Netty Aher: THR Bagi Ojol dan Kurir Online Apresiasi yang Sudah Selayaknya Diberikan

- Editorial Team

Sabtu, 15 Maret 2025 - 12:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalpewartasakti.com | NASIONAL (GPS)  – Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher menilai Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pengemudi ojek online (ojol) dan kurir online memang sudah seharusnya diberikan. Ia pun meminta pihak aplikator untuk memenuhi imbauan dari Pemerintah.

 

“Langkah tepat dari Pemerintah untuk memperhatikan nasib para pekerja berbasis aplikasi. THR untuk pengemudi ojol dan kurir online adalah bentuk kepedulian dan apresiasi yang layak diberikan,” ujar Netty, dalam keterangan tertulis kepada Parlementaria, di Jakarta, Sabtu (15/3/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Oleh karenanya, Netty mengapresiasi langkah Presiden Prabowo Subianto yang mengimbau perusahaan aplikasi untuk memberikan THR bagi ojol dan kurir online.

 

“Presiden menunjukkan keberpihakannya kepada para pekerja berbasis aplikasi yang selama ini belum mendapatkan THR,” kata Legislator dari Dapil Jawa Barat VIII itu.

 

Seperti diketahui, Presiden Prabowo Subianto mengimbau perusahaan layanan transportasi daring memberikan bonus hari raya (BHR) untuk pengemudi dan kurir online. Menindaklanjuti arahan Presiden, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerbitkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (SE Menaker) Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 Bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi.

Baca juga:  Yakin Target 82 Emas Tercapai, Menpora Erick Apresiasi Persiapan Kontingen Indonesia untuk ASEAN Para Games 2025

 

Kemenaker pun sudah menetapkan BHR bagi mitra pengemudi ojek online ojol sebesar 20% dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir. Sementara itu, Serikat Pekerja Angkutan Indonesia mengungkap rata-rata penghasilan pengemudi ojol sebesar Rp 3 juta per bulan.

 

Dengan menggunakan pendapatan rata-rata pengemudi ojol yang disampaikan oleh SPAI, maka BHR yang diterima pengemudi ojol di Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah atau Lebaran 2025 dapat dihitung dengan rumusan 20% X rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir atau 20% X Rp 3 juta yang hasilnya adalah Rp 600.000.

 

Dengan demikian, mitra pengemudi jasa layanan angkutan berbasis aplikasi bisa menerima bonus hari raya sebesar Rp 600.000 apabila pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir adalah Rp 3 juta.

 

Baca juga:  Menkeu : Stabilitas Nasional Kunci Pertumbuhan Ekonomi Inklusif

Netty mengatakan, para ojol dan kurir online memiliki peran penting dalam perekonomian digital dan mobilitas masyarakat. Apalagi saat ini masyarakat sudah bergantung terhadap jasa para ojol dan kurir online.

 

“Para pengemudi ojol dan kurir online telah menjadi bagian penting dalam kehidupan masyarakat. Mereka bekerja keras, menghadapi berbagai tantangan di jalan, dan tetap melayani meskipun dalam situasi sulit,” ungkap Politisi Fraksi PKS ini.

 

Lebih lanjut, Anggota Komisi di DPR yang membidangi urusan ketenagakerjaan tersebut menekankan pentingnya memerhatikan kesejahteraan pengemudi ojol dan kurir online. Meskipun saat ini pengemudi ojol dan kurir online berstatus mitra dalam platform digital, kata Netty, mereka juga memiliki hak-hak pekerja.

 

“Saya mengajak perusahaan platform digital untuk menjadikan imbauan dari Pemerintah ini sebagai bagian dari kebijakan keberlanjutan dalam menjaga hubungan baik dengan para mitra pengemudi dan kurir,” sebutnya.

 

“Mari kita bersama-sama menciptakan ekosistem kerja yang lebih adil dan manusiawi bagi semua pekerja, termasuk mereka yang berada di sektor informal seperti ojol dan kurir online,” imbuh Netty.

Baca juga:  Supervisi Intensif KPU Pusat-Daerah Kunci Sukses Penyelenggaraan PSU Mahakam Ulu

 

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli membagi pemberian BHR menjadi dua kategori, yaitu ojol produktif dan ojol paruh waktu. Ojol produktif diberikan BHR dengan hitungan 20 persen, sedangkan besaran untuk ojol paruh waktu diserahkan kepada perusahaan aplikator.

 

Dalam SE Menaker soal pemberian Bonus Hari Raya bagi pengemudi ojol dan kurir online, dijelaskan bahwa pengemudi dan kurir daring yang produktif dan berkinerja baik diberikan bonus hari raya (BHR) secara proporsional sesuai kinerja dalam bentuk uang tunai dengan perhitungan sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir.

 

Sementara itu bagi pengemudi dan kurir online di luar kategori produktif dan berkinerja baik diberikan bonus hari raya sesuai dengan kemampuan perusahaan aplikator. SE tersebut juga mengatur agar BHR diberikan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.(*)

 

 

 

 

Sumber : PARLEMENTARIA

Berita Terkait

Sekum APINDO Lampung Buka Muskab II APINDO Pringsewu. 
Jazuli Usulkan Sejumlah Penguatan Substansi dalam RUU Satu Data Indonesia
Presiden Tegaskan Penguatan Yudikatif dan Langkah Tegas Negara dalam Menjaga Kekayaan Bangsa
Puan Maharani Minta Pemerintah Antisipasi Indonesia Jadi Basis Judi Online
Borok Anggaran DPRD Lampung Timur Jadi Sorotan, Pengamat Hukum Dorong Penegakan Aturan.
Jaga Marwah DPR Lewat Pelatihan SDM Keprotokolan
Momen Hangat Presiden Prabowo dan Prajurit Penjaga Ujung Utara Indonesia di Miangas
Cegah Tumpang Tindih, Baleg Integrasikan RUU Masyarakat Adat dengan Satu Data Indonesia

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 12:10 WIB

Tim Gabungan Polsek Banjar Agung Ringkus DPO Pelaku Curat “Spesialis Dinamo”

Selasa, 12 Mei 2026 - 12:28 WIB

Curi Sawit di PT GMP, Residivis Curas Diamankan Polsek Seputih Mataram

Senin, 11 Mei 2026 - 14:59 WIB

Borok Anggaran DPRD Lampung Timur Jadi Sorotan, Pengamat Hukum Dorong Penegakan Aturan.

Senin, 11 Mei 2026 - 12:13 WIB

Tertipu Mobil Gadai, Warga Pringsewu Rugi Puluhan Juta, Pelaku Ditangkap di Jambi

Sabtu, 9 Mei 2026 - 12:26 WIB

Satresnarkoba Polres Lampung Utara Ungkap Kasus Peredaran Sabu, Seorang Pemuda Diamankan

Jumat, 8 Mei 2026 - 11:53 WIB

Dipicu Emosi dan Cemburu Buta, Suami di Pringsewu Tega Aniaya Istri Pakai Sajam

Kamis, 7 Mei 2026 - 11:47 WIB

Ancam Sebar Aib Korban dan Intimidasi dengan Korek Api Mirip Pistol, Pelaku Pemerasan Ditangkap Polisi

Rabu, 6 Mei 2026 - 12:50 WIB

Terlibat Kasus Narkotika, Dua Pelaku Diamankan Polres Lampung Utara

Berita Terbaru

Berita

Sekum APINDO Lampung Buka Muskab II APINDO Pringsewu. 

Kamis, 14 Mei 2026 - 13:23 WIB