Globalpewartasakti.com | NASIONAL (GPS) – Anggota Komisi III DPR RI Bob Hasan menegaskan reformasi aparat penegak hukum harus berjalan seiring dengan pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru pada Januari 2026. Hal tersebut disampaikan saat mengikuti Kunjungan Kerja Reses Komisi III DPR RI ke Provinsi Bengkulu pada Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026, Kamis (11/11/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kunjungan dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI Sari Yuliati, dan diterima oleh Kapolda Bengkulu Irjen Pol. Mardiyono, Kajati Bengkulu Victor Antonius Saragih Sidabutar, serta Kepala BNNP Bengkulu Brigjen Pol. Roby Karya Adi, beserta jajaran masing-masing instansi.
Dalam keterangannya, Bob Hasan menegaskan bahwa salah satu fokus utama Komisi III dalam kunjungan ini adalah memastikan kesiapan aparat penegak hukum menghadapi pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru.
“RUU KUHAP sudah disiapkan menjadi KUHAP dan akan berjalan beriringan dengan KUHP mulai Januari 2026. Karena itu kami datang untuk memperdalam, menyaring, dan mengevaluasi kesiapan aparat penegak hukum,” ujarnya saat wawancara dengan Parlementaria usai pertemuan di Mapolda Bengkulu, Kamis (11/12/2025).
Menurut Bob Hasan yang juga merupakan Ketua Badan Legislasi (Baleg) itu, implementasi kedua regulasi besar tersebut akan sangat mempengaruhi pola kerja kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan. Bob Hasan menekankan bahwa efektivitas pembentukan hukum ditopang oleh tiga pilar: legal substance, legal structure, dan legal culture.
“Legal substance dari KUHP dan KUHAP baru sudah bergerak ke arah restorasi hukum, dengan pendekatan ultimum remedium. Maka legal structure kepolisian, kejaksaan, pengadilan harus memugar dirinya, kembali ke format yang benar,” tegasnya.
Menurut dia, tanpa penyesuaian struktur kelembagaan, substansi hukum yang progresif tidak akan berjalan optimal di lapangan. Komisi III juga menyoroti pentingnya pendampingan hukum bagi masyarakat sejak awal kasus ditangani.
“Pendampingan advokat itu harus ada sejak pelaporan maupun penyelidikan. Di tahap itulah konstruksi peristiwa hukum dibangun secara jujur dan adil,” jelas Bob Hasan.
Ia menegaskan, pendampingan hukum yang kuat akan membantu memastikan proses penegakan hukum berjalan objektif serta menghasilkan putusan yang berkeadilan. Selain itu, Komisi III memberi perhatian pada penambahan dan optimalisasi CCTV, sebagai bagian dari penguatan standar penyidikan di lapangan.
Terkait sejumlah laporan dan pengaduan masyarakat terhadap kepolisian dan kejaksaan di Bengkulu, Bob Hasan menyebut hal itu sebagai ruang perbaikan. “Laporan-laporan masyarakat menjadi momentum evaluasi. Ini koridor penting agar kepolisian dan kejaksaan segera berbenah, menyesuaikan diri dengan substansi KUHP dan KUHAP baru,” katanya.
Ia menegaskan bahwa penguatan kelembagaan penegakan hukum tidak bisa ditunda, terutama menjelang pemberlakuan aturan baru pada 2026. Dalam pertemuan resmi, para mitra kerja memaparkan realisasi anggaran 2025, dukungan anggaran 2026, tantangan operasional, serta capaian program di masing-masing instansi.
Tim Komisi III memberikan apresiasi atas peningkatan kinerja Polda, Kejaksaan Tinggi, dan BNNP Bengkulu, serta mencatat adanya kebutuhan penambahan anggaran, sarana prasarana, dan pemenuhan SDM dalam memperkuat pelayanan publik.
Komisi III juga mencermati inovasi Polda Bengkulu dalam peningkatan kepercayaan publik, termasuk kesiapan pengamanan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
Menutup kunjungan, Bob Hasan menegaskan bahwa Komisi III akan terus mengawasi implementasi KUHP dan KUHAP baru serta perbaikan sistem penegakan hukum secara menyeluruh.
“Tujuan akhirnya jelas: keadilan yang menjadi harapan masyarakat harus betul-betul dirasakan. Reformasi aparatur penegak hukum adalah syarat mutlak untuk supremasi hukum,” pungkasnya.(*)
Sumber : PARLEMENTARIA







