DIDUGA KOPERASI TKBM PELABUHAN PANJANG MENYALAHI WEWENANG

- Editorial Team

Senin, 6 Januari 2025 - 17:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalpewartasakti.com | Bandar Lampung (GPS).
Di pengadilan negeri bandarlampung, Teluk Betung Kota Bandar Lampung. Senin 6/01/2025.

Davit Sihombing S.H., M.H. atas nama Azwar Nero selaku ketua koperasi TKBM ( Tenaga Kerja Bongkar Muat)perjuangan bersama pelabuhan panjang melakukan gugatan keabsahan koperasi tkbm pimpinan Agus sujatma
Menurut David ,”kita menggugat legalitas kepengurusan koperasi TKBM pimpinan AGUS SUJATMA dan kawan kawan”.

Kita menduga kepengurusan tersebut tidak sah, secara hukum ini sebabnya gugatan dilakukan karena jangan sampai pemerintah melakukan hubungan hukum dengan pihak yg tidak jelas legalitasnya. Karena itu nanti implikasinya melebar
Tadinya kita kaget karena tergugat menggunakan surat yg digunakan pada tahun 2019 yg disebut anggaran dasar perubahan nomor 02 yg merubah anggaran tahun 2017 yg isi sampulnya berisikan anggaran dasar perubahan tetapi isinya Art ( Anggaran Rumah Tangga) dan ada tulisan yg ada pasal 17,18,19, yg dirubah padahal itu tidak ada yg 100 persen.
Tidak ada maksud saya dalam hal ini menjelek jelekan atau mendikte, dalam hal ini lebih bagus diperbaiki atau diriset ulang koperasi nya AGUS SUJATMA.

Karena itu menurut saya itu tidak pas untuk dilanjutkan karena dampaknya sudah terjadi.Oleh karena itu menyangkut legalitasnya tidak boleh dipakai menurut saya,tapi ini sudah digunakan secara resmi tertulis.

Yang jadi pertanyaan siapa yang menggunakan ini apakah penjaluran atau pengurus sekarang,kalau soal siapa yang membuat itu beda urusan tetapi yg menggunakan.Berdampak melawan hukum itu salah satunya, kata DAVID.
Yang kedua Notaris tidak pernah membuat akte 02 tahun 2019. Isinya seperti ini dan bisa dikonfirmasi dinotaris DIDI ISABEL dan tidak ada disana akte perubahan anggaran dasar yg bertuliskan seperti itu ,padahal sudah digunakan dan menjadi dasar kepengurusan AGUS SUJATMA sekarang
Kita menyayangkan pemerintah telah menggunakan itu karena Pemerintah milik masyarakat, Dinas koperasi milik masyarakat, Dinas ketenaga kerjaan milik masyarakat,kita semua milik negara lanjutnya.
Dan keuangan negara bisa saja mengalir kekoperasi itu,apakah mungkin identitas seperti itu akan bisa digunakan atau sah digunakan
Menurut David Sihombing kuasa hukum AZWAR NERO selaku ketua koperasi TKBM perjuangan bersama pelabuhan panjang, gugatan yg dibuat AZWAR NERO menyelamatkan negara dari kesalahan teknis berkedudukan hukum koperasi TKBM.
“Jadi jangan kita dianggap merusak nasib orang”, jelas David.
Kita hanya memperbaiki secara hukum dan bertujuan baik , katanya.

Baca juga:  Komering Gunung Sugih Zona Merah Narkoba: Dua Bandar Berhasil Diamankan dan Gubuk Tempat Konsumsi Sabu Dibakar Polisi
Baca juga:  Jelang HUT ke-80 Brimob, Eks Pasukan Brimob Nusantara Polres Pringsewu Gelar Anjangsana ke Sesepuh Brimob

Koperasi TKBM pimpinan AGUS SUJATMA menggunakan dasar UU tahun 2022 , darimana dasar 2022 itu,tentu dari 2020,2019 dan 2017 kalau diduga dibawahnya palsu atau riil palsu keberadaan koperasi harus dibatalkan
Pemerintah yg sekarang ini jelas mengadakan MOU antara koperasi TKBM pimpinan AGUS SUJATMA dengan KSOP panjang, BPJS dengan unsur pemerintah
Itu adalah penyalah gunaan wewenang dan ini mereka tahu ini berbahaya,artinya yg dilakukan Bapak NERO dan kawan kawan memperbaiki sistem
” Bapak NERO senang kok Koperasi pimpinan AGUS SUJATMA maju pungkasnya. (Zul RCN /Red GPS).

Berita Terkait

Dugaan Pengalihan Pengelolaan Dana Revitalisasi Sekolah di Pesawaran Bergulir, Mahmuddin Minta Aparat Penegak Hukum Turun Tangan.
Satgas Pamtas Mobile Yonif 9 Marinir Dibawah Satgas Koops TNI Habema Dikabarkan Terlibat Kontak Tembak di Maybrat, Tumpas Tokoh Utama OPM Kodap IV Sorong Raya. 
Sidak SPBU di Lampung, Stok Pertalite dan Biosolar Dipastikan Aman
Pasokan Pertalite dan Biosolar Menuju Kota Metro, Pertamina Pastikan Stok Tak Terputus
‎SEJIWO IWO Lampung Selatan di SMAN 1 Palas Bekali Pelajar Cerdas Sikapi Informasi,Tak Gampang Terjebak Hoaks
Cetak Generasi Unggul dan Berkarakter, UKM PIК-M-SAHABAT UIN Raden Intan Lampung Gelar Pelatihan Pendidik dan Konselor Sebaya.
Keributan Kejuaraan Karate di GOR Siger Way Halim Berujung Laporan Polisi, Perkara Masuk Tahap Penyidikan.
Bandar Lampung Masuk Peringkat 395 Kota Dunia dalam Global Cities Index 2026

Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 08:10 WIB

Dugaan Pengalihan Pengelolaan Dana Revitalisasi Sekolah di Pesawaran Bergulir, Mahmuddin Minta Aparat Penegak Hukum Turun Tangan.

Jumat, 9 Oktober 2026 - 06:31 WIB

Satgas Pamtas Mobile Yonif 9 Marinir Dibawah Satgas Koops TNI Habema Dikabarkan Terlibat Kontak Tembak di Maybrat, Tumpas Tokoh Utama OPM Kodap IV Sorong Raya. 

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:51 WIB

Sidak SPBU di Lampung, Stok Pertalite dan Biosolar Dipastikan Aman

Selasa, 6 Oktober 2026 - 01:52 WIB

Pasokan Pertalite dan Biosolar Menuju Kota Metro, Pertamina Pastikan Stok Tak Terputus

Senin, 5 Oktober 2026 - 10:11 WIB

‎SEJIWO IWO Lampung Selatan di SMAN 1 Palas Bekali Pelajar Cerdas Sikapi Informasi,Tak Gampang Terjebak Hoaks

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 01:01 WIB

Keributan Kejuaraan Karate di GOR Siger Way Halim Berujung Laporan Polisi, Perkara Masuk Tahap Penyidikan.

Kamis, 1 Oktober 2026 - 12:16 WIB

Bandar Lampung Masuk Peringkat 395 Kota Dunia dalam Global Cities Index 2026

Senin, 28 September 2026 - 14:59 WIB

SPPG Tanjung Ratu Ambil Bahan MBG Ikan Lele dari BUMDes Suka Jaya

Berita Terbaru