Legislator Nilai Polisi Tergesa-gesa Tangani Sengketa Yayasan Darun Nujaba

- Editorial Team

Rabu, 3 Desember 2025 - 11:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalpewartasakti.com | NASIONAL (GPS) – Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra, menilai langkah kepolisian dalam menangani polemik sengketa kepemilikan Yayasan Darun Nujaba terkesan terburu-buru. Hal itu mengemuka usai Komisi III menggelar RDP dan RDPU dengan Kapolda Jawa Tengah, Dirkrimum, sejumlah Kasubdit Polda Jateng, serta tim kuasa hukum pihak-pihak yang bersengketa, termasuk perwakilan masyarakat sipil yang mengadukan persoalan tersebut ke parlemen. Pertemuan berlangsung di ruang rapat Komisi III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/12/2025).

 

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam forum tersebut, Soedeson menegaskan bahwa Komisi III hadir untuk menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat yang merasa dirugikan atau tidak mendapatkan kepastian hukum dalam proses penanganan perkara. Karena itu, Komisi III menilai penting untuk memastikan kepolisian bekerja secara objektif dan proporsional, terlebih persoalan yang dibahas merupakan sengketa yang masih berproses di ranah perdata.

Baca juga:  Dalam Perkara Korupsi APBPekon Sukoharjo III Barat TA 2023, Jaksa Tuntut 5 Tahun 6 Bulan Penjara. 

 

 

“Soal Yayasan Darun Nujaba ini, saya melihat langkahnya tergesa-gesa. Ini sengketa kepemilikan yang masih berada di pengadilan. Kalau perdata belum tuntas, jangan buru-buru masuk pidana,” ujar Soedeson.

 

 

Ia menegaskan, berdasarkan prinsip dalam Pasal 81 KUHAP, perkara pidana seharusnya ditangguhkan terlebih dahulu apabila inti persoalan masih menjadi sengketa perdata. Menurutnya, langkah penyidik menangani laporan secara cepat tanpa menunggu kejelasan status kepemilikan akta justru menimbulkan pertanyaan publik mengenai apakah kepolisian telah bekerja secara netral.

 

 

“Kalau ini sengketa siapa benar siapa salah, kenapa pidana didorong duluan? Kalau putusan perdata nanti berbeda, bagaimana? Polisi bilang tidak berpihak, tapi fakta yang kita lihat ini menimbulkan pertanyaan,” tegas Legislator Fraksi Partai Golkar itu.

Baca juga:  Kemenpora Gelar Penyusunan Deregulasi Permenpora

 

 

Soedeson kemudian menyoroti sejumlah akta yayasan yang menjadi dasar perdebatan antara kedua belah pihak. Dari data yang ia pegang, yang juga dipaparkan Polda Jateng terdapat perubahan struktur pembina yayasan dari tahun 2015, lalu berubah pada akta 22 Juli 2021, dan kembali berubah lagi pada 2 Februari 2025. Perbedaan akta ini menjadi sumber sengketa yang belum diputuskan secara definitif di pengadilan.

 

 

Dalam kesempatan itu, Soedeson juga mempertanyakan legal standing pelapor, serta absennya mekanisme restorative justice, padahal perkara bersumber dari konflik internal keluarga. Ia menilai penyelesaian semestinya mengedepankan mediasi, bukan langsung memproses pidana yang berpotensi memperkeruh suasana.

 

 

“Ini kan sengketa keluarga. Mana mekanisme restorative justice-nya? Harusnya dimediasi dulu, jangan langsung seperti ini. Jangan sampai nanti Polda Jateng dianggap berpihak,” ujarnya. Ia bahkan mengusulkan agar perkara tersebut dievaluasi secara menyeluruh dan tidak dilanjutkan apabila ditemukan ketidaksesuaian prosedur maupun kecenderungan keberpihakan.

Baca juga:  Temui Jajaran Bea Cukai, Ini Pesan Menkeu Purbaya

 

 

Komisi III menegaskan bahwa pertemuan ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan dan penyerapan aspirasi publik, terutama ketika masyarakat sipil merasa penegakan hukum yang mereka terima tidak mencerminkan asas kepastian, keadilan, dan proporsionalitas.

 

 

Dengan sejumlah catatan tersebut, Komisi III meminta Polda Jawa Tengah untuk menelaah ulang penanganan kasus Yayasan Darun Nujaba. Komisi III menegaskan akan terus mengawal proses ini agar berjalan secara objektif dan tidak menimbulkan persepsi keberpihakan aparat terhadap salah satu pihak dalam sengketa yayasan tersebut.(*)

 

 

 

Sumber : PARLEMENTARIA

Berita Terkait

Dalam Perkara Korupsi APBPekon Sukoharjo III Barat TA 2023, Jaksa Tuntut 5 Tahun 6 Bulan Penjara. 
Menkeu Purbaya Tegaskan Komitmen Penguatan Keadilan Usaha dan Penanganan Hambatan Importasi
Uji Materi UU Paten, DPR Pastikan Regulasi Berpihak pada Inovasi dan Kesejahteraan Publik
Mensesneg Sampaikan Pencabutan Izin 28 Perusahaan Implementasi dari Prabowonomics
Pelaku Pencurian Alat Pertanian di Tanjung Bintang Berhasil Diamankan Polisi
Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Seorang ABH Diamankan PPA Satreskrim Polres Way Kanan
Leani Ratri Harap Regenerasi Atlet Para Bulutangkis Putri Indonesia Berjalan Baik
Komisi III DPR Evaluasi Polri, Soroti Pembenahan Kultur Aparat
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Selasa, 27 Januari 2026 - 13:01 WIB

Dalam Perkara Korupsi APBPekon Sukoharjo III Barat TA 2023, Jaksa Tuntut 5 Tahun 6 Bulan Penjara. 

Selasa, 27 Januari 2026 - 11:58 WIB

Uji Materi UU Paten, DPR Pastikan Regulasi Berpihak pada Inovasi dan Kesejahteraan Publik

Selasa, 27 Januari 2026 - 11:53 WIB

Mensesneg Sampaikan Pencabutan Izin 28 Perusahaan Implementasi dari Prabowonomics

Senin, 26 Januari 2026 - 12:20 WIB

Pelaku Pencurian Alat Pertanian di Tanjung Bintang Berhasil Diamankan Polisi

Senin, 26 Januari 2026 - 12:16 WIB

Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Seorang ABH Diamankan PPA Satreskrim Polres Way Kanan

Senin, 26 Januari 2026 - 11:50 WIB

Leani Ratri Harap Regenerasi Atlet Para Bulutangkis Putri Indonesia Berjalan Baik

Senin, 26 Januari 2026 - 11:38 WIB

Komisi III DPR Evaluasi Polri, Soroti Pembenahan Kultur Aparat

Senin, 26 Januari 2026 - 11:34 WIB

Presiden Prabowo Kumpulkan Menteri, Pastikan Program Strategis Nasional Berjalan Tepat Sasaran

Berita Terbaru