Globalpewartasakti.com | NASIONAL (GPS) – Anggota Komisi I DPR RI, Andina Thresia Narang, menegaskan pentingnya penataan ulang kebijakan ruang digital nasional untuk menjaga wibawa negara serta melindungi masyarakat, khususnya anak-anak dari serangan disinformasi, konten negatif, dan risiko kriminalitas siber.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal tersebut disampaikan Andina dalam Rapat Kerja Komisi I DPR RI dengan Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) di Ruang Rapat Komisi I, Senin, (8/12/2025).
Pada awal rapat, Andina menyampaikan apresiasi kepada pemerintah atas respons cepat dalam menangani bencana banjir di Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh. “Saya mengapresiasi Ibu Menteri dan jajaran yang sudah tanggap menangani konektivitas dan berbagai kendala lapangan, termasuk persoalan listrik yang belum stabil. Kami juga menyampaikan duka cita mendalam atas bencana tersebut,” ujar Andina.
Andina menyoroti isu global terkait pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah 16 tahun yang mulai diterapkan di beberapa negara seperti Malaysia dan Australia. Menurutnya, diskursus ini penting menjadi bahan evaluasi Indonesia dalam menjaga ketahanan digital generasi muda.
Ia menekankan bahwa data Kementerian menunjukkan adanya 1.890 isu hoaks dan lebih dari 3,3 juta konten negatif hanya dalam periode 20 Oktober hingga 6 Desember. “Kalau dalam 1,5 bulan saja jumlahnya sedemikian besar, berapa banyak dalam setahun? Ini menunjukkan betapa rentannya anak-anak kita terhadap paparan konten negatif,” jelasnya.
Saat ini pemerintah telah menginisiasi PP Tunas sebagai langkah awal perlindungan, namun Andina menilai implementasi masih belum optimal. “Di lapangan penjagaannya belum kuat karena masih bersifat self-declared, bukan pembatasan yang diterapkan langsung oleh platform. Pertanyaannya, apakah kita perlu mendorong peningkatan dari ke bentuk pendampingan yang lebih kuat?” tegasnya.
Lebih lanjut, Andina menyarankan agar pemerintah mempertimbangkan pengetatan regulasi termasuk sanksi tegas bagi penyelenggara sistem elektronik (PSE) yang tidak mematuhi standar keamanan digital.
“Jangan hanya sekadar tugas administratif. Harus ada sanksi jelas bagi PSE yang mengabaikan keselamatan pengguna, terutama anak-anak,” paparnya.
Dalam sesi berikutnya, Andina menyoroti pentingnya literasi digital yang lebih luas cakupannya. Ia menilai kampanye tidak cukup hanya melalui media sosial, tetapi perlu diperluas ke TV, radio, dan kanal edukasi lainnya. Ia mencontohkan negara seperti Irlandia yang telah mengatur batasan ketat terkait oversharing informasi anak di media sosial karena berpotensi membuka peluang penculikan dan tindak kriminal.
“Literasi digital harus benar-benar menyentuh masyarakat di tingkat terbawah. Banyak orang tua yang belum memahami bahwa membagikan nama anak, lokasi sekolah, atau aktivitas keseharian dapat membahayakan keselamatan,” ujar Andina.
Ia meminta agar literasi digital menjadi prioritas nasional tahun 2026, termasuk edukasi publik terkait privasi anak dan batasan konten negatif dalam regulasi ITE.
Andina menegaskan bahwa Komisi I berkomitmen mendorong pemerintah memperkuat ketahanan digital negara melalui kebijakan kolaboratif yang mampu mencegah risiko kegaduhan akibat informasi tanpa kendali. “Ruang digital yang aman adalah fondasi untuk masa depan generasi muda. Kita harus hadir dengan regulasi yang kuat, pengawasan yang efektif, dan edukasi yang tepat sasaran,” tutupnya.(*)
Sumber : PARLEMENTARIA







