Globalpewartasakti.com | NASIONAL (GPS) – Persidangan perkara dugaan korupsi digitalisasipendidikan terkait pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun 2019-2022 kembalidigelar pada Senin 9 Februari 2026 di Pengadilan TindakPidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksikunci.
Dalam persidangan kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan jajaran pejabat dari Lembaga KebijakanPengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), termasuksaksi dari Tim Pokja, Kepala LKPP Roni Dwi Susanto, hingga Direktur Advokasi Aris Supriyanto.
Jaksa Penuntut Umum Roy Riadi, mengungkapkan bahwaberdasarkan fakta persidangan, terdapat indikasi kuatadanya praktik monopoli yang dilakukan sejak awalproses pengadaan. Hal ini terungkap dari keterangansaksi yang menyebutkan bahwa pihak kementerian telahmengundang pabrikan tertentu yang memiliki spesifikasiChrome OS untuk memastikan kesanggupan produksisebelum pengadaan resmi dimulai.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, ditemukan fakta bahwa pada tahun 2020 hingga 2021, penentuan harga barang sepenuhnyadilakukan oleh pihak kementerian dan prinsipal tanpamelibatkan pihak LKPP.
“Kondisi tersebut berdampak pada mahalnya hargapengadaan, sehingga pada tahun 2022 pemerintahsempat melakukan upaya konsolidasi pengadaan untukmenekan harga agar lebih kompetitif,” ujar JPU Roy Riadi.
Namun, upaya konsolidasi ini menemui hambatan seriuskarena para prinsipal menolak untuk memberikantransparansi mengenai rincian pembentukan harga yang sebenarnya dengan dalih rahasia perusahaan. Akibatnya, harga tetap bertahan tinggi dan tidak mencerminkanprinsip efisiensi keuangan negara.
Dampak dari penyimpangan ini tidak hanya merugikannegara dari sisi anggaran karena terjadinyapenggelembungan harga, tetapi juga ditemukanbanyaknya unit Chromebook yang bermasalah di lapangan. Persidangan juga mengungkap tekananpsikologis yang dialami oleh saksi bernama Bambang, yang dilaporkan jatuh sakit akibat beban stres mengetahuiadanya prosedur yang tidak benar, termasuk pengarahanpenggunaan sistem Chrome tanpa melalui tinjauan kajianteknis yang memadai.(*)
Sumber : Kejaksaan Agung RI







