Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Lampung Utara Ringkus Pengedar Sabu dan Ekstasi

- Editorial Team

Kamis, 18 September 2025 - 13:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalpewartasakti.com | Lampung Utara (GPS) – Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Lampung Utara berhasil ringkus seorang satu orang diduga pelaku tindak pidana tindak pidana setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I dan atau setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman jenis Sabu dan Pil Ekstasi,

Baca juga:  Motif Pelaku Cabuli Anak Tiri Terungkap, Polisi: Pelaku Mengaku Sakit Hati kepada Istri

 

Pelaku yang diamankan yakni EM (38) warga Desa Peraduan Waras Kecamatan Abung Timutr Kabupaten Lampung Utara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Kapolres Lampung Utara melalui Kasat Narkoba AKP Ahmad Mardiansyah mengatakan, penangkapan tersangka berawal petugas menerima laporan dari masyarakat bawah di rumah pelaku sering melakukan transaksi narkoba.

 

“Tersangka diamankan saat berada di rumahnya yang berada di Desa Peraduan Waras Abung Timur,” ujar Kasat, Kamis (18/9/25).

Baca juga:  Kejaksaan Negeri Pringsewu Laksanakan Tahap 2 Perkara Tipikor Dana Hibah LPTQ.

 

Lanjut Kasat Narkoba, dari tangan pelaku, kita berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 17 paket sabu, 2 butir ekstasi, 2 buah plastik klip, 1 buah Bundel plastik klip, 1 buah centong pipet, 1 buah kotak rokok Dji Sam Soe, 1 Unit Handphone Vivo Y12 warna Biru dan uang tunai senilai 100 ribu.

Baca juga:  Serah Terima Jabatan Menteri Keuangan Republik Indonesia

 

Untuk tersangka berikut barang bukti kini sudah diamankan di Polres Lampung Utara guna proses lebih lanjut.

 

“Terhadap tersangka di jerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 atau Ke dua Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Kasat Narkoba. (*)

 

 

Sumber : Humas Polres Lampung Utara

Berita Terkait

Curi Uang Rp75 Juta dan Motor Korban, Pelaku Curat Diringkus Tekab 308 Polres Lampung Utara
Polisi Ungkap Kasus Pencurian Handphone di Sungkai Jaya, Dua Pelaku ( ABH ) Diamankan
Proyek SDN 2 Way Ratai Disorot, APD hingga Papan Proyek Dipertanyakan.
Tekab 308 Polsek Waway Karya Bersama Polres Lampung Timur Ungkap Kasus Curat Dan Penadahan
Modus COD Motor Kembali Makan Korban, Polisi Ringkus Dua Pelaku Curas
Polsek Abung Semuli Ungkap Kasus Pencurian Buah Sawit, Residivis Ditangkap Saat Hendak Jual Hasil Curian
Mediasi Dugaan Penipuan di Polsek Gedong Tataan Belum Capai Kesepakatan, Pelapor Serahkan Proses kepada Penyidik.
Di Balik Umroh Gratis dengan Anggaran Besar, Lingkaran Kekuasaan dan Jejak yang Tak Terbuka.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 12:38 WIB

Wali Kota Bandar Lampung Terima Audiensi UIN Raden Intan Lampung, Bahas Penguatan Kerja Sama KKN dan Program Pembangunan

Senin, 20 Juli 2026 - 12:36 WIB

Pawai Budaya Begawi Bandar Lampung dan Kendaraan Hias Tahun 2026

Jumat, 17 Juli 2026 - 11:39 WIB

Wali Kota Bandar Lampung Tinjau Kesiapan Pembukaan Bandar Lampung Expo 2026

Rabu, 15 Juli 2026 - 12:19 WIB

Peninjauan Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) di Kota Bandar Lampung

Senin, 13 Juli 2026 - 12:23 WIB

Personil Sat Brimob Polda Lampung Raih Prestasi Membanggakan di Kejuaraan Kapolri Cup VII

Sabtu, 11 Juli 2026 - 00:30 WIB

Di Balik Umroh Gratis dengan Anggaran Besar, Lingkaran Kekuasaan dan Jejak yang Tak Terbuka.

Rabu, 1 Juli 2026 - 11:21 WIB

Walikota Bandar Lampung Hadiri Rakernas APEKSI XVIII dan Konferensi Pers di Kota Medan

Senin, 15 Juni 2026 - 11:53 WIB

Buron 10 Bulan, Residivis Curanmor Dibekuk Usai Bobol Rumah Sales Rokok di Bandar Lampung

Berita Terbaru