Dugaan Penyimpangan Dana Desa di Pekon Klaten, Gadingrejo: Proyek Fisik Dipertanyakan?

Dugaan Penyimpangan Dana Desa di Pekon Klaten, Gadingrejo: Proyek Fisik Dipertanyakan?

Globalpewartasakti.com | Pringsewu(GPS).
Dugaan penyimpangan dalam penggunaan Dana Desa kembali mencuat,kali ini menyeret nama Pekon Klaten Kecamatan Gadingrejo Kabupaten Pringsewu.
Temuan ini muncul pada 28 April 2025,setelah sejumlah elemen masyarakat melakukan investigasi lapangan dan menemukan indikasi ketidaksesuaian antara laporan administrasi dan kondisi fisik proyek.

Berdasarkan telaah terhadap dokumen penggunaan Dana Desa tahun 2024 serta hasil investigasi di lapangan. Ditemukan sejumlah kejanggalan serius, antara lain pada kegiatan fisik berikut :

Peningkatan Jalan Usaha Tani Dusun I dan II

Volume: 137 m × 2,5 m

Anggaran: Rp45.834.500

Peningkatan Jalan Rabat Beton Dusun II

Volume: 118 m × 2,5 m × 0,10 m

Anggaran: Rp47.076.000

Peningkatan Jalan Rabat Beton Dusun III

Volume: 108 m × 2,5 m × 0,10 m

Anggaran: Rp44.360.000

Pembangunan Posyandu Dusun II

Anggaran: Rp66.474.400

Pemeliharaan Balai Pekon (Rehabilitasi Ringan)

Anggaran: Rp6.000.000

 

Dari hasil penelusuran, terdapat dugaan ketidaksesuaian antara volume pekerjaan yang tercatat di dokumen dengan realisasi fisik di lapangan.
Selain itu, perbedaan harga satuan serta indikasi pemecahan paket pekerjaan juga dinilai membuka peluang terjadinya penyimpangan administrasi dan keuangan.

Tak hanya itu, dalam pengamatan langsung di lokasi proyek, pekerja terlihat tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sebagaimana diatur dalam standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3S), seperti helm, rompi, sepatu proyek, dan sarung tangan. Kondisi ini tidak hanya bertentangan dengan peraturan keselamatan kerja, namun juga dapat membahayakan keselamatan para pekerja.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pertanggungjawaban penggunaan Dana Desa berada pada Kepala Pekon, Sekretaris Pekon, serta Tim Pelaksana Kegiatan (TPK). Transparansi dan akuntabilitas menjadi prinsip yang wajib dijalankan dalam setiap penggunaan anggaran desa.

Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Pemerintah Pekon Klaten. Team media GlobalPewartaSakti.com tetap berpegang pada prinsip hak jawab dan klarifikasi.
Serta akan mempublikasikan tanggapan resmi apabila diberikan.

Dugaan penyimpangan teridentifikasi pada proyek-proyek fisik yang tersebar di beberapa titik di Pekon Klaten, antara lain:

Jalan Usaha Tani Dusun I dan II,

Jalan Rabat Beton Dusun II dan III,

Sarana Posyandu Dusun II,

Pemeliharaan Balai Pekon.

Mengapa ini menjadi persoalan serius?

Transparansi penggunaan Dana Desa merupakan hak publik sebagaimana dijamin oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Jika ditemukan unsur perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara, maka perbuatan tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya pada:

Pasal 2 Ayat (1): “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta.”

Pasal 3: “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi menyalahgunakan kewenangan yang merugikan keuangan negara dipidana.”

Kepatuhan terhadap standar keselamatan kerja (K3S) juga diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja. Pengabaian terhadap ketentuan ini menunjukkan lemahnya pengawasan dan tanggung jawab pihak terkait.

Dalam rangka memastikan akurasi informasi dan hak publik atas keterbukaan anggaran, GlobalPewartaSakti.com akan:

Melayangkan surat resmi permohonan keterbukaan informasi publik kepada Pemerintah Pekon Klaten;

Meminta dokumen perencanaan kegiatan, RAB terperinci, kontrak pelaksanaan, dan laporan realisasi penggunaan Dana Desa.

Memberikan tenggat waktu 14 hari kerja sebagaimana diatur dalam UU KIP;

Jika tidak dipenuhi, akan mengambil langkah hukum lanjutan melalui Komisi Informasi Provinsi dan/atau melaporkan dugaan ini ke aparat penegak hukum.

GlobalPewartaSakti.com berkomitmen untuk mengawal penggunaan Dana Desa agar benar-benar berpihak pada kesejahteraan masyarakat desa, bukan menjadi ladang subur bagi Korupsi. (Eddie Rambo GPS)

Exit mobile version