Ini Lima Fokus Penekanan Kemenag terkait Program Siaran Keagamaan Ramadan 2025

- Editorial Team

Jumat, 14 Februari 2025 - 11:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalpewartasakti.com | NASIONAL (GPS)  – Kementerian Agama (Kemenag) menggelar Temu Penanggung Jawab Program Siaran Agama Islam di Media. Pertemuan berlangsung di Jakarta, Kamis (13/2/2025).

Selain praktisi siaran keagamaan di media, acara yang digelar di Wisma Kementerian Agama, Jakarta Pusat itu juga dihadiri komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan tokoh agama untuk membahas pedoman siaran keagamaan selama bulan Ramadan.

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Abu Rokhmad, peningkatan kualitas siaran keagamaan akan terus didorong melalui pembinaan dan apresiasi terhadap media yang menghadirkan program berkualitas. Ia juga menegaskan bahwa Surat Edaran Menteri Agama No. 9 Tahun 2023 tentang Pedoman Ceramah Keagamaan merupakan acuan utama dalam penyiaran keagamaan yang menyejukkan dan mendukung harmoni sosial.

Menurut Abu Rokhmad, Kemenag menekankan lima aspek utama yang harus menjadi fokus dalam siaran program keagamaan Ramadan 2025 di media:

1. Siaran yang Menyejukkan dan Kredibel. “Kemenag mendorong media menghadirkan ulama yang kompeten dan memastikan siaran agama memberikan ketenangan bagi masyarakat,” ujar Abu Rokhmad.

2. Keadilan Sosial dan Kesetaraan. Siaran agama harus mencerminkan nilai keadilan sosial sesuai Deklarasi Istiqlal, yang mengedepankan keseimbangan antara nilai religius dan kemanusiaan.

3. Kesadaran Lingkungan dalam Dakwah. Media didorong untuk memasukkan perspektif lingkungan dalam siaran agama guna meningkatkan kepedulian terhadap keberlanjutan alam sebagai bagian dari ibadah.

Baca juga:  Perkembangan Terkait Proses Pidana Oknum Jaksa di Kejari Hulu Sungai Utara dan Enrekang

4. Memperkuat Harmoni Sosial. Media memiliki tanggung jawab membangun hubungan sosial yang harmonis dengan menghindari ujaran kebencian serta menyajikan program yang membangun toleransi antarumat beragama.

5. Mendorong Solidaritas dan Kepedulian Sosial. “Program siaran agama di bulan Ramadan diharapkan menampilkan kisah inspiratif tentang semangat berbagi dan gotong royong untuk menggerakkan masyarakat dalam aksi sosial,” pesannya.

Panduan Siaran Agama dan Etika Ceramah

Pedoman siaran keagamaan dalam Surat Edaran Menteri Agama No. 9 Tahun 2023 menekankan lima prinsip utama dalam penyiaran agama:

1. Menjunjung Nilai Kebangsaan
Ceramah tidak boleh bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, dan semangat persatuan nasional.

2. Menghindari Ujaran Kebencian
Siaran agama harus bebas dari provokasi berbasis SARA dan mengedepankan nilai persatuan.

Baca juga:  Pusat Data dan Sistem Informasi Kementerian Perdagangan Menyelenggarakan Kegiatan Pengenalan Aplikasi Canva di Era Digitalisasi

3. Dakwah yang Santun dan Menyejukkan
Penyampaian ceramah harus menggunakan bahasa yang ramah, edukatif, dan penuh hikmah.

4. Materi Dakwah yang Kredibel
Kemenag menekankan pentingnya sumber yang sahih dan bebas dari hoaks atau informasi yang menyesatkan.

5. Mendorong Persatuan dan Toleransi
Siaran agama tidak boleh menjelekkan keyakinan lain atau mengklaim kebenaran secara eksklusif.

“Kami mengajak seluruh media dan pendakwah untuk menjadikan Ramadan sebagai momentum dakwah yang berkualitas. Media memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga siaran keagamaan agar tetap dalam koridor etika penyiaran dan bermanfaat bagi masyarakat luas,” kata Abu Rokhmad.(*)

 

 

 

 

 

 

Sumber : Kemenag

Berita Terkait

Dalam Perkara Korupsi APBPekon Sukoharjo III Barat TA 2023, Jaksa Tuntut 5 Tahun 6 Bulan Penjara. 
Menkeu Purbaya Tegaskan Komitmen Penguatan Keadilan Usaha dan Penanganan Hambatan Importasi
Uji Materi UU Paten, DPR Pastikan Regulasi Berpihak pada Inovasi dan Kesejahteraan Publik
Mensesneg Sampaikan Pencabutan Izin 28 Perusahaan Implementasi dari Prabowonomics
Pelaku Pencurian Alat Pertanian di Tanjung Bintang Berhasil Diamankan Polisi
Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Seorang ABH Diamankan PPA Satreskrim Polres Way Kanan
Leani Ratri Harap Regenerasi Atlet Para Bulutangkis Putri Indonesia Berjalan Baik
Komisi III DPR Evaluasi Polri, Soroti Pembenahan Kultur Aparat

Berita Terkait

Selasa, 27 Januari 2026 - 13:01 WIB

Dalam Perkara Korupsi APBPekon Sukoharjo III Barat TA 2023, Jaksa Tuntut 5 Tahun 6 Bulan Penjara. 

Selasa, 27 Januari 2026 - 11:58 WIB

Uji Materi UU Paten, DPR Pastikan Regulasi Berpihak pada Inovasi dan Kesejahteraan Publik

Selasa, 27 Januari 2026 - 11:53 WIB

Mensesneg Sampaikan Pencabutan Izin 28 Perusahaan Implementasi dari Prabowonomics

Senin, 26 Januari 2026 - 12:20 WIB

Pelaku Pencurian Alat Pertanian di Tanjung Bintang Berhasil Diamankan Polisi

Senin, 26 Januari 2026 - 12:16 WIB

Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Seorang ABH Diamankan PPA Satreskrim Polres Way Kanan

Senin, 26 Januari 2026 - 11:50 WIB

Leani Ratri Harap Regenerasi Atlet Para Bulutangkis Putri Indonesia Berjalan Baik

Senin, 26 Januari 2026 - 11:38 WIB

Komisi III DPR Evaluasi Polri, Soroti Pembenahan Kultur Aparat

Senin, 26 Januari 2026 - 11:34 WIB

Presiden Prabowo Kumpulkan Menteri, Pastikan Program Strategis Nasional Berjalan Tepat Sasaran

Berita Terbaru