Mahasiswa Di Bandar Lampung Ditangkap Usai Nekat Curi Motor Teman

Globalpewartasakti.com | Bandar Lampung (GPS) – Polsek Kemiling meringkus RE (20), lantaran nekat mencuri sepeda motor milik seorang wanita yang tak lain kekasih teman laki lakinya.

Mahasiswa sebuah Universitas di Bandar Lampung ini di ditangkap pada Kamis (19/12/2024), sekitar pukul 01.00 WIB, di sebuah rumah kontrakan, Jalan Palapa 10, Kelurahan Gunung Terang, Kecamatan Langkapura, Kota Bandar Lampung.

Kapolsek Kemiling, Iptu Sutomo membenarkan perihal penangkapan tersebut.

“Benar, pelaku kita tangkap di sebuah rumah kontrakan di wilayah Gunung Terang, Kecamatan Langkapura” Kata Kapolsek Kemiling, Iptu Sutomo, Sabtu (21/12/2024).

Peristiwa pencurian terjadi pada Jumat (13/12/2024), di sebuah rumah kontrakan, Jalan Palapa 10, Gunung Terang, Langkapura, Bandar Lampung.

Modusnya pelaku menukar kunci kontak asli sepeda motor dengan kunci yang sama namun berbeda seri.

“Sehari sebelum melancarkan aksinya, pelaku meminjam motor korban, dan ketika mengembalikan motor, kunci kontak sudah ditukar,” Kata Iptu Sutomo.

Pada keesokan harinya, korban yang saat itu akan pergi menggunakan sepeda motor sempat curiga karena kunci kontak tidak bisa digunakan.

“Korban sempat curiga, namun dia mengira mungkin aki (accu) motornya yang sedang bermasalah,” Kata Sutomo.

Mengetahui korban pergi tanpa menggunakan sepeda motor, pelaku langsung masuk ke halaman rumah kontrakan dan mengambil sepeda motor korban.

“Jadi tempat tinggal pelaku dan korban ini memang tidak berjauhan, jadi pelaku mudah memantau situasi,” jelas Iptu Sutomo.

Pelaku mengaku nekat mencuri sepeda motor lantaran ingin menebus sepeda motor miliknya yang sedang digadai.

“Niatnya mau dijual, tapi belum laku, nantinya uang penjualan buat nebus motor pelaku yang digadai,” kata Kapolsek.

Selain pelaku, Polisi menyita 1 unit sepeda motor merk Honda Scoopy tanpa plat nomor milik korban.

“Pelaku kita jerat dengan pasal 363 tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun,” Kata Iptu Sutomo.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *