JAM-Pidum Menyetujui 7 Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Pencurian di Lebak

- Editorial Team

Selasa, 25 Maret 2025 - 13:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalpewartasakti.com | NASIONAL (GPS)  –  Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana memimpin ekspose virtual dalam rangka menyetujui 7 (tujuh) permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme Restorative Justice (keadilan restoratif) pada Senin 24 Maret 2025.

Adapun salah satu perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif yaitu terhadap Tersangka Maryanti binti Engkos dari Kejaksaan Negeri Lebak, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Kronologi bermula Pada hari Minggu, tanggal 26 Januari 2025, sekitar pukul 09.30 WIB, di sebuah warung yang berlokasi di Kampung Marga Mulya, Desa Sukamanah, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, Tersangka sehari-hari bekerja di warung milik saksi ASRI.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada saat kejadian, Tersangka sedang tidur di dalam warung bersama dengan saksi SUMINAH Binti SUKRONI, saksi USEP Bin ASRI, dan saksi INDRI Binti IBRAHIM. Sekitar pukul 09.30 WIB, tersangka terbangun dan melihat tiga unit handphone milik para saksi sedang diisi daya di dalam warung tersebut.

Adapun tiga unit handphone yang berada di lokasi adalah:

  1. Satu unit handphone merk VIVO Y03, warna hitam, dengan nomor IMEI 1: 860685074122232 dan IMEI 2: 860685074122224, milik saksi SUMINAH Binti SUKRONI.
  2. Satu unit handphone merk OPPO, warna silver, dengan nomor IMEI 1: 865245054213215 dan IMEI 2: 865245054213207, milik saksi USEP Bin ASRI.
  3. Satu unit handphone merk INFINIX, warna biru telur asin, dengan nomor IMEI 1: 354616831454983 dan IMEI 2: 354616831454991, milik saksi INDRI Binti IBRAHIM.
Baca juga:  Wamenkeu Suahasil: Fiscal Tools Harus Terkoneksi dan Fleksibel Hadapi Dinamika Global

Melihat bahwa para pemilik handphone masih tertidur pulas, Tersangka Maryanti binti Engkos langsung mengambil ketiga unit handphone tersebut tanpa seizin pemiliknya, kemudian meninggalkan warung dengan membawa barang hasil curian.

Akibat perbuatan tersangka, para korban mengalami kerugian dengan total setidaknya sebesar Rp. 4.000.000 (empat juta rupiah).

Mengetahui kasus posisi tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Lebak, Devi Freddy Muskitta, S.H., M.H., Kasi Pidum Gunawan Hari Prasetyo, S.H. M.H. dan Jaksa Fasilitator Alkindy Erada Qifta, S.H. menginisiasikan penyelesaian perkara ini melalui mekanisme restorative justice.

Dalam proses perdamaian, Tersangka mengakui dan menyesali perbuatannya serta meminta maaf kepada Saksi Korban. Lalu Saksi Korban meminta agar proses hukum yang dijalani oleh Tersangka dihentikan.

Usai tercapainya kesepakatan perdamaian, Kepala Kejaksaan Negeri Lebak mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Dr. Siswanto, S.H. M.H.

Setelah mempelajari berkas perkara tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Banten sependapat untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan mengajukan permohonan kepada JAM-Pidum dan permohonan tersebut disetujui dalam ekspose Restorative Justice yang digelar pada Senin 24 Maret 2025.

Selain itu, JAM-Pidum juga menyetujui perkara lain melalui mekanisme keadilan restoratif, terhadap 6 (Enam) perkara lain yaitu:

  1. Tersangka Adam Ramadhan alias Adam bin Buldansyah dari Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
  2. Tersangka I Rudi Saputra alias Rudi bin Agus Djiwanto dan Tersangka II Wahyu Sulistyanto dari Kejaksaan Negeri Sleman, yang disangka melanggar Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
  3. Tersangka I Sugeng Widodo alias Widodo bin Adi Sutrisno, Tersangka II Dwi Sumarjan alias Dwi bin Sarjono, Tersangka III Ali Mustofa als Ali bin Zamroni (Alm) dan Tersangka IV Nurchamid bin (Alm) Purdiman dari Kejaksaan Negeri Sleman, yang disangka melanggar Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
  4. Tersangka I Rexcy Bangun Pradika alias Rexcy bin Sudaryanto dan Tersangka II Hari Kodrat als Hari bin Sugiyanto dari Kejaksaan Negeri Sleman, yang disangka melanggar Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
  5. Tersangka I Rezal Cahya Pratama alias Rezal alias Gondrong bin Tri Agus, Tersangka II Sofian Helmi bin Muslam, Tersangka III Abdullah bin (Alm) Kamis Dg Rowa, Tersangka IV Ahmad Mudghoni Al.Oni bin Ahmad Mutiqi, Tersangka V Rahmat Setiadi alias Rahmat bin Dalmahmit dan Tersangka VI Deni Dwi Setiawan bin Rita Abidin dari Kejaksaan Negeri Sleman, yang disangka melanggar Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
  6. Tersangka Saktiana Susilo alias Susilo bin Supriyadi dari Kejaksaan Negeri Sleman, yang disangka melanggar Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Baca juga:  DPR Setujui Revisi UU Haji dan Umrah sebagai Usul DPR, Target Selesai Akhir 2025
Baca juga:  Bangun Indonesia Bersih dan Tertata, Presiden Prabowo Perkuat Fondasi Lingkungan dan Stabilitas Nasional

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:

  • Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;
  • Tersangka belum pernah dihukum;
  • Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
  • Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
  • Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;
  • Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;
  • Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;
  • Pertimbangan sosiologis;
  • Masyarakat merespon positif.

“Para Kepala Kejaksaan Negeri dimohon untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum,” pungkas JAM-Pidum.(*)

 

 

 

Sumber : Kejagung RI

Berita Terkait

Menpora Erick Optimistis Men’s Volleyball Champions League 2026 Dorong Perkembangan Sport Industry Indonesia
Menhub Dudy Tinjau Tiga Pelabuhan di Wilayah Banten, Pastikan Penyeberangan Jawa – Sumatera Lancar Jelang Arus Mudik
Ekosistem Pendidikan Tinggi Harus Sehat Tak Boleh Bersaing Secara Kuantitas
Harapan Pulang Kampung yang Terjawab di Mudik Gratis SAFA 2026 Fauzi Amro
Menpora Erick dan Wamenpora Taufik Hadiri Sidang Kabinet Paripurna di Istana
Elpisina: Pemerintah Harus Perhatikan Lonjakan Sampah Pasca-Lebaran
Presiden Prabowo Ajak Kabinet Tunjukkan Teladan Kesederhanaan dan Jaga Perputaran Ekonomi Jelang Idulfitri
Menkeu Pimpin Sidang Debottlenecking ke-5, Bahas Hambatan Impor dan Investasi

Berita Terkait

Senin, 16 Maret 2026 - 11:51 WIB

Menpora Erick Optimistis Men’s Volleyball Champions League 2026 Dorong Perkembangan Sport Industry Indonesia

Senin, 16 Maret 2026 - 11:45 WIB

Menhub Dudy Tinjau Tiga Pelabuhan di Wilayah Banten, Pastikan Penyeberangan Jawa – Sumatera Lancar Jelang Arus Mudik

Minggu, 15 Maret 2026 - 09:46 WIB

Harapan Pulang Kampung yang Terjawab di Mudik Gratis SAFA 2026 Fauzi Amro

Sabtu, 14 Maret 2026 - 13:41 WIB

Menpora Erick dan Wamenpora Taufik Hadiri Sidang Kabinet Paripurna di Istana

Sabtu, 14 Maret 2026 - 12:33 WIB

Elpisina: Pemerintah Harus Perhatikan Lonjakan Sampah Pasca-Lebaran

Sabtu, 14 Maret 2026 - 12:27 WIB

Presiden Prabowo Ajak Kabinet Tunjukkan Teladan Kesederhanaan dan Jaga Perputaran Ekonomi Jelang Idulfitri

Jumat, 13 Maret 2026 - 12:36 WIB

Menkeu Pimpin Sidang Debottlenecking ke-5, Bahas Hambatan Impor dan Investasi

Jumat, 13 Maret 2026 - 12:34 WIB

RUU PPRT Didukung Lintas Fraksi DPR: Atur Status Kerja, Jam Kerja, hingga Jaminan Sosial Pekerja Rumah Tangga

Berita Terbaru

Kab Lampung Barat

Bupati Lampung Barat Percantik Taman di Hamtebiu

Senin, 16 Mar 2026 - 12:08 WIB

Kab Tulang Bawang Barat

Pemkab Tubaba Susun Proyeksi Kebutuhan PNS Lulusan IPDN Periode 2026-2030

Senin, 16 Mar 2026 - 11:55 WIB