Aplikasi Ponsel PPID DPR: Masyarakat Bisa Akses Informasi tentang DPR

- Editorial Team

Selasa, 25 Februari 2025 - 11:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalpewartasakti.com | NASIONAL (GPS)  –  Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar, menegaskan bahwa keterbukaan informasi merupakan sebuah keniscayaan. Hal ini menjadi komitmen Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI untuk membuka akses informasi bagi publik agar setiap aktivitas DPR dapat diketahui masyarakat luas.

“Dalam era digital yang serba cepat ini, masyarakat semakin menuntut transparansi dari setiap institusi publik, termasuk DPR RI. Oleh karena itu, peluncuran aplikasi ini menjadi sangat penting. Dengan Mobile Apps PPID (Pusat Pelayanan Informasi dan Data), kami ingin memastikan bahwa informasi terkait tugas pokok dan fungsi DPR RI dapat diakses oleh masyarakat kapan saja dan di mana saja. Hal ini menjadi komitmen DPR,” ujar Indra usai meluncurkan aplikasi Mobile (ponsel) PPID di Ruang Abdul Muis, Senayan, Jakarta, Selasa (25/2/2025).

Baca juga:  Dukung Gerakan “Satu Langkah Lagi" Anggi Wahyuda Capai Everest, Menpora Dito: Sangat Menginspirasi Generasi Muda Indonesia

Ia menambahkan, keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), merupakan hak dasar bagi setiap warga negara untuk memperoleh informasi yang berkaitan dengan kebijakan publik, penyelenggaraan pemerintahan, dan kegiatan lembaga negara. Undang-undang ini memberikan jaminan bahwa informasi publik harus dapat diakses secara bebas, adil, dan tanpa hambatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dengan adanya aplikasi ini, lanjut Indra, diharapkan publik dapat lebih mudah menjangkau berbagai informasi terkait DPR RI. Selain itu, masyarakat juga dapat menyampaikan aspirasi, masukan, keluhan, atau kritik tanpa harus datang langsung ke DPR.

Baca juga:  Presiden Prabowo Sambut Hangat Kedatangan Presiden Erdogan di Bandara

Namun demikian, Indra mengingatkan bahwa dalam undang-undang tersebut terdapat informasi yang tidak dapat dibuka untuk publik, misalnya yang menyangkut keamanan negara.

Dalam kesempatan yang sama, DPR RI juga meluncurkan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) bernama PARSA (Parliamentary Smart System). Menurut Indra, AI bukan lagi hal baru atau barang mewah, tetapi telah menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari. Kehadiran AI di DPR RI akan membantu masyarakat dalam mengakses informasi sederhana, seperti jadwal persidangan dan berbagai aktivitas parlemen lainnya.

Sementara itu, Kepala Biro Humas dan Protokol DPR RI, M. Najib, menjelaskan bahwa aplikasi Mobile PPID DPR RI yang diluncurkan merupakan penyempurnaan dari versi sebelumnya yang mulai dikembangkan sejak 2024. Beberapa fitur baru ditambahkan guna mempermudah publik dalam mengakses informasi, antara lain: Fitur Ajukan Permohonan Informasi Publik, Fitur Lacak Permohonan, Fitur Ajukan Keberatan, Fitur e-DIP (Electronic Daftar Informasi Publik), Akses Partisipasi Masyarakat, Pemantauan Undang-Undang, Kegiatan dan Berita Terkini DPR RI, serta Klasifikasi Informasi Publik.

Baca juga:  PRT Harus Dijamin Akses JKN, BPJS Ketenagakerjaan, dan Bansos

“Aplikasi Mobile PPID DPR RI ini merupakan langkah strategis dalam mewujudkan semangat From Request to Access, yang menjadi misi besar PPID DPR RI. Konsep ini memungkinkan publik mengakses informasi dengan mudah tanpa harus mengajukan permohonan terlebih dahulu kepada petugas pelayanan,” pungkas Najib.(*)

 

 

 

 

Sumber : PARLEMENTARIA

Berita Terkait

Menkeu Purbaya Dorong Daya Saing Industri Otomotif dan Transisi Kendaraan Ramah Lingkungan
Edy Wuryanto Desak Pekerja Miskin Dapat Jaminan Ketenagakerjaan
Presiden Prabowo: Hukum adalah Instrumen Negara untuk Menjaga Kekayaan Bangsa dan Negara
Wamenkeu Juda Paparkan Empat Pilar Strategi Kelola Penerimaan Negara Hadapi Outlook Ekonomi 2026
Optimalisasi Potensi Domestik Melalui B50 Guna Perkuat Ketahanan Energi Nasional
Presiden Prabowo Bangga Lompatan Industri Kendaraan Listrik Nasional, Targetkan Sedan Massal 2028
Penegakan Hukum Kawasan Hutan PT AKT di Kabupaten Murung Raya Kalimantan Tengah
Wamenkeu Suahasil Nazara Paparkan Lima Agenda Strategis untuk Keluar dari Middle Income Trap di Tengah Ketidakpastian Global

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 11:51 WIB

Menkeu Purbaya Dorong Daya Saing Industri Otomotif dan Transisi Kendaraan Ramah Lingkungan

Jumat, 10 April 2026 - 11:36 WIB

Presiden Prabowo: Hukum adalah Instrumen Negara untuk Menjaga Kekayaan Bangsa dan Negara

Kamis, 9 April 2026 - 12:06 WIB

Wamenkeu Juda Paparkan Empat Pilar Strategi Kelola Penerimaan Negara Hadapi Outlook Ekonomi 2026

Kamis, 9 April 2026 - 11:56 WIB

Optimalisasi Potensi Domestik Melalui B50 Guna Perkuat Ketahanan Energi Nasional

Kamis, 9 April 2026 - 11:48 WIB

Presiden Prabowo Bangga Lompatan Industri Kendaraan Listrik Nasional, Targetkan Sedan Massal 2028

Rabu, 8 April 2026 - 12:26 WIB

Penegakan Hukum Kawasan Hutan PT AKT di Kabupaten Murung Raya Kalimantan Tengah

Rabu, 8 April 2026 - 12:19 WIB

Wamenkeu Suahasil Nazara Paparkan Lima Agenda Strategis untuk Keluar dari Middle Income Trap di Tengah Ketidakpastian Global

Rabu, 8 April 2026 - 12:14 WIB

Nasir Djamil Soroti Konflik Lahan, RUU Masyarakat Adat Dinilai Mendesak

Berita Terbaru

Kab Lampung Tengah

Tersulut Emosi, Pria di Lampung Tengah Tikam Mantan Istri

Jumat, 10 Apr 2026 - 12:04 WIB

Kab Tulang Bawang Barat

Melalui Rakor, Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat Matangkan Dua Event Besar

Jumat, 10 Apr 2026 - 12:01 WIB