Ketua LBH PWRI Pringsewu Kecam Keras Dugaan Upah Buruh di Bawah UMP: “Ini Perbudakan Modern di Tanah Merdeka!”

- Editorial Team

Selasa, 15 April 2025 - 06:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua LBH PWRI Pringsewu Kecam Keras Dugaan Upah Buruh di Bawah UMP: “Ini Perbudakan Modern di Tanah Merdeka!”

Globalpewartasakti.com | Pringsewu(GPS).
Dugaan pelanggaran hak normatif buruh kembali mencuat. Kali ini, sorotan tajam tertuju pada PT Rama Jaya, sebuah perusahaan peternakan ayam boiler yang beroperasi di berbagai wilayah Lampung, termasuk di Desa Tulungagung, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu 15 April 2025.

Hasil investigasi tim media menemukan bahwa sejumlah karyawan PT Rama Jaya hanya menerima upah sebesar Rp1 juta per bulan, jauh di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung tahun 2025 yang telah ditetapkan sebesar Rp2.893.070. Praktik ini diduga telah berlangsung cukup lama, tanpa pengawasan ketat dari pihak terkait.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tidak hanya itu, karyawan juga bekerja melebihi batas jam kerja yang ditentukan dalam undang-undang, tanpa perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, dan tanpa kepastian jaminan sosial.

Baca juga:  Ditemukan Linglung dan Terlantar, Seorang Pria Lanjut Usia Diserahkan Polisi ke Dinas Sosial

Seorang pekerja bernama Pras, yang ditemui langsung oleh tim media di lokasi kandang ayam, mengaku telah bekerja lebih dari 10 tahun di PT Rama Jaya.

“Sekarang gaji saya Rp2 juta, ditambah tunjangan Rp200 ribu. Tapi tidak ada BPJS, kalau sakit ya cuma dikasih obat ringan,” ungkap Pras.

Ketika awak media mencoba mengonfirmasi kepada pihak perusahaan, seorang yang mengaku sebagai penanggung jawab kandang bernama Agus sempat menyampaikan bahwa klarifikasi akan diberikan pada Selasa, 15 April 2025. Namun saat dihubungi kembali, Agus hanya menjawab singkat, “Itu urusan manajemen kami.”

Kejadian ini terungkap di awal April 2025, berlokasi di Desa Tulungagung, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung. Berdasarkan investigasi, praktik ini diduga tidak hanya terjadi di satu lokasi, melainkan di beberapa titik operasional perusahaan di wilayah Lampung.

Baca juga:  Polsek Pringsewu Bongkar Jaringan Penipuan Online Jual Beli Mobil, Satu Pelaku Ditangkap

Pengupahan di bawah UMP tidak hanya melanggar ketentuan administratif, tetapi juga merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenai sanksi pidana. Sesuai Pasal 185 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, pelanggaran terhadap upah minimum dapat dikenakan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau denda maksimal Rp400 juta.

Banyak perusahaan berdalih telah menyediakan fasilitas seperti tempat tinggal dan makan tiga kali sehari sebagai bentuk kompensasi. Namun dalam ketentuan hukum, fasilitas tersebut tidak bisa menggantikan upah minimum, kecuali melalui perjanjian kerja yang sah, transparan, dan disepakati secara adil oleh kedua pihak.

Ketua Lembaga Bantuan Hukum Persatuan Wartawan Republik Indonesia (LBH PWRI) Kabupaten Pringsewu, Dewan Jaya, S.H., memberikan kecaman keras terhadap dugaan praktik tersebut.

“Sudah 79 tahun Indonesia merdeka, tapi praktik perbudakan modern seperti ini masih saja terjadi. Ini bukan sekadar pelanggaran ketenagakerjaan, tapi penghinaan terhadap harkat dan martabat manusia,” tegas Dewan Jaya.
“Negara harus hadir. Pemerintah, khususnya Dinas Ketenagakerjaan, tidak boleh tutup mata. Ini saatnya penegakan hukum dijalankan secara tegas dan transparan.” pungkasnya.

Baca juga:  Langkah Serius Pemerintah Kabupaten Lampung Barat Wujudkan Pengelolaan Sampah

Dewan Jaya juga menyatakan LBH PWRI siap memberikan pendampingan hukum bagi para pekerja dan akan melayangkan laporan resmi ke instansi terkait, termasuk Disnaker Provinsi Lampung dan aparat penegak hukum.

Tim media akan terus memantau perkembangan klarifikasi dari pihak manajemen PT Rama Jaya yang dijanjikan pada 15 April 2025. Di sisi lain, publik menunggu langkah konkret dari Dinas Ketenagakerjaan dan pemerintah daerah. Jika tidak ada tindakan tegas, kekhawatiran bahwa buruh-buruh kecil dibiarkan terinjak demi kenyamanan korporasi besar akan semakin terbukti.(Tim)

Berita Terkait

Pospam Simpang Pugung Polres Lampung Timur Tanggap Bantu Korban Laka Lantas di Sekampung Udik
Wujudkan Pelayanan Prima, Bupati Tubaba Tinjau Langsung Mal Pelayanan Publik
Bupati Lampung Barat Parosil Mabsus, melakukan peninjauan Pos Pelayanan Natal dan Tahun Baru (Nataru)
AY (GY) Ditetapkan Sebagai Tersangka dalam Perkara TPPU Jual Beli Tanah oleh BUMD Cilacap
Nahkoda baru APDESI Pringsewu, Slamet Riyadi Terpilih sebagai Ketua APDESI Merah Putih DPC Pringsewu, Raih Dukungan Penuh 9 Kecamatan.
Kwarran Pardasuka Dikukuhkan, Umi Laila Tekankan Pramuka sebagai Pilar Pembinaan Karakter
Gelar Penanaman Perdana, Paguyuban Kelompok Tani Kakao Pesawaran Dorong Peremajaan Komoditas Unggulan Daerah
Bupati Lampung Barat Tinjau Pembangunan Jalan di Pekon Tugu Ratu, Kecamatan Suoh

Berita Terkait

Rabu, 24 Desember 2025 - 12:27 WIB

AY (GY) Ditetapkan Sebagai Tersangka dalam Perkara TPPU Jual Beli Tanah oleh BUMD Cilacap

Rabu, 24 Desember 2025 - 12:21 WIB

Wamenkeu Paparkan Empat Tantangan Demografi Masa Depan Indonesia

Rabu, 24 Desember 2025 - 11:53 WIB

Presiden Prabowo Kumpulkan Menteri Bahas Kampung Haji hingga Percepatan Pemulihan Sumatra

Selasa, 23 Desember 2025 - 13:42 WIB

Nahkoda baru APDESI Pringsewu, Slamet Riyadi Terpilih sebagai Ketua APDESI Merah Putih DPC Pringsewu, Raih Dukungan Penuh 9 Kecamatan.

Selasa, 23 Desember 2025 - 11:55 WIB

Menpar Widiyanti Apresiasi Kontingen Indonesia atas Raihan 91 Emas di SEA Games 2025 Thailand

Selasa, 23 Desember 2025 - 11:47 WIB

Tersangka P Mantan Kajari Enrekang Ditahan

Selasa, 23 Desember 2025 - 11:39 WIB

Tindak Lanjuti Pernyataan Presiden, Komisi VII Desak Penyusunan Aturan Penghapusan KUR

Senin, 22 Desember 2025 - 13:24 WIB

Sesmenpora Gunawan Apresiasi Perjuangan Tim Sepak Takraw Indonesia di SEA Games 2025

Berita Terbaru

Kab Tulang Bawang Barat

Wujudkan Pelayanan Prima, Bupati Tubaba Tinjau Langsung Mal Pelayanan Publik

Rabu, 24 Des 2025 - 12:39 WIB