Optimalkan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi, Jaksa Agung ST Burhanuddin Menandatangani Nota Kesepahaman dengan Ketua Komisi Kejaksaan RI

- Editorial Team

Kamis, 16 Januari 2025 - 09:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalpewartasakti.com | NASIONAL (GPS) – Pada penutupan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kejaksaan RI Tahun 2025 Kamis 16 Januari 2025, Jaksa Agung ST Burhanuddin menandatangani Nota Kesepahaman dengan Ketua Komisi Kejaksaan RI Pujiyono Suwadi dengan Nomor: NK-01/KK/1/2025 terkait koordinasi dan sinergi dalam pelaksanaan tugas antara Kejaksaan RI dan Komisi Kejaksaan RI.

Adapun Nota Kesepahaman tersebut tertuang Nomor: NK-01/KK/1/2025, dengan ruang lingkup meliputi pertukaran data dan/atau informasi, penguatan kelembagaan, peningkatan kompetensi dan pengembangan sumber daya manusia, dan kerja sama lainnya yang disepakati oleh kedua pihak.

Baca juga:  Bea Cukai Medan Mengantarkan Empat UMKM Binaan Tembus Pasar Internasional

Maksud dan tujuan dari nota kesepahaman ini adalah sebagai pedokan kerja sama dalam rangka koordinasi dan sinergi pelaksanaan tugas dan fungsi kedua pihak. Disebutkan bahwa kedua pihak melakukan monitoring terhadap pelaksanaan Nota Kesepahaman setidaknya 1 (satu) kali dalam setahun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Nota Kesepahaman berlaku selama 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal ditandatangani, dan dapat diperpanjang sesuai kesepakatan yang sudah dikoordinasikan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum masa Nota Kesepahaman berakhir.

Bahwa apabila terjadi keadaan kahar akibat bencana alam, perang, dan/atau kebijakan pemerintah yang mengganggu pelaksanaan Nota Kesepahaman, Kedua pihak diperbolehkan untuk melakukan musyawarah yang selanjutnya akan dituangkan dalam Kesepakatan Bersama, yang masih menjadi satu kesatuan dengan Nota Kesepahaman.

Baca juga:  Sekjen DPR Akan Perjuangkan Fasilitas Hunian bagi Pegawai Setjen

Dengan ditandatanganinya Nota Kesepahaman ini, maka Nota Kesepahaman Nomor: KEP-099/A/JA/05/2011, Nomor: NK-001/KK/05/2011 tanggal 19 Mei 2011 tentang Mekanisme Kerja Antara Kejaksaan Republik Indonesia dengan Komisi Kejaksaan Republik Indonesia dalam Pelaksanaan Pengawasan, Pemantauan dan Penilaian Atas Kinerja dan Perilaku Jaksa dan Pegawai Kejaksaan, serta Nomor: KEP-05/H/HJW/12/2012, Nomor: NK-01/KK/12/2012 tanggal 20 Desember 2012 tentang Mekanisme Kerja Antara Kejaksaan Republik Indonesia dengan Komisi Kejaksaan Republik Indonesia Terkait dengan Linked Database Pengelolaan Laporan Pengaduan diakhiri dan dinyatakan tidak berlaku.

Baca juga:  BKSAP: Konsensus Jadi Kunci Stabilitas ASEAN di Tengah Ketegangan Global

Hal-hal yang belum diatur dalam Nota Kesepahaman ini akan ditetapkan nantinya oleh kedua pihak dalam suatu Adendum. Apabila terjadi kesalahan dalam penafsiran, maka penyelesaiannya melalui musyawarah mufakat antara Kejaksaan RI dan Komisi Kejaksaan.(*)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Sumber : Kejaksaan Agung RI

Berita Terkait

Hasil Rapat KSSK, Menkeu Purbaya: Kondisi Fiskal, Moneter, Sektor Keuangan Terjaga Sepanjang 2025
Adang Soroti Kesejahteraan Aparatur Kepaniteraan Pengadilan dan Optimalisasi Komisi Yudisial
Kumpulkan Menteri di Hambalang, Presiden Prabowo Perkuat Kerja Sama Pendidikan Indonesia–Inggris
Dalam Perkara Korupsi APBPekon Sukoharjo III Barat TA 2023, Jaksa Tuntut 5 Tahun 6 Bulan Penjara. 
Menkeu Purbaya Tegaskan Komitmen Penguatan Keadilan Usaha dan Penanganan Hambatan Importasi
Uji Materi UU Paten, DPR Pastikan Regulasi Berpihak pada Inovasi dan Kesejahteraan Publik
Mensesneg Sampaikan Pencabutan Izin 28 Perusahaan Implementasi dari Prabowonomics
Pelaku Pencurian Alat Pertanian di Tanjung Bintang Berhasil Diamankan Polisi

Berita Terkait

Rabu, 28 Januari 2026 - 12:13 WIB

Hasil Rapat KSSK, Menkeu Purbaya: Kondisi Fiskal, Moneter, Sektor Keuangan Terjaga Sepanjang 2025

Rabu, 28 Januari 2026 - 12:06 WIB

Adang Soroti Kesejahteraan Aparatur Kepaniteraan Pengadilan dan Optimalisasi Komisi Yudisial

Selasa, 27 Januari 2026 - 13:01 WIB

Dalam Perkara Korupsi APBPekon Sukoharjo III Barat TA 2023, Jaksa Tuntut 5 Tahun 6 Bulan Penjara. 

Selasa, 27 Januari 2026 - 12:00 WIB

Menkeu Purbaya Tegaskan Komitmen Penguatan Keadilan Usaha dan Penanganan Hambatan Importasi

Selasa, 27 Januari 2026 - 11:58 WIB

Uji Materi UU Paten, DPR Pastikan Regulasi Berpihak pada Inovasi dan Kesejahteraan Publik

Selasa, 27 Januari 2026 - 11:53 WIB

Mensesneg Sampaikan Pencabutan Izin 28 Perusahaan Implementasi dari Prabowonomics

Senin, 26 Januari 2026 - 12:20 WIB

Pelaku Pencurian Alat Pertanian di Tanjung Bintang Berhasil Diamankan Polisi

Senin, 26 Januari 2026 - 12:16 WIB

Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Seorang ABH Diamankan PPA Satreskrim Polres Way Kanan

Berita Terbaru

Kota Bandar Lampung

Beraksi di 23 TKP, Pelaku Curanmor di Bandar Lampung Ditangkap

Rabu, 28 Jan 2026 - 12:26 WIB

Kab Tulang Bawang Barat

Musrenbang Tumijajar, Fokuskan SDM dan Ekonomi Produktif

Rabu, 28 Jan 2026 - 12:19 WIB