Baleg Pastikan Pembahasan Revisi UU Minerba Penuhi Syarat Formil dan Materiil

- Editorial Team

Selasa, 21 Januari 2025 - 09:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalpewartasakti.com | NASIONAL (GPS)  – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI melakukan rapat pleno penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba). Dalam kesempatan itu, Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan memastikan bahwa syarat formil dan materiil perubahan UU tersebut sudah terpenuhi dengan baik.

 

Sehingga, proses pembentukan UU ini tidak akan seperti UU Ciptaker yang terburu-buru sehingga digugat di Mahkamah Konstitusi (MK).  “Kita menyelipkan 5 pasal atau 6 pasal di (perubahan) Undang-Undang Minerba ini ya Jadi ini harus juga kita jadikan pertimbangan. Jangan khawatiran kita yang terlalu berlebihan,” ujar Bob dalam rapat pleno di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (20/1/2025).

 

Meski demikian, ia mengungkapkan bahwa masukan dari para anggota mengenai meaningfull participation akan menjadi pertimbangan utama dalam rapat panja selanjutnya.

 

“Sehingga, kita masih ada waktu kalau memang partisipasi publik ini akan kita manfaatkan di masa penyusunan ya. Nah ini kan yang diminta oleh Bapak/Ibu sekalian ya,” kata Politisi Fraksi Partai Gerindra ini.

 

Sebelumnya, para anggota DPR RI menyampaikan kritikan mengenai usulan RUU Minerba usai pemaparan naskah akademik yang disampaikan Tenaga Ahli Baleg DPR RI. Adapun berikut isi pasal yang dipaparkan dalam rapat Baleg:

Baca juga:  Hadirkan Unit Kerja Baru, KKP Perkuat Peran Syahbandar di Pelabuhan Perikanan

 

Pasal 51(A)

 

(1) WIUP Mineral logam dapat diberikan kepada perguruan tinggi dengan cara prioritas.

 

(2) Pemberian dengan cara prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan:

 

(1)    luas WIUP Mineral logam;

 

(2)    akreditasi perguruan tinggi dengan status paling rendah B; dan/atau

 

(3)    peningkatan akses dan layanan pendidikan bagi masyarakat.

 

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian WIUP Mineral logam dengan cara prioritas kepada perguruan tinggi diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

 

Pasal 51B

Baca juga:  Kebijakan Fiskal Prudent dan Reformasi Struktural Kunci Masa Depan Ekonomi Indonesia

 

(1) WIUP Mineral logam dalam rangka hilirisasi dapat diberikan kepada badan usaha swasta dengan cara prioritas.

 

(2) Pemberian dengan cara prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan:

 

(1)    luas WIUP Mineral logam;

 

(2)    peningkatan tenaga kerja di dalam negeri;

 

(3)    jumlah investasi; dan/atau

 

(4)    peningkatan nilai tambah dan pemenuhan rantai pasok dalam negeri dan/atau global.

 

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian WIUP Mineral logam dengan cara prioritas dalam rangka hilirisasi diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.(*)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Sumber : PARLEMENTARIA

Berita Terkait

Tersisa Lima Hari Lagi, Kemenpora Dorong Pelamar Seleksi JPT Deputi Pengembangan Industri Olahraga Segera Lengkapi Berkas
Komisi X: Tindakan Guru SD di Jember Pelanggaran Berat dan Harus Ditindak Tegas
Polri Hadirkan Ekosistem Pangan hingga Pelosok, Presiden Prabowo: Kita Berada di Jalan yang Benar
Pemeriksaan LK BA015 dan LK BUN 2025 Resmi Bergulir, Menkeu Tegaskan Komitmen Pertahankan Opini WTP
Komisi VI Dorong Koperasi Desa Merah Putih Jadi Agen Resmi Produk Pertamina
Presiden Prabowo Tegaskan Kepastian Investasi, Akselerasi Hilirisasi, dan Jamin Stok Energi Nasional Aman
Menkeu : Stabilitas Nasional Kunci Pertumbuhan Ekonomi Inklusif
Kontraktor Alor Terombang-ambing, BAM DPR: Jangan Sampai Terabaikan

Berita Terkait

Jumat, 13 Februari 2026 - 12:24 WIB

Tersisa Lima Hari Lagi, Kemenpora Dorong Pelamar Seleksi JPT Deputi Pengembangan Industri Olahraga Segera Lengkapi Berkas

Jumat, 13 Februari 2026 - 12:19 WIB

Komisi X: Tindakan Guru SD di Jember Pelanggaran Berat dan Harus Ditindak Tegas

Kamis, 12 Februari 2026 - 12:16 WIB

Pemeriksaan LK BA015 dan LK BUN 2025 Resmi Bergulir, Menkeu Tegaskan Komitmen Pertahankan Opini WTP

Kamis, 12 Februari 2026 - 12:12 WIB

Komisi VI Dorong Koperasi Desa Merah Putih Jadi Agen Resmi Produk Pertamina

Kamis, 12 Februari 2026 - 12:08 WIB

Presiden Prabowo Tegaskan Kepastian Investasi, Akselerasi Hilirisasi, dan Jamin Stok Energi Nasional Aman

Rabu, 11 Februari 2026 - 09:37 WIB

Menkeu : Stabilitas Nasional Kunci Pertumbuhan Ekonomi Inklusif

Rabu, 11 Februari 2026 - 09:34 WIB

Kontraktor Alor Terombang-ambing, BAM DPR: Jangan Sampai Terabaikan

Rabu, 11 Februari 2026 - 09:24 WIB

Kemenpora Perkuat Sinergi Pusat-Daerah dalam Pembangunan Kepemudaan di Kalbar

Berita Terbaru

Kab Lampung Barat

Pemkab Lampung Barat Gelar Aksi Bersih-bersih dalam Gerakan ASRI

Jumat, 13 Feb 2026 - 12:30 WIB