastikan pemanfaatan sumber daya alam dilakukan secara berkelanjutan dan berpihak pada kepentingan rakyat.(*)

 

 

 

Sumber : PARLEMENTARIA

Berita Terkait

Indonesia Incorporated: Presiden Prabowo Satukan Kekuatan Nasional Menuju Kemandirian Energi
Presiden Prabowo Terima Wakil Menteri Perang AS Elbrigde Colby, Perkuat Kemitraan Strategis Indonesia-Amerika Serikat
Tekab 308 Polres Lampung Utara Ungkap Kasus Curanmor, Satu Pelaku Spesialis Kunci T Diamankan
Pemerintah Gelontorkan Rp18,9 Triliun untuk Pemda, Gus Khozin Dorong Evaluasi TKD 2027
Rp14,95 Miliar Disorot! GRIB Jaya Pringsewu Tantang Dinkes Buka Data: “Efisiensi Dimana? Surat Sudah Diterima, Kok Diam?”
Riyono “Caping” Dorong Penguatan UMKM Perikanan Berorientasi Ekspor
Titik Api Terus Berulang, Legislator Desak Kemenhut Ubah Strategi Karhutla
Polda Lampung Berhasil Ungkap Dugaan Peredaran Narkoba di Lampung Tengah, Empat Terduga Pelaku Diamankan

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Senin, 20 Juli 2026 - 12:40 WIB

Modus COD Motor Kembali Makan Korban, Polisi Ringkus Dua Pelaku Curas

Rabu, 15 Juli 2026 - 12:22 WIB

Tagih Utang Mantan Pacar, Tukang Ojek Jadi Korban Cemburu Buta

Sabtu, 11 Juli 2026 - 13:56 WIB

KSKP Bakauheni Perketat Pemeriksaan, Cegah Peredaran Narkoba, Senjata Api Ilegal, dan Barang Berbahaya

Rabu, 8 Juli 2026 - 11:34 WIB

Polisi Ungkap Pencurian 105 Tabung LPG di Kalianda, Pelaku Buron Hampir Setahun Ditangkap di Rumahnya

Kamis, 2 Juli 2026 - 10:18 WIB

Ungkap Kasus Curat di Katibung, Dua Terduga Pelaku Diamankan

Rabu, 1 Juli 2026 - 11:24 WIB

Sebulan Sapu Bersih Street Crime, Polda Lampung Tangkap 212 Pelaku dan Bongkar Sindikat Kejahatan

Rabu, 1 Juli 2026 - 10:04 WIB

KPU Lampung Selatan Perkuat Akurasi Data Pemilih, Ketua KPU: Kualitas DPT Ditentukan Kerja Sama Semua Pihak

Sabtu, 27 Juni 2026 - 10:27 WIB

Mahasiswa ITERA Gelar Sosialisasi Biokonversi Limbah Makanan Bergizi Gratis Melalui Budidaya Maggot di Desa Sumber Agung

Berita Terbaru