Pemkab Tubaba Susun Proyeksi Kebutuhan PNS Lulusan IPDN Periode 2026-2030

- Editorial Team

Senin, 16 Maret 2026 - 11:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalpewartasakti.com | Tulang Bawang Barat (GPS) – Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) mulai memetakan perencanaan kebutuhan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari lulusan sekolah kedinasan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) untuk jangka waktu lima tahun ke depan.

 

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Hal ini terungkap dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pemenuhan Kebutuhan PNS Lulusan IPDN Tahun 2026 s.d. 2030 yang dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Tubaba, Ir. Iwan Mursalin, S.Si., MM., MT., secara daring dari Aula Rumah Dinas Sekda, Panaragan, Senin (16/03/2026).

 

 

 

Dalam arahannya, Kepala Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Kemendagri RI, Evan Nur Setya Hadi, S.STP, M.A.P, menekankan bahwa setiap daerah wajib menyusun kebutuhan berdasarkan Analisis Jabatan (ANJAB) dan Analisis Beban Kerja (ABK).

Baca juga:  RSUD Tubaba Jalani Verifikasi Lapangan Layanan Dialisis, Upayakan Akses Cuci Darah Lebih Dekat Masyarakat

 

 

 

“Penyusunan kebutuhan dilakukan untuk memenuhi formasi pada instansi pusat dan daerah, mencakup jumlah dan jenis Jabatan Fungsional serta Jabatan Pelaksana. Proyeksi ini dirinci per satu tahun berdasarkan prioritas kebutuhan,” ujar Evan Nur Setya Hadi.

 

 

 

Mekanisme usulan untuk tingkat Kabupaten/Kota sendiri akan dilakukan secara berjenjang. Pemerintah Kabupaten Tubaba akan menyampaikan usulan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur selaku wakil pemerintah pusat di daerah, sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 13 Tahun 2023.

Baca juga:  Dekopind Lampung Selatan Bersama Yayasan Bhakti Bela Negara Launching Benih Padi Organik PS-08 

 

 

 

Setelah usulan diterima, Kementerian Dalam Negeri akan melakukan verifikasi mendalam terhadap formasi yang diajukan. Hasil verifikasi tersebut kemudian diteruskan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) untuk mendapatkan persetujuan prinsip dan penetapan alokasi resmi di lingkungan instansi pemerintah.

 

 

 

Rakor tersebut juga menggarisbawahi aturan ketat mengenai pengabdian lulusan IPDN. Berdasarkan Pasal 34 dan 35 Permendagri 13/2023, setiap lulusan IPDN yang telah diangkat menjadi CPNS wajib menjalani Ikatan Dinas selama 5 (lima) tahun sejak diterbitkannya surat pernyataan melaksanakan tugas.

 

Pemerintah tidak segan memberlakukan sanksi finansial bagi mereka yang melanggar ketentuan tersebut.

Baca juga:  Viral di Medsos, Polres Tulang Bawang Barat Bersama Tim Gabungan Ringkus 3 Orang Pelaku Curas Uang Rp 800 juta di Sumatera Utara

 

 

 

“CPNS atau PNS lulusan IPDN yang mengajukan mutasi, berhenti atas permintaan sendiri, atau melakukan pelanggaran disiplin berat sebelum masa ikatan dinas berakhir, wajib membayar ganti rugi sebesar biaya selama masa pendidikan,” tegas aturan tersebut.

 

 

 

Besaran ganti rugi akan dihitung secara proporsional berdasarkan sisa waktu ikatan dinas yang belum dijalani, dengan nominal yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri.

 

Langkah ini diambil untuk memastikan stabilitas birokrasi di daerah dan memastikan investasi negara dalam mendidik kader pamong praja benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat di tempat mereka ditugaskan.(*)

Berita Terkait

Tingkatkan Kapasitas Kepalo Tiyuh, Pemkab Tubaba Dukung Pola “Latih Dulu, Baru Dilantik”
Melalui Ramah Tamah, Tubaba Pererat Hubungan dengan Mahasiswa TU Delft Belanda
Sekda Tubaba Tekankan Penguatan Komitmen dan Kolaborasi Tingkatkan Nilai SAKIP
Melalui Rakor, Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat Matangkan Dua Event Besar
FGD Pengarusutamaan Digitalisasi Teknologi Pertanian Digelar di Tubaba Lampung
Rayakan HUT Ke-17, Bupati Tubaba Ajak Seluruh Elemen “Bertumbuh, Berdaya, Bersama”
Kukuhkan 31 Bolo Ngarit TBT, Bupati Novriwan: Majunya Peternakan Tubaba Ada di Pundak Kalian
Pemkab Tubaba Matangkan Persiapan Pemberian Penghargaan ASN dan Tokoh Masyarakat dalam Rangka HUT ke-17

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 13:41 WIB

Pemkab Pekon Wonodadi Utara Lantik Kaur Perencanaan, Perkuat Tata Kelola Pemerintahan.

Kamis, 30 April 2026 - 11:37 WIB

Penyaluran Bantuan Atensi Kemensos RI Dihadiri oleh Wakil Bupati Pringsewu

Selasa, 28 April 2026 - 12:08 WIB

Truk Kredit Digelapkan, Dua Pria Dibekuk Polisi Pringsewu

Sabtu, 25 April 2026 - 13:08 WIB

Ngopi Serasi Edisi 24, Bupati Pringsewu Serap Berbagai Aspirasi Masyarakat di Pekon Tanjung Dalam

Kamis, 23 April 2026 - 12:15 WIB

Jadi Tersangka Kasus Kekerasan Seksual, Remaja 19 Tahun Di Pringsewu Ditangkap Di Pasar Malam

Rabu, 22 April 2026 - 13:08 WIB

Bupati Pringsewu Buka Lomba Bertutur SD/MI Tahun 2026

Senin, 20 April 2026 - 12:51 WIB

Bupati Pringsewu Lepas 90 Peserta Offroad SKIN

Jumat, 17 April 2026 - 12:42 WIB

Polisi Limpahkan 5 Pencuri Sapi ke Kejari Pringsewu, Siap Disidangkan

Berita Terbaru