Dampak BUMDes Mati, Fakum, atau Mangkrak: Ancaman Serius bagi Desa dari Segala Aspek.

- Editorial Team

Minggu, 11 Mei 2025 - 11:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dampak BUMDes Mati, Fakum, atau Mangkrak: Ancaman Serius bagi Desa dari Segala Aspek

Globalpewartasakti.com | Nasional(GPS). BUMDes (Badan Usaha Milik Desa) seharusnya menjadi tulang punggung ekonomi dan kemandirian desa. Namun, ketika BUMDes mati, fakum, tidak aktif, atau bahkan mangkrak, dampaknya sangat luas tidak hanya dari segi ekonomi, tetapi juga sosial, hukum, dan tata kelola pemerintahan desa. Berikut ini adalah penjabaran dampak tersebut dari berbagai sudut pandang dan indikatornya:

1. Aspek Ekonomi

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Efek Dampak:

Peluang usaha hilang: Warga kehilangan potensi pekerjaan dan penghasilan tambahan dari unit usaha desa.

Perputaran uang desa melemah: Dana desa tidak termanfaatkan untuk menumbuhkan ekonomi lokal.

Baca juga:  Polsek Tanjung Raja Polres Lampung Utara Amankan Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

Ketergantungan ke luar desa meningkat: Warga lebih banyak berbelanja ke luar desa karena BUMDes tidak menyediakan layanan atau kebutuhan pokok.

Indikator:

Penurunan jumlah transaksi ekonomi di tingkat desa.

Tingkat pengangguran lokal meningkat.

Tidak adanya laporan keuangan tahunan (laba/rugi) dari BUMDes.

2. Aspek Sosial

Efek Dampak:

Kehilangan kepercayaan masyarakat: Warga mulai meragukan komitmen dan integritas pemerintah desa dalam mengelola dana publik.

Minimnya partisipasi masyarakat: Ketidakaktifan BUMDes berdampak pada menurunnya semangat gotong royong dan partisipasi warga dalam pembangunan.

Kesenjangan sosial meningkat: Warga yang punya akses ke modal tetap berkembang, sementara yang lainnya tertinggal.

Indikator:

Minimnya kegiatan sosial dan ekonomi yang difasilitasi oleh desa.

Baca juga:  Sat Lantas Polres Lampung Barat Lakukan Pengamanan Jalan Longsor di Jalur Lintas Liwa – Sekincau

Menurunnya tingkat keikutsertaan warga dalam musyawarah dan forum-forum desa.

3. Aspek Hukum dan Tata Kelola

Efek Dampak:

Potensi penyalahgunaan dana desa: Dana dicairkan namun tidak digunakan sebagaimana mestinya, membuka celah praktik korupsi atau kegiatan fiktif.

Melanggar regulasi: Ketidakaktifan BUMDes bisa melanggar UU Desa dan Permendesa yang mengamanatkan pendirian dan pengelolaan BUMDes secara aktif dan profesional.

Tidak adanya laporan pertanggungjawaban: Hal ini bisa menjadi temuan serius oleh inspektorat, BPK, atau bahkan aparat penegak hukum.

Indikator:

Tidak adanya laporan tahunan BUMDes (baik laporan keuangan maupun kegiatan).

Dana desa tetap dicairkan untuk BUMDes, tapi tidak ada output atau hasil usaha yang jelas.

Tidak dilakukan audit internal maupun pemeriksaan eksternal terhadap pengelolaan BUMDes.

Baca juga:  Polisi Identifikasi Bocah Meninggal Dunia di Kolam Tugu Pengantin Bandar Lampung

4. Aspek Pemerintahan Desa

Efek Dampak:

Kinerja kepala desa dipertanyakan: BUMDes mencerminkan komitmen dan visi kepala desa terhadap pembangunan ekonomi desa.

RPJMDes dan RKPDes tidak tercapai: BUMDes sering kali menjadi bagian penting dari program pembangunan dalam dokumen perencanaan desa.

Risiko pidana administratif: Jika terbukti ada penyimpangan anggaran, kepala desa dan perangkat terkait bisa terkena sanksi pidana administratif.

Indikator:

BUMDes tidak tercantum dalam laporan realisasi pembangunan tahunan desa.

Tidak ada struktur kepengurusan aktif, atau legalitas (akta notaris, AD/ART) yang tidak diperbarui.(Red GPS)

Tagar: #BUMDesMangkrak #BUMDesMati #DanaDesa #TransparansiDesa #KorupsiDesa #PembangunanDesa #KepalaDesa #RPJMDes #RKPDes #AuditDanaDesa #UUDesa #Permendesa #EkonomiDesa #GotongRoyong #PemberdayaanDesa

Berita Terkait

Cegah Penyalahgunaan Senpi, 185 Anggota Polresta Bandar Lampung Ikuti Tes Psikologi
Sat Narkoba Berhasil Mengamankan Seorang Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis sabu
Bupati Pesawaran Kukuhkan Pengurus TP PKK, Dekranasda, Perwosi, Posyandu, dan Bunda Literasi Kecamatan Periode 2025–2030
Bupati Novriwan Jaya Buka Kejurkab Basket 2025: Target Kembalikan Tubaba Sebagai Lumbung Atlet Lampung
Sat Pol Airud Polres Lampung Timur Amankan Pelaku Pencurian Kapal Nelayan di Muara Gading Mas
Polisi Tangkap Pelaku Pemerkosaan Anak di Kalianda
Polsek Lambu Kibang Gelar Gerakan Pangan Murah di Tiyuh Sumberejo Kecamatan Lambu Kibang
Bupati Pringsewu Resmikan Masjid Misykat Al-Anwar Yogyakarta Selatan

Berita Terkait

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 13:03 WIB

Sat Narkoba Berhasil Mengamankan Seorang Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis sabu

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 12:46 WIB

Wamenkes Ajak IDI Perkuat Kemitraan dan Pemerataan Dokter di Seluruh Indonesia

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 12:27 WIB

Peringatan Hari Santri, Presiden Prabowo: Santri Adalah Penjaga Moral dan Pelopor Kemajuan Bangsa

Jumat, 24 Oktober 2025 - 11:56 WIB

Sat Pol Airud Polres Lampung Timur Amankan Pelaku Pencurian Kapal Nelayan di Muara Gading Mas

Jumat, 24 Oktober 2025 - 11:53 WIB

Polisi Tangkap Pelaku Pemerkosaan Anak di Kalianda

Jumat, 24 Oktober 2025 - 11:30 WIB

Wamenkeu Suahasil: DJPb Berperan sebagai Modern Treasurer Pengelola Perekonomian

Jumat, 24 Oktober 2025 - 11:21 WIB

Terima Audiensi PB AI, Menpora Erick Tegaskan Komitmen Dukungan untuk Prestasi Akuatik Indonesia

Jumat, 24 Oktober 2025 - 11:14 WIB

Netty Aher Apresiasi Program Magang Nasional, Dorong Pemerataan dan Kualitas Pembelajaran Kerja

Berita Terbaru