DPC PWRI Bandar Lampung Dorong Polresta Tuntaskan Penanganan Dugaan Kasus Minyak Kita
Globalpewartasakti.com | Bandar Lampung (GPS) — Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Wartawan Republik Indonesia (DPC PWRI) Kota Bandar Lampung mendorong jajaran Polresta Bandar Lampung untuk memberikan kejelasan mengenai perkembangan penanganan perkara dugaan penyalahgunaan distribusi program Minyak Kita yang hingga kini masih menjadi perhatian publik.
Dorongan tersebut disampaikan Ketua DPC PWRI Kota Bandar Lampung, Kombes Pol (Purn) Eko Supriyadi, S.H., M.H., menyusul adanya pergantian pejabat di lingkungan Polresta Bandar Lampung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Eko, kehadiran Kapolresta dan Kasat Reskrim yang baru diharapkan dapat menjadi momentum untuk melakukan evaluasi terhadap sejumlah perkara yang masih dalam proses penanganan, termasuk perkara yang berkaitan dengan Minyak Kita.
«“Kami menyambut kedatangan Kapolresta dan Kasat Reskrim yang baru. Kami berharap ada langkah konkret untuk memberikan kepastian mengenai perkara-perkara yang masih dalam proses, termasuk dugaan kasus Minyak Kita,” ujar Eko Supriyadi, Kamis (24/9/2026).»
Eko mengatakan, perhatian PWRI terhadap perkara tersebut bukan dimaksudkan untuk mengintervensi proses penyidikan, melainkan sebagai bentuk fungsi kontrol sosial sekaligus mendorong keterbukaan informasi mengenai perkembangan penanganan perkara kepada masyarakat.
Ia menilai, informasi mengenai perkembangan proses hukum penting disampaikan secara proporsional agar masyarakat mengetahui sejauh mana perkara tersebut telah ditangani aparat penegak hukum.
“Publik tentu menunggu perkembangan kasus ini. Karena itu, kami berharap Polresta Bandar Lampung dapat memberikan informasi sesuai dengan ketentuan hukum mengenai status dan perkembangan penanganannya,” katanya.
Dalam pernyataannya, Eko juga menyinggung adanya barang dan kendaraan yang sebelumnya disebut telah diamankan dalam proses penanganan perkara tersebut. Namun, ia menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik untuk menentukan status hukum barang bukti maupun pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang sah.
Eko menegaskan, PWRI menghormati proses hukum dan meminta agar seluruh tahapan penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, serta berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kalau memang masih dalam proses penyidikan, silakan diselesaikan sesuai prosedur. Yang kami dorong adalah kepastian dan keterbukaan mengenai perkembangan perkara kepada masyarakat,” ujarnya.
Dengan nada berseloroh sekaligus memberikan dukungan kepada Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Eko Bagus Riyadi, S.H., S.I.K., M.Si., Eko Supriyadi menyampaikan harapannya agar pimpinan baru Polresta Bandar Lampung dapat memberikan perhatian terhadap perkara tersebut.
«“Jangan bikin malu nama Eko. Saya mendukung sepenuhnya Bapak Kapolresta Eko Bagus Riyadi untuk menuntaskan penanganan perkara Minyak Kita ini sesuai hukum. Jaga nama baik Polri,” ucapnya.»
DPC PWRI Kota Bandar Lampung berharap proses penanganan perkara tersebut dapat memberikan kepastian hukum. Apabila dalam proses penyidikan ditemukan bukti adanya tindak pidana, PWRI mendorong agar perkara diproses sesuai ketentuan hukum. Sebaliknya, apabila belum ditemukan bukti yang cukup, masyarakat juga perlu memperoleh penjelasan sesuai kewenangan dan aturan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pernyataan dalam berita ini merupakan keterangan dari Ketua DPC PWRI Kota Bandar Lampung. Konfirmasi dan penjelasan resmi dari Polresta Bandar Lampung mengenai status serta perkembangan penanganan perkara dugaan Minyak Kita masih diperlukan sebagai bagian dari keberimbangan pemberitaan.
Red.







