Judul: Membedakan Media Jurnalis dan Media Gosip: Antara Etika dan Sensasi.

- Editorial Team

Kamis, 15 Mei 2025 - 17:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Judul: Membedakan Media Jurnalis dan Media Gosip: Antara Etika dan Sensasi

Globalpewartasakti.com | Artikel.
Dalam era informasi yang serba cepat seperti sekarang, masyarakat disuguhi berbagai macam berita dari beragam media. Namun, tidak semua media bekerja dengan prinsip dan etika jurnalistik yang sama. Di tengah maraknya konten viral dan pemberitaan sensasional, penting untuk memahami perbedaan mendasar antara media jurnalis dan media gosip.

1. Tujuan dan Fungsi

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Media jurnalis memiliki tujuan utama memberikan informasi faktual, mendidik masyarakat, serta mengawasi kekuasaan (watchdog). Fungsinya bukan hanya menyampaikan berita, tetapi juga menjaga kepentingan publik dan mendorong transparansi.

Sementara itu, media gosip lebih berorientasi pada hiburan, sensasi, dan kepuasan rasa ingin tahu publik, khususnya tentang kehidupan pribadi tokoh atau selebriti. Informasi yang disajikan sering kali belum terverifikasi secara menyeluruh.

Baca juga:  Terima Menlu Prancis, Presiden Prabowo Tekankan Penguatan Kemitraan Strategis antar Kedua Negara

2. Sumber Informasi

Media jurnalis berpegang pada sumber yang jelas, valid, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta menerapkan prinsip verifikasi sebelum berita dipublikasikan. Kode Etik Jurnalistik menegaskan pentingnya klarifikasi dan keberimbangan dalam setiap peliputan.

Sebaliknya, media gosip kerap mengandalkan rumor, isu yang belum pasti, atau narasumber anonim, tanpa proses konfirmasi yang memadai. Ini berisiko mencemarkan nama baik dan melanggar hak privasi individu.

3. Etika Pemberitaan

Media jurnalis bekerja berdasarkan Kode Etik Jurnalistik, seperti menjunjung tinggi kebenaran, tidak mencampur opini dengan fakta, dan tidak menghakimi. Jurnalis profesional juga dilarang menyebarkan berita bohong atau fitnah, karena bisa dikenakan sanksi hukum.

Baca juga:  Menpora Dito: Asian Fencing Championships 2025 di Bali Jadi Titik Bangkit Anggar Indonesia Menuju Olimpiade

Media gosip sering kali mengabaikan prinsip keberimbangan dan hak jawab, sehingga rawan masuk kategori pencemaran nama baik atau pelanggaran Undang-Undang ITE jika tidak berhati-hati dalam penyajian beritanya.

4. Dampak terhadap Masyarakat

Berita dari media jurnalis berkontribusi pada literasi publik dan kesadaran hukum maupun sosial. Liputannya dapat mendorong perubahan positif dan membangun demokrasi.

Sebaliknya, media gosip cenderung memunculkan distraksi dan memperkuat budaya konsumtif terhadap isu-isu pribadi yang kurang relevan dengan kepentingan publik.

5. Pertanggungjawaban Hukum

Media jurnalis umumnya berada dalam naungan perusahaan pers resmi yang terdaftar di Dewan Pers dan tunduk pada mekanisme penyelesaian sengketa pers. Ini memberi perlindungan hukum bagi jurnalis yang bekerja sesuai kaidah.

Baca juga:  Temui Jajaran Bea Cukai, Ini Pesan Menkeu Purbaya

Media gosip, jika tidak memiliki badan hukum pers atau tidak mengikuti mekanisme jurnalistik, berpotensi dijerat hukum pidana jika menyebarkan informasi yang merugikan pihak lain, karena tidak terlindungi oleh UU Pers.

Kesimpulan:

Perbedaan antara media jurnalis dan media gosip bukan sekadar soal topik pemberitaan, tetapi menyangkut tanggung jawab moral dan hukum. Masyarakat perlu cerdas memilih sumber informasi dan media perlu berkomitmen menjaga etika agar tidak terjebak dalam praktik yang bisa merugikan banyak pihak, termasuk dirinya sendiri.(Red GPS).

Berita Terkait

Wirausaha Industri Baru Tekan Kemiskinan Ekstrem dan Majukan Ekonomi Daerah
Meity Rahmatia Ungkap ‘Overcapacity’ Rutan Makassar, Soroti Hak Beribadah hingga Kesehatan Warga Binaan
Bantuan PHTC Gubernur Lampung Perkuat Infrastruktur dan Ekonomi Desa Tambah Rejo.
Presiden Prabowo Tinjau Langkat: Semua Kekuatan Negara Kita Kerahkan
Sekretaris Daerah Optimis Panorama Negeri di Atas Awan Akan Mampu Hipnotis Gubernur Lampung
Wamenkeu Suahasil Tegaskan Kembali Komitmen Integritas di Puncak Peringatan Hakordia 2025
Tinjau Dampak Banjir, Presiden Prabowo Kunjungi Warga Terdampak di Aceh Tamiang
Bob Hasan: Reformasi APH Wajib Sejalan dengan Implementasi KUHP–KUHAP 2026

Berita Terkait

Sabtu, 13 Desember 2025 - 12:38 WIB

Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana Serahkan Bantuan Beras dan Minyak

Sabtu, 13 Desember 2025 - 12:29 WIB

Pemkab Pesawaran Lantik 123 Pejabat Fungsional, Wabup Antonius Tekankan Profesionalisme dan Integritas ASN

Sabtu, 13 Desember 2025 - 12:22 WIB

Kadis Lingkungan Hidup Kota Metro Tinjau Kafilah MTQ dan salurkan logistik dan penambah stamina

Sabtu, 13 Desember 2025 - 10:28 WIB

Evaluasi dan Refleksi Organisasi, PWRI Metro Gelar Rapat Akhir Tahun 2025

Jumat, 12 Desember 2025 - 12:00 WIB

Sekretaris Daerah Optimis Panorama Negeri di Atas Awan Akan Mampu Hipnotis Gubernur Lampung

Jumat, 12 Desember 2025 - 11:52 WIB

Pemkot Metro Apresiasi Terbentuknya AGPAII, Harapkan Lahirkan Guru yang Berintegritas

Jumat, 12 Desember 2025 - 11:43 WIB

Pendampingan Desa Berkualitas : Wabup Pringsewu Tekankan Penguatan Peran Tenaga Pendamping Profesional

Kamis, 11 Desember 2025 - 12:38 WIB

Bupati Lampung Barat Tandatangani MoU Restorative Justice Bersama Pemprov dan Aparat Penegak Hukum

Berita Terbaru

Kota Bandar Lampung

Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana Serahkan Bantuan Beras dan Minyak

Sabtu, 13 Des 2025 - 12:38 WIB