Eva Monalisa: LMKN Harus Punya Dasar Hukum yang Tegas dan Transparan

- Editorial Team

Kamis, 13 November 2025 - 12:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalpewartasakti.com | NASIONAL (GPS) – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Eva Monalisa menilai perlu adanya kejelasan status hukum dan mekanisme pengawasan terhadap Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sebagai pengelola royalti musik di Indonesia. Ia menilai, posisi LMKN saat ini masih berada di area abu-abu—bukan sepenuhnya lembaga pemerintah, namun juga tidak murni entitas publik yang independen.

Hal tersebut disampaikan Eva dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Baleg DPR RI dengan VNT Networks, Persatuan Artis Penyanyi, Pencipta Lagu, dan Pemusik Republik Indonesia (PAPP RI), serta Ketua LMKN, di Ruang Rapat Baleg, Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Kamis (13/11/2025). Rapat ini membahas harmonisasi Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, khususnya dalam aspek pengelolaan royalti musik.

Baca juga:  Presiden Prabowo Dengarkan Aspirasi Tokoh Lintas Agama dan Tegaskan Komitmen Perjuangkan RUU Perampasan Aset

Eva menegaskan, tanpa landasan hukum yang kuat dan sistem pengawasan yang jelas, pengelolaan royalti berpotensi menghadapi masalah transparansi dan akuntabilitas. Ia juga menyoroti aturan pelaksana di bawah undang-undang, seperti Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 56 Tahun 2021, yang dinilai masih menimbulkan kebingungan dalam pelaksanaannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“LMKN ini posisinya tidak sepenuhnya lembaga negara, tapi juga tidak jelas mekanisme akuntabilitasnya ke publik. Karena itu, revisi UU Hak Cipta harus menegaskan status hukumnya agar tidak menjadi wilayah abu-abu,” ujar politisi Fraksi PKB tersebut.

Baca juga:  Regulasi yang Tegas untuk Wujudkan Pesantren Ramah Anak

Eva menambahkan, kejelasan status hukum LMKN penting untuk memastikan lembaga tersebut memiliki dasar legal yang kuat dalam melakukan pemungutan, pengelolaan, dan distribusi royalti kepada pencipta lagu dan musisi. Ia menegaskan, DPR mendukung perlindungan hak cipta, namun pengelolaannya harus transparan dan berpihak kepada pelaku musik, bukan menjadi beban baru bagi masyarakat kecil.

“Jangan sampai perlindungan hak cipta malah berubah jadi perlindungan kebingungan hukum. Kita ingin sistem yang sederhana, akuntabel, dan tidak memberatkan pelaku kreatif,” tegasnya.

Baca juga:  IAIDA Lampung Raih Juara 1 English Speech Competition Tingkat Varsity se-Lampung

Eva juga mengingatkan bahwa revisi UU Hak Cipta tidak hanya berorientasi pada perlindungan hukum, tetapi juga keseimbangan antara kepentingan ekonomi pencipta dan kepastian hukum bagi pengguna karya. Menurutnya, Baleg DPR RI harus memastikan setiap pasal dalam RUU ini memberikan kejelasan kelembagaan, batas kewenangan, serta mekanisme pengawasan yang tegas terhadap LMKN.

“Kalau status hukumnya jelas, pengawasannya kuat, dan sistemnya transparan, maka industri musik kita akan tumbuh sehat,” tutupnya.(*)

 

 

Sumber : PARLEMENTARIA

Berita Terkait

Dialog Akhir Tahun dan Tutup Kas Tahun Anggaran 2025, Menkeu Purbaya Apresiasi Kinerja Jajaran Kementerian Keuangan
Dorong Pemerintah Bangun Diplomasi Internasional Sawit Indonesia
Presiden Prabowo Tinjau Pembangunan Jembatan Bailey Sungai Garoga di Tapanuli Selatan
Menteri Perdagangan pada Rapat Koordinasi Terbatas Bidang Pangan
BPA Hibahkan 2 Unit Kapal FBST kepada Gubernur Sulawesi Utara
Wamenkeu Thomas Tinjau Kinerja KPPN Jakarta III dan VII Jelang Akhir Tahun Anggaran
Pertemuan Wamendag RI dengan Dubes Pakistan untuk Indonesia
Sebagian Besar Daerah Terdampak Masuki Fase Rehabilitasi, Pemerintah Percepat Pemulihan Pascabencana
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Rabu, 31 Desember 2025 - 11:27 WIB

Dialog Akhir Tahun dan Tutup Kas Tahun Anggaran 2025, Menkeu Purbaya Apresiasi Kinerja Jajaran Kementerian Keuangan

Rabu, 31 Desember 2025 - 11:20 WIB

Dorong Pemerintah Bangun Diplomasi Internasional Sawit Indonesia

Selasa, 30 Desember 2025 - 10:37 WIB

Menteri Perdagangan pada Rapat Koordinasi Terbatas Bidang Pangan

Selasa, 30 Desember 2025 - 10:30 WIB

BPA Hibahkan 2 Unit Kapal FBST kepada Gubernur Sulawesi Utara

Selasa, 30 Desember 2025 - 10:18 WIB

Wamenkeu Thomas Tinjau Kinerja KPPN Jakarta III dan VII Jelang Akhir Tahun Anggaran

Senin, 29 Desember 2025 - 09:49 WIB

Pertemuan Wamendag RI dengan Dubes Pakistan untuk Indonesia

Senin, 29 Desember 2025 - 09:39 WIB

Sebagian Besar Daerah Terdampak Masuki Fase Rehabilitasi, Pemerintah Percepat Pemulihan Pascabencana

Senin, 29 Desember 2025 - 09:32 WIB

Firman Soebagyo: Hilirisasi Jadi Kunci Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Berita Terbaru

LAMPUNG

1.256 Personel Polda Lampung Naik Pangkat

Rabu, 31 Des 2025 - 11:59 WIB

Kab Tulang Bawang Barat

Perkuat Birokrasi, Pemkab Tubaba Angkat 2.227 PPPK Paruh Waktu di Penghujung 2025

Rabu, 31 Des 2025 - 11:49 WIB