Globalpewartasakti.com | NASIONAL (GPS) – Komisi XIII DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (12/12/2025). Kunjungan ini dalam rangka untuk meninjau langsung kondisi pemasyarakatan dan memastikan pemenuhan hak-hak warga binaan. Dalam peninjauan tersebut, rombongan mendapati bahwa jumlah penghuni rutan mencapai 2.309 orang, jauh melampaui kapasitas ideal (over capacity) yang hanya mampu menampung sekitar 1.000 orang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kondisi kelebihan kapasitas ini menjadi perhatian serius Anggota Komisi XIII DPR RI, Meity Rahmatia. Ia menegaskan bahwa kondisi seperti ini bukan hanya terjadi di Makassar, tetapi telah menjadi persoalan nasional yang membutuhkan penanganan komprehensif.
“Hampir seluruh lembaga pemasyarakatan di Indonesia menghadapi persoalan serupa. Overcapacity ini harus menjadi bahan evaluasi bersama agar pembinaan dapat berjalan optimal,” ujar Meity kepada Parlementaria usai pertemuan.
Turut hadir dalam rombongan, Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Rinto Subekti, serta sejumlah anggota, yakni Samsul Bahri Tiyong, Yan Permenas Mandenas, dan Tonny Tesar. Sebagai komisi yang membidangi isu hukum, hak asasi manusia, keimigrasian, pemasyarakatan, serta penanggulangan terorisme, Komisi XIII memiliki tanggung jawab untuk memastikan seluruh aspek pelayanan pemasyarakatan berjalan sesuai standar.
Kunjungan diiringi dengan pemaparan mengenai kondisi penghuni, fasilitas yang tersedia, serta tantangan operasional. Rombongan kemudian meninjau sejumlah blok hunian, fasilitas pembinaan, ruang layanan kesehatan, serta unit kegiatan kerja yang menampilkan hasil karya warga binaan.
Selain meninjau rutan utama, Komisi XIII juga menyambangi Rutan Perempuan Makassar yang memiliki kapasitas ideal 139 orang. Di lokasi tersebut, Meity mendapati tantangan serupa terkait banyaknya warga binaan dibandingkan fasilitas yang tersedia, baik dari sisi hunian, layanan kesehatan, hingga kebutuhan sehari-hari.
Menurutnya, kondisi di Rutan Perempuan menambah gambaran bahwa persoalan pemasyarakatan tidak hanya berkaitan dengan jumlah penghuni, tetapi juga keterbatasan sarana penunjang yang seharusnya mendukung proses pembinaan dan rehabilitasi.
Dalam kesempatan tersebut, Meity menegaskan bahwa Komisi XIII terus menguatkan fungsi pengawasan terhadap pemenuhan hak-hak warga binaan, mulai dari hak beribadah, layanan kesehatan, akses pendidikan, interaksi keluarga, hingga pembinaan kepribadian dan kemandirian.
Namun, ia mengakui bahwa dengan angka penghuni yang terus bertambah, pelaksanaan layanan secara ideal semakin menantang. “Sistem pemasyarakatan tidak boleh hanya menjadi tempat penahanan. Ia harus memastikan proses pembinaan berjalan sehingga warga binaan siap kembali ke masyarakat,” tegasnya.
Salah satu poin penting yang disoroti Politisi Fraksi PKS ini adalah urgensi percepatan pembangunan pusat rehabilitasi narkotika di Sulawesi Selatan. Menurutnya, banyaknya warga binaan kasus narkoba menuntut adanya pemisahan yang jelas dari narapidana umum agar pembinaan dapat berjalan sesuai kebutuhan masing-masing.
“Anggaran rehabilitasi masih sangat terbatas, sementara jumlah warga binaan yang membutuhkan penanganan rehabilitatif semakin meningkat. Ini harus menjadi perhatian bersama,” ujarnya.
Komisi XIII menilai bahwa keberadaan pusat rehabilitasi yang memadai tidak hanya akan meningkatkan efektivitas pembinaan, tetapi juga berdampak pada menurunnya angka pengulangan tindak pidana.
Menutup kunjungan, Meity memastikan bahwa seluruh temuan lapangan akan menjadi bahan pembahasan dalam Komisi XIII bersama Kementerian Hukum dan HAM. Ia menegaskan komitmen DPR untuk terus mendorong penguatan kebijakan pemasyarakatan, termasuk peningkatan anggaran, pembenahan infrastuktur, dan pengembangan program pembinaan yang lebih humanis dan berkelanjutan.
“Kami ingin memastikan bahwa negara hadir tidak hanya dalam aspek penegakan hukum, tetapi juga dalam pemenuhan hak warga binaan dan perbaikan sistem pemasyarakatan secara menyeluruh,” tutupnya.(*)
Sumber : PARLEMENTARIA







