Pemkab Tubaba Susun Proyeksi Kebutuhan PNS Lulusan IPDN Periode 2026-2030

- Editorial Team

Senin, 16 Maret 2026 - 11:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalpewartasakti.com | Tulang Bawang Barat (GPS) – Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) mulai memetakan perencanaan kebutuhan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari lulusan sekolah kedinasan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) untuk jangka waktu lima tahun ke depan.

 

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Hal ini terungkap dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pemenuhan Kebutuhan PNS Lulusan IPDN Tahun 2026 s.d. 2030 yang dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Tubaba, Ir. Iwan Mursalin, S.Si., MM., MT., secara daring dari Aula Rumah Dinas Sekda, Panaragan, Senin (16/03/2026).

 

 

 

Dalam arahannya, Kepala Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Kemendagri RI, Evan Nur Setya Hadi, S.STP, M.A.P, menekankan bahwa setiap daerah wajib menyusun kebutuhan berdasarkan Analisis Jabatan (ANJAB) dan Analisis Beban Kerja (ABK).

Baca juga:  Konflik Iran-Israel Bikin Ekspor 50.000 Sarung dari Tegal Tertunda, Pengusaha Menjerit!

 

 

 

“Penyusunan kebutuhan dilakukan untuk memenuhi formasi pada instansi pusat dan daerah, mencakup jumlah dan jenis Jabatan Fungsional serta Jabatan Pelaksana. Proyeksi ini dirinci per satu tahun berdasarkan prioritas kebutuhan,” ujar Evan Nur Setya Hadi.

 

 

 

Mekanisme usulan untuk tingkat Kabupaten/Kota sendiri akan dilakukan secara berjenjang. Pemerintah Kabupaten Tubaba akan menyampaikan usulan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur selaku wakil pemerintah pusat di daerah, sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 13 Tahun 2023.

Baca juga:  Sasar Pusat Keramaian Hingga Pemukiman Penduduk di Bandar Lampung, Polisi Gencar Lakukan Patroli Malam

 

 

 

Setelah usulan diterima, Kementerian Dalam Negeri akan melakukan verifikasi mendalam terhadap formasi yang diajukan. Hasil verifikasi tersebut kemudian diteruskan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) untuk mendapatkan persetujuan prinsip dan penetapan alokasi resmi di lingkungan instansi pemerintah.

 

 

 

Rakor tersebut juga menggarisbawahi aturan ketat mengenai pengabdian lulusan IPDN. Berdasarkan Pasal 34 dan 35 Permendagri 13/2023, setiap lulusan IPDN yang telah diangkat menjadi CPNS wajib menjalani Ikatan Dinas selama 5 (lima) tahun sejak diterbitkannya surat pernyataan melaksanakan tugas.

 

Pemerintah tidak segan memberlakukan sanksi finansial bagi mereka yang melanggar ketentuan tersebut.

Baca juga:  Personel Polsek Tumijajar Laksanakan Patroli Dialogis di Tiyuh Gading Kencana

 

 

 

“CPNS atau PNS lulusan IPDN yang mengajukan mutasi, berhenti atas permintaan sendiri, atau melakukan pelanggaran disiplin berat sebelum masa ikatan dinas berakhir, wajib membayar ganti rugi sebesar biaya selama masa pendidikan,” tegas aturan tersebut.

 

 

 

Besaran ganti rugi akan dihitung secara proporsional berdasarkan sisa waktu ikatan dinas yang belum dijalani, dengan nominal yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri.

 

Langkah ini diambil untuk memastikan stabilitas birokrasi di daerah dan memastikan investasi negara dalam mendidik kader pamong praja benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat di tempat mereka ditugaskan.(*)

Berita Terkait

Sekda Tubaba Pimpin Rakor Usulan TKD 2027, Tekankan Kesiapan Perencanaan dan Kelengkapan Data
Tekan Inflasi, Pemkab Tubaba Gelar Penetrasi Pasar dan Operasi Pasar Murah di Panaragan Jaya
Terapkan Smart Farming Cabai, Tubaba Perkuat Ketahanan Pangan
Gandeng Kejari, Pemkab Tubaba Perkuat Benteng Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara
Dinas Damkarmat Tubaba Evakuasi Buaya dari Tiyuh Wonokerto
PEMKAB TUBABA DAN KEJAKSAAN PERKUAT SINERGI, PEMULIHAN KEUANGAN DAERAH CAPAI Rp8,62 MILIAR
Satu Komplotan Curanmor di Bandar Lampung Dibekuk, Polisi Buru 3 Rekan Pelaku
YKI dan Baznas Tubaba Salurkan Bantuan untuk Penderita Kanker di Tiyuh Gedung Ratu

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 11:14 WIB

Ribuan Buruh Terancam PHK, DPR ‘Gercep’ Koordinasi Mitigasi Bersama Pemerintah

Rabu, 24 Juni 2026 - 11:32 WIB

Di PENAS XVII, Presiden Prabowo Tinjau Teknologi Pertanian Modern untuk Perkuat Swasembada Pangan

Selasa, 23 Juni 2026 - 11:23 WIB

Resmikan 1.151 KM Jalan Daerah se-Indonesia, Presiden Prabowo: Infrastruktur Jalan adalah Fondasi Ketahanan Pangan dan Energi

Senin, 22 Juni 2026 - 11:46 WIB

Irma Suryani: Aturan Pesangon dan Kepailitan Harus Dipertegas dalam RUU Ketenagakerjaan

Sabtu, 20 Juni 2026 - 11:02 WIB

Presiden Prabowo Perkuat Dukungan untuk Indonesia Jadi Tuan Rumah FIFA ASEAN

Jumat, 19 Juni 2026 - 11:45 WIB

Panda Bond Indonesia Dapat Dukungan Penuh dari Pemerintah dan Bank Sentral China

Kamis, 18 Juni 2026 - 22:12 WIB

Leasing Berwajah Koperasi di Pringsewu Menjamur, GRIB JAYA Tuntut Dibentuknya Satgas Anti Rentenir

Kamis, 18 Juni 2026 - 19:57 WIB

GRIB JAYA Pringsewu Sampaikan Sembilan Aspirasi Masyarakat dalam Aksi “Pringsewu Memanggil”.

Berita Terbaru

Kab Lampung Timur

Azwar Hadi Kembali Pimpin PMI Lampung Timur Periode 2026–2031

Kamis, 25 Jun 2026 - 10:59 WIB