Ketua LBH PWRI Pringsewu Kecam Keras Dugaan Upah Buruh di Bawah UMP: “Ini Perbudakan Modern di Tanah Merdeka!”

- Editorial Team

Selasa, 15 April 2025 - 06:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua LBH PWRI Pringsewu Kecam Keras Dugaan Upah Buruh di Bawah UMP: “Ini Perbudakan Modern di Tanah Merdeka!”

Globalpewartasakti.com | Pringsewu(GPS).
Dugaan pelanggaran hak normatif buruh kembali mencuat. Kali ini, sorotan tajam tertuju pada PT Rama Jaya, sebuah perusahaan peternakan ayam boiler yang beroperasi di berbagai wilayah Lampung, termasuk di Desa Tulungagung, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu 15 April 2025.

Hasil investigasi tim media menemukan bahwa sejumlah karyawan PT Rama Jaya hanya menerima upah sebesar Rp1 juta per bulan, jauh di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung tahun 2025 yang telah ditetapkan sebesar Rp2.893.070. Praktik ini diduga telah berlangsung cukup lama, tanpa pengawasan ketat dari pihak terkait.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tidak hanya itu, karyawan juga bekerja melebihi batas jam kerja yang ditentukan dalam undang-undang, tanpa perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, dan tanpa kepastian jaminan sosial.

Baca juga:  Presiden Prabowo Berkomitmen Wujudkan Pemerintahan Bebas Korupsi dan Pro-Rakyat

Seorang pekerja bernama Pras, yang ditemui langsung oleh tim media di lokasi kandang ayam, mengaku telah bekerja lebih dari 10 tahun di PT Rama Jaya.

“Sekarang gaji saya Rp2 juta, ditambah tunjangan Rp200 ribu. Tapi tidak ada BPJS, kalau sakit ya cuma dikasih obat ringan,” ungkap Pras.

Ketika awak media mencoba mengonfirmasi kepada pihak perusahaan, seorang yang mengaku sebagai penanggung jawab kandang bernama Agus sempat menyampaikan bahwa klarifikasi akan diberikan pada Selasa, 15 April 2025. Namun saat dihubungi kembali, Agus hanya menjawab singkat, “Itu urusan manajemen kami.”

Kejadian ini terungkap di awal April 2025, berlokasi di Desa Tulungagung, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung. Berdasarkan investigasi, praktik ini diduga tidak hanya terjadi di satu lokasi, melainkan di beberapa titik operasional perusahaan di wilayah Lampung.

Baca juga:  Upacara Penutupan Diksarmil Dan Manajerial SPPI Batch III Satdik II E Yonif 9 Marinir Tahun 2025

Pengupahan di bawah UMP tidak hanya melanggar ketentuan administratif, tetapi juga merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenai sanksi pidana. Sesuai Pasal 185 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, pelanggaran terhadap upah minimum dapat dikenakan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau denda maksimal Rp400 juta.

Banyak perusahaan berdalih telah menyediakan fasilitas seperti tempat tinggal dan makan tiga kali sehari sebagai bentuk kompensasi. Namun dalam ketentuan hukum, fasilitas tersebut tidak bisa menggantikan upah minimum, kecuali melalui perjanjian kerja yang sah, transparan, dan disepakati secara adil oleh kedua pihak.

Ketua Lembaga Bantuan Hukum Persatuan Wartawan Republik Indonesia (LBH PWRI) Kabupaten Pringsewu, Dewan Jaya, S.H., memberikan kecaman keras terhadap dugaan praktik tersebut.

“Sudah 79 tahun Indonesia merdeka, tapi praktik perbudakan modern seperti ini masih saja terjadi. Ini bukan sekadar pelanggaran ketenagakerjaan, tapi penghinaan terhadap harkat dan martabat manusia,” tegas Dewan Jaya.
“Negara harus hadir. Pemerintah, khususnya Dinas Ketenagakerjaan, tidak boleh tutup mata. Ini saatnya penegakan hukum dijalankan secara tegas dan transparan.” pungkasnya.

Baca juga:  Assisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Ahmad Hikami Apresiasi Polres Lampung Barat Canangkan Program Ketahanan Pangan

Dewan Jaya juga menyatakan LBH PWRI siap memberikan pendampingan hukum bagi para pekerja dan akan melayangkan laporan resmi ke instansi terkait, termasuk Disnaker Provinsi Lampung dan aparat penegak hukum.

Tim media akan terus memantau perkembangan klarifikasi dari pihak manajemen PT Rama Jaya yang dijanjikan pada 15 April 2025. Di sisi lain, publik menunggu langkah konkret dari Dinas Ketenagakerjaan dan pemerintah daerah. Jika tidak ada tindakan tegas, kekhawatiran bahwa buruh-buruh kecil dibiarkan terinjak demi kenyamanan korporasi besar akan semakin terbukti.(Tim)

Berita Terkait

Berbekal Petunjuk Rekaman CCTV, Polsek Metro Timur Ungkap Kasus Curat, Satu Pelaku Berhasil Di Bekuk
Begal Rampas Motor dan Uang Petugas Kebersihan, Dua Pelaku Utama Ditangkap
Pemkab Tubaba Gelar Pelatihan Trauma Healing, Perkuat Petugas Layanan Penanganan Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak
Bunda Eva Dwiana Resmi Buka Kejuaraan Daerah Bola Voli U-19 Provinsi Lampung
Rakor Kepala Desa se-Kabupaten Pesawaran Perkuat Sinergi Pemerintah Daerah dan Desa
Pemkab Pringsewu Gelar Upacara Hari Sumpah Pemuda
Pengedar Sabu dan Pil Extacy, Diringkus Satres Narkoba Polres Lampung Utara
Dua Pelaku Pencurian di Natar di tangkap Polisi, Rekaman CCTV Jadi Petunjuk Kunci

Berita Terkait

Rabu, 29 Oktober 2025 - 11:55 WIB

Pemerintah Fokus Tiga Tujuan Utama Guna Tingkatkan Sektor Keuangan Indonesia

Rabu, 29 Oktober 2025 - 11:47 WIB

Presiden Prabowo Musnahkan Barang Bukti 214,84 Ton Narkoba Selama Setahun Periode Pemerintahan

Selasa, 28 Oktober 2025 - 11:54 WIB

Dukung Asta Cita Presiden, Kemenperin dan ITB Teken Kerja Sama Kembangkan Pemurnian Silika dan Grafit

Selasa, 28 Oktober 2025 - 11:46 WIB

Kemenpora Rumuskan Indikator Strategis untuk Dorong Kemandirian Industri Olahraga

Selasa, 28 Oktober 2025 - 11:41 WIB

HET Pupuk Turun 20 Persen, Usman Husin: Kado 1 Tahun Pemerintahan Bagi Para Petani

Senin, 27 Oktober 2025 - 12:51 WIB

Pengedar Sabu dan Pil Extacy, Diringkus Satres Narkoba Polres Lampung Utara

Senin, 27 Oktober 2025 - 12:48 WIB

Dua Pelaku Pencurian di Natar di tangkap Polisi, Rekaman CCTV Jadi Petunjuk Kunci

Senin, 27 Oktober 2025 - 12:31 WIB

Bupati Parosil dan Macik Partinia, Ketua TP PKK Provinsi Lampung Canangkan Desa TAPIS di Lumbok Seminung: Serahkan Sejumlah Bantuan Sosial dan Ekonomi Produktif

Berita Terbaru

Kota Bandar Lampung

Bunda Eva Dwiana Resmi Buka Kejuaraan Daerah Bola Voli U-19 Provinsi Lampung

Rabu, 29 Okt 2025 - 12:04 WIB