Aplikasi Ponsel PPID DPR: Masyarakat Bisa Akses Informasi tentang DPR

- Editorial Team

Selasa, 25 Februari 2025 - 11:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalpewartasakti.com | NASIONAL (GPS)  –  Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar, menegaskan bahwa keterbukaan informasi merupakan sebuah keniscayaan. Hal ini menjadi komitmen Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI untuk membuka akses informasi bagi publik agar setiap aktivitas DPR dapat diketahui masyarakat luas.

“Dalam era digital yang serba cepat ini, masyarakat semakin menuntut transparansi dari setiap institusi publik, termasuk DPR RI. Oleh karena itu, peluncuran aplikasi ini menjadi sangat penting. Dengan Mobile Apps PPID (Pusat Pelayanan Informasi dan Data), kami ingin memastikan bahwa informasi terkait tugas pokok dan fungsi DPR RI dapat diakses oleh masyarakat kapan saja dan di mana saja. Hal ini menjadi komitmen DPR,” ujar Indra usai meluncurkan aplikasi Mobile (ponsel) PPID di Ruang Abdul Muis, Senayan, Jakarta, Selasa (25/2/2025).

Baca juga:  Baleg Rencanakan Undang BPJS Bahas Skema Jaminan Sosial bagi PRT

Ia menambahkan, keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), merupakan hak dasar bagi setiap warga negara untuk memperoleh informasi yang berkaitan dengan kebijakan publik, penyelenggaraan pemerintahan, dan kegiatan lembaga negara. Undang-undang ini memberikan jaminan bahwa informasi publik harus dapat diakses secara bebas, adil, dan tanpa hambatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dengan adanya aplikasi ini, lanjut Indra, diharapkan publik dapat lebih mudah menjangkau berbagai informasi terkait DPR RI. Selain itu, masyarakat juga dapat menyampaikan aspirasi, masukan, keluhan, atau kritik tanpa harus datang langsung ke DPR.

Baca juga:  Tinjau Aktivitas Penyeberangan Jawa - Sumatera, Menhub Dudy Pastikan Pergerakan Angkutan Berjalan Lancar Jelang Perayaan Natal 2025

Namun demikian, Indra mengingatkan bahwa dalam undang-undang tersebut terdapat informasi yang tidak dapat dibuka untuk publik, misalnya yang menyangkut keamanan negara.

Dalam kesempatan yang sama, DPR RI juga meluncurkan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) bernama PARSA (Parliamentary Smart System). Menurut Indra, AI bukan lagi hal baru atau barang mewah, tetapi telah menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari. Kehadiran AI di DPR RI akan membantu masyarakat dalam mengakses informasi sederhana, seperti jadwal persidangan dan berbagai aktivitas parlemen lainnya.

Sementara itu, Kepala Biro Humas dan Protokol DPR RI, M. Najib, menjelaskan bahwa aplikasi Mobile PPID DPR RI yang diluncurkan merupakan penyempurnaan dari versi sebelumnya yang mulai dikembangkan sejak 2024. Beberapa fitur baru ditambahkan guna mempermudah publik dalam mengakses informasi, antara lain: Fitur Ajukan Permohonan Informasi Publik, Fitur Lacak Permohonan, Fitur Ajukan Keberatan, Fitur e-DIP (Electronic Daftar Informasi Publik), Akses Partisipasi Masyarakat, Pemantauan Undang-Undang, Kegiatan dan Berita Terkini DPR RI, serta Klasifikasi Informasi Publik.

Baca juga:  Babhinkamtibmas Polsek Pugung Polres Tanggamus, Jadi Pembina Upacara di SMAN 1 Bulok Tanggamus.

“Aplikasi Mobile PPID DPR RI ini merupakan langkah strategis dalam mewujudkan semangat From Request to Access, yang menjadi misi besar PPID DPR RI. Konsep ini memungkinkan publik mengakses informasi dengan mudah tanpa harus mengajukan permohonan terlebih dahulu kepada petugas pelayanan,” pungkas Najib.(*)

 

 

 

 

Sumber : PARLEMENTARIA

Berita Terkait

Wamendag Dyah Roro Hadiri Rapat Koordinasi Terbatas Bidang Pangan
Hetifah Kecam Kekerasan Oknum Brimob yang Tewaskan Siswa di Tual
Menpora Erick Sambut Baik Wacana Provinsi Penyangga untuk Dukung PON 2028 di NTT dan NTB
Provinsi Lampung Harus Perkuat Kemandirian Energi Berbasis Panas Bumi
Presiden Prabowo Terima 12 CEO Global di Washington DC, Perkuat Kemitraan Investasi Strategis
Menkeu Purbaya Optimis Ekonomi 2026 Tembus 6%, Andalkan Mesin Domestik dan Efisiensi
Presiden Prabowo dan Presiden Trump Teken Perjanjian Perdagangan Timbal Balik Bersejarah Indonesia-AS
Masuki Masa Reses, Momen DPR Perkuat Gotong Royong dengan Rakyat di Bulan Ramadan

Berita Terkait

Jumat, 13 Februari 2026 - 12:40 WIB

Sat Narkoba Polres Lampung Utara Ungkap Kasus Narkotika, Dua Pelaku Diamankan di Kotabumi Selatan

Sabtu, 7 Februari 2026 - 12:54 WIB

Satgas Siaga Bencana Polres Lampung Utara Evakuasi Pohon Tumbang di Desa Cempedak

Selasa, 3 Februari 2026 - 12:39 WIB

Satresnarkoba Polres Lampung Utara Tangkap Pengedar Sabu di Kotabumi Utara

Sabtu, 31 Januari 2026 - 12:03 WIB

Sat Res Narkoba Polres Lampung Utara Kembali Ungkap Kasus Narkotika, Satu Pelaku Diamankan

Sabtu, 24 Januari 2026 - 12:40 WIB

Satresnarkoba Polres Lampung Utara Tangkap Pengedar Sabu Asal Bandung

Jumat, 23 Januari 2026 - 12:47 WIB

Satres Narkoba Polres Lampung Utara Ungkap Kasus Narkotika, Amankan 16 Paket Sabu

Selasa, 25 November 2025 - 12:29 WIB

Adanya Informasi Pungli Melalui Call Center 110, Jajaran Polres Respon Cepat Dengan Mendatangi TKP

Kamis, 13 November 2025 - 12:28 WIB

Sat Reskrim Polres Lampung Utara Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang

Berita Terbaru

Kab Lampung Barat

Sensus Ekonomi 2026, Bupati Lampung Barat Minta BPS Bisa Membaca Situasi

Senin, 23 Feb 2026 - 12:33 WIB