Aplikasi Ponsel PPID DPR: Masyarakat Bisa Akses Informasi tentang DPR

- Editorial Team

Selasa, 25 Februari 2025 - 11:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalpewartasakti.com | NASIONAL (GPS)  –  Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar, menegaskan bahwa keterbukaan informasi merupakan sebuah keniscayaan. Hal ini menjadi komitmen Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI untuk membuka akses informasi bagi publik agar setiap aktivitas DPR dapat diketahui masyarakat luas.

“Dalam era digital yang serba cepat ini, masyarakat semakin menuntut transparansi dari setiap institusi publik, termasuk DPR RI. Oleh karena itu, peluncuran aplikasi ini menjadi sangat penting. Dengan Mobile Apps PPID (Pusat Pelayanan Informasi dan Data), kami ingin memastikan bahwa informasi terkait tugas pokok dan fungsi DPR RI dapat diakses oleh masyarakat kapan saja dan di mana saja. Hal ini menjadi komitmen DPR,” ujar Indra usai meluncurkan aplikasi Mobile (ponsel) PPID di Ruang Abdul Muis, Senayan, Jakarta, Selasa (25/2/2025).

Baca juga:  Presiden Prabowo Tegaskan Penertiban Pengecer LPG Dilakukan Bertahap untuk Hindari Gangguan Pasokan

Ia menambahkan, keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), merupakan hak dasar bagi setiap warga negara untuk memperoleh informasi yang berkaitan dengan kebijakan publik, penyelenggaraan pemerintahan, dan kegiatan lembaga negara. Undang-undang ini memberikan jaminan bahwa informasi publik harus dapat diakses secara bebas, adil, dan tanpa hambatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dengan adanya aplikasi ini, lanjut Indra, diharapkan publik dapat lebih mudah menjangkau berbagai informasi terkait DPR RI. Selain itu, masyarakat juga dapat menyampaikan aspirasi, masukan, keluhan, atau kritik tanpa harus datang langsung ke DPR.

Baca juga:  Paparkan Evaluasi dan Transformasi Kemenpora, Komisi X DPR RI Apresiasi Langkah Menpora Erick

Namun demikian, Indra mengingatkan bahwa dalam undang-undang tersebut terdapat informasi yang tidak dapat dibuka untuk publik, misalnya yang menyangkut keamanan negara.

Dalam kesempatan yang sama, DPR RI juga meluncurkan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) bernama PARSA (Parliamentary Smart System). Menurut Indra, AI bukan lagi hal baru atau barang mewah, tetapi telah menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari. Kehadiran AI di DPR RI akan membantu masyarakat dalam mengakses informasi sederhana, seperti jadwal persidangan dan berbagai aktivitas parlemen lainnya.

Sementara itu, Kepala Biro Humas dan Protokol DPR RI, M. Najib, menjelaskan bahwa aplikasi Mobile PPID DPR RI yang diluncurkan merupakan penyempurnaan dari versi sebelumnya yang mulai dikembangkan sejak 2024. Beberapa fitur baru ditambahkan guna mempermudah publik dalam mengakses informasi, antara lain: Fitur Ajukan Permohonan Informasi Publik, Fitur Lacak Permohonan, Fitur Ajukan Keberatan, Fitur e-DIP (Electronic Daftar Informasi Publik), Akses Partisipasi Masyarakat, Pemantauan Undang-Undang, Kegiatan dan Berita Terkini DPR RI, serta Klasifikasi Informasi Publik.

Baca juga:  Presiden Prabowo Tegaskan Kedaulatan Pangan sebagai Pilar Utama Ketahanan Nasional

“Aplikasi Mobile PPID DPR RI ini merupakan langkah strategis dalam mewujudkan semangat From Request to Access, yang menjadi misi besar PPID DPR RI. Konsep ini memungkinkan publik mengakses informasi dengan mudah tanpa harus mengajukan permohonan terlebih dahulu kepada petugas pelayanan,” pungkas Najib.(*)

 

 

 

 

Sumber : PARLEMENTARIA

Berita Terkait

Wamenkeu Juda: APBN Indonesia Tangguh Hadapi Gejolak Global
DPR Sebut Pasal 292 UU Kepailitan Tak Bertentangan UUD 1945
Pemerintah Umumkan Pemberian THR dan BHR Idulfitri 2026
PWRI Pesawaran Laporkan Dugaan Penyimpangan Dana BOS SMP Negeri 18 Pesawaran ke Aparat Penegak Hukum.
Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Kesiapan Menghadapi Idulfitri 1447 H Tahun 2026
Soedeson Tandra: Kasus Kekerasan Anak Tidak Boleh Ada Keadilan Restoratif
Pengabdian Panjang Try Sutrisno Wakil Presiden ke-6 RI untuk Bangsa dan Negara
Tim Faju Nusantara Laporkan Dugaan Pengelolaan Dana BOS di UPTD SDN 04 dan 08 Kedondong ke Inspektorat Pesawaran, Lampung.

Berita Terkait

Selasa, 3 Maret 2026 - 12:48 WIB

Wamenkeu Juda: APBN Indonesia Tangguh Hadapi Gejolak Global

Selasa, 3 Maret 2026 - 12:41 WIB

DPR Sebut Pasal 292 UU Kepailitan Tak Bertentangan UUD 1945

Selasa, 3 Maret 2026 - 04:20 WIB

PWRI Pesawaran Laporkan Dugaan Penyimpangan Dana BOS SMP Negeri 18 Pesawaran ke Aparat Penegak Hukum.

Senin, 2 Maret 2026 - 13:17 WIB

Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Kesiapan Menghadapi Idulfitri 1447 H Tahun 2026

Senin, 2 Maret 2026 - 13:10 WIB

Soedeson Tandra: Kasus Kekerasan Anak Tidak Boleh Ada Keadilan Restoratif

Senin, 2 Maret 2026 - 13:04 WIB

Pengabdian Panjang Try Sutrisno Wakil Presiden ke-6 RI untuk Bangsa dan Negara

Senin, 2 Maret 2026 - 13:00 WIB

Tim Faju Nusantara Laporkan Dugaan Pengelolaan Dana BOS di UPTD SDN 04 dan 08 Kedondong ke Inspektorat Pesawaran, Lampung.

Minggu, 1 Maret 2026 - 05:59 WIB

Ketua Umum Faju Nusantara Raden Bagus Satria S.H.,M.H: angkat bicara terkait berita yang lagi viral.

Berita Terbaru

Nasional

Wamenkeu Juda: APBN Indonesia Tangguh Hadapi Gejolak Global

Selasa, 3 Mar 2026 - 12:48 WIB

Nasional

DPR Sebut Pasal 292 UU Kepailitan Tak Bertentangan UUD 1945

Selasa, 3 Mar 2026 - 12:41 WIB