Ketua LBH PWRI Pringsewu Kecam Dugaan Penyimpangan Dana Desa Gadingrejo Utara: “Kami Akan Kawal Sampai Tuntas”
Globalpewartasakti.com |PRINGSEWU(GPS). Menyikapi laporan investigasi media GlobalPewartaSakti.com dan CitraHukum.com yang mengungkap adanya dugaan mangkraknya Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) serta tidak transparannya pengelolaan dana desa di Pekon Gadingrejo Utara, Ketua Lembaga Bantuan Hukum Pembela Wartawan Republik Indonesia (LBH PWRI) Kabupaten Pringsewu, Dewan Jaya, S.H., mengecam keras dugaan tersebut dan menegaskan akan mengawal kasus ini hingga tuntas.
“Kami dari LBH PWRI Pringsewu menyatakan sikap tegas. Dugaan pembiaran terhadap BUMDes yang fakum dan ketidakjelasan dana desa merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanat rakyat. Kami akan kawal kasus ini sampai ke akar-akarnya,” ujar Dewan Jaya kepada Jurnalis Globalpewartasakti.com dan CitraHukum.com, Kamis (8/5/2025).
Sebelumnya, dalam laporan investigasi bertajuk “BUMDes Pekon Gadingrejo Utara Diduga Mangkrak, Dana Desa Ratusan Juta Dipertanyakan Warga,” disebutkan:
> “Gedung pekon yang menjadi pusat aktivitas pemerintahan desa tampak tidak terbawa, tidak ditemukan satu pun baliho atau banner laporan realisasi APBDes sebagaimana diatur dalam UU KIP.”
> “Terdapat alokasi dana fantastis untuk berbagai program tahun 2023 dan 2024… namun tidak tampak pengerjaan signifikan atau dampak program nyata di lapangan.”
Menanggapi hal itu, Dewan Jaya S.H menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan dukungan hukum penuh terhadap jurnalis yang mengungkap persoalan ini, sebagai bagian dari komitmen LBH PWRI untuk menegakkan supremasi hukum dan kebebasan pers di Kabupaten Pringsewu.
“Kita akan kawal rekan-rekan wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya. Jika ada tekanan atau ancaman, kami siap mendampingi secara hukum,” tegasnya.
Dewan Jaya juga menyebutkan bahwa pihaknya siap memberikan bantuan hukum apabila kasus ini berlanjut ke ranah sengketa informasi publik di Komisi Informasi Provinsi, sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
“Jika pemerintah desa tidak segera memberikan kejelasan, kami siap mendampingi proses permohonan informasi hingga ke persidangan di Komisi Informasi,” ujarnya.
Tak hanya itu, LBH PWRI Pringsewu juga akan menyusun laporan pengaduan resmi ke Kejaksaan Negeri, Inspektorat Daerah, serta lembaga pengawasan lainnya agar proses audit dan penegakan hukum dapat berjalan secara objektif dan menyeluruh.
Sebagai informasi tambahan, tim investigasi GlobalPewartaSakti.com telah mengirimkan surat resmi permohonan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dan rincian realisasi anggaran dana desa Pekon Gadingrejo Utara tahun anggaran 2023 dan 2024. Hal ini dilakukan sebagai bagian dari upaya memperoleh data yang akurat dan sahih sebagaimana dijamin Pasal 22 UU KIP.
Hak Jawab Terbuka
Demi menjunjung asas keberimbangan dan profesionalisme jurnalistik,Globalpewartasakti.com membuka ruang hak jawab bagi Pemerintah Pekon Gadingrejo Utara atau pihak-pihak lain yang disebutkan dalam pemberitaan ini. Tanggapan resmi dapat disampaikan melalui email: globalpewartasakti@gmail.com atau WhatsApp redaksi di 08XXXXXXXXXX.
Hak jawab akan kami tayangkan secara proporsional, sesuai Kode Etik Jurnalistik Pasal 1 dan Pasal 3, tentang kewajiban menyajikan berita yang faktual dan berimbang.(Red GPS)