DIDUGA KOPERASI TKBM PELABUHAN PANJANG MENYALAHI WEWENANG

- Editorial Team

Senin, 6 Januari 2025 - 17:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalpewartasakti.com | Bandar Lampung (GPS).
Di pengadilan negeri bandarlampung, Teluk Betung Kota Bandar Lampung. Senin 6/01/2025.

Davit Sihombing S.H., M.H. atas nama Azwar Nero selaku ketua koperasi TKBM ( Tenaga Kerja Bongkar Muat)perjuangan bersama pelabuhan panjang melakukan gugatan keabsahan koperasi tkbm pimpinan Agus sujatma
Menurut David ,”kita menggugat legalitas kepengurusan koperasi TKBM pimpinan AGUS SUJATMA dan kawan kawan”.

Kita menduga kepengurusan tersebut tidak sah, secara hukum ini sebabnya gugatan dilakukan karena jangan sampai pemerintah melakukan hubungan hukum dengan pihak yg tidak jelas legalitasnya. Karena itu nanti implikasinya melebar
Tadinya kita kaget karena tergugat menggunakan surat yg digunakan pada tahun 2019 yg disebut anggaran dasar perubahan nomor 02 yg merubah anggaran tahun 2017 yg isi sampulnya berisikan anggaran dasar perubahan tetapi isinya Art ( Anggaran Rumah Tangga) dan ada tulisan yg ada pasal 17,18,19, yg dirubah padahal itu tidak ada yg 100 persen.
Tidak ada maksud saya dalam hal ini menjelek jelekan atau mendikte, dalam hal ini lebih bagus diperbaiki atau diriset ulang koperasi nya AGUS SUJATMA.

Karena itu menurut saya itu tidak pas untuk dilanjutkan karena dampaknya sudah terjadi.Oleh karena itu menyangkut legalitasnya tidak boleh dipakai menurut saya,tapi ini sudah digunakan secara resmi tertulis.

Yang jadi pertanyaan siapa yang menggunakan ini apakah penjaluran atau pengurus sekarang,kalau soal siapa yang membuat itu beda urusan tetapi yg menggunakan.Berdampak melawan hukum itu salah satunya, kata DAVID.
Yang kedua Notaris tidak pernah membuat akte 02 tahun 2019. Isinya seperti ini dan bisa dikonfirmasi dinotaris DIDI ISABEL dan tidak ada disana akte perubahan anggaran dasar yg bertuliskan seperti itu ,padahal sudah digunakan dan menjadi dasar kepengurusan AGUS SUJATMA sekarang
Kita menyayangkan pemerintah telah menggunakan itu karena Pemerintah milik masyarakat, Dinas koperasi milik masyarakat, Dinas ketenaga kerjaan milik masyarakat,kita semua milik negara lanjutnya.
Dan keuangan negara bisa saja mengalir kekoperasi itu,apakah mungkin identitas seperti itu akan bisa digunakan atau sah digunakan
Menurut David Sihombing kuasa hukum AZWAR NERO selaku ketua koperasi TKBM perjuangan bersama pelabuhan panjang, gugatan yg dibuat AZWAR NERO menyelamatkan negara dari kesalahan teknis berkedudukan hukum koperasi TKBM.
“Jadi jangan kita dianggap merusak nasib orang”, jelas David.
Kita hanya memperbaiki secara hukum dan bertujuan baik , katanya.

Baca juga:  Dekopind Lampung Selatan Bersama Yayasan Bhakti Bela Negara Launching Benih Padi Organik PS-08 
Baca juga:  Pemerintahan Kota Bandar Lampung Lantik 75 Guru PPPK Formasi 2025, Perkuat Kualitas Pendidikan di Daerah

Koperasi TKBM pimpinan AGUS SUJATMA menggunakan dasar UU tahun 2022 , darimana dasar 2022 itu,tentu dari 2020,2019 dan 2017 kalau diduga dibawahnya palsu atau riil palsu keberadaan koperasi harus dibatalkan
Pemerintah yg sekarang ini jelas mengadakan MOU antara koperasi TKBM pimpinan AGUS SUJATMA dengan KSOP panjang, BPJS dengan unsur pemerintah
Itu adalah penyalah gunaan wewenang dan ini mereka tahu ini berbahaya,artinya yg dilakukan Bapak NERO dan kawan kawan memperbaiki sistem
” Bapak NERO senang kok Koperasi pimpinan AGUS SUJATMA maju pungkasnya. (Zul RCN /Red GPS).

Berita Terkait

Diduga Tanpa Plang Proyek, Pembangunan Talud di Jalan Nasional Srengsem Tuai Sorotan.
Polres Lampung Utara Gelar Press Release Ungkap Sejumlah Kasus Curanmor dan Sajam
Wali Kota Eva Dwiana Sambut Kunjungan Mahasiswa Dan Civitas Akademika Unhan RI
Spesialis Curanmor Lintas Kabupaten Kota Berhasil Dibekuk Team Gabungan Tekab 308 Lampung Tengah
Wabup Pringsewu Lepas Jemaah Calon Haji Kloter 31 JKG, Titip Doa untuk Kemajuan dan Kesejahteraan Daerah
Pengelola Lahan, Bantah Aktivitas di Kedamaian sebagai Tambang Ilegal.
Satres Narkoba Polres Pesawaran Ringkus Terduga Pengedar Sabu di Way Lima, Puluhan Plastik Klip Berhasil Disita
Ditandai Penandatanganan Prasasti dan Pengguntingan Pita, Wabup Mad Hasnurin Resmikan KDKMP Pekon Kenali

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 13:23 WIB

Sekum APINDO Lampung Buka Muskab II APINDO Pringsewu. 

Rabu, 13 Mei 2026 - 12:11 WIB

Bupati Pringsewu Audiensi dengan Ombudsman Lampung Bahas Pelayanan Publik

Senin, 11 Mei 2026 - 12:13 WIB

Tertipu Mobil Gadai, Warga Pringsewu Rugi Puluhan Juta, Pelaku Ditangkap di Jambi

Sabtu, 9 Mei 2026 - 12:22 WIB

Bupati Pringsewu Lepas Jamaah Calon Haji Tahun 1447 H/2026 M

Jumat, 8 Mei 2026 - 11:53 WIB

Dipicu Emosi dan Cemburu Buta, Suami di Pringsewu Tega Aniaya Istri Pakai Sajam

Selasa, 5 Mei 2026 - 12:13 WIB

Diduga Terpeleset, Bocah 8 Tahun di Pringsewu Tewas Tenggelam di Kolam Ikan

Senin, 4 Mei 2026 - 12:21 WIB

Bupati Pringsewu Buka Pelatihan Juru Sembelih Halal Berbasis Kompetensi Tahun 2026

Kamis, 30 April 2026 - 13:41 WIB

Pemkab Pekon Wonodadi Utara Lantik Kaur Perencanaan, Perkuat Tata Kelola Pemerintahan.

Berita Terbaru

Kota Bandar Lampung

Wali Kota Eva Dwiana Sambut Kunjungan Mahasiswa Dan Civitas Akademika Unhan RI

Selasa, 19 Mei 2026 - 11:24 WIB