Praktik Uang “Tip” Dalam Jual Beli Tanah: Kebiasaan Lama yang Harus Diakhiri

- Editorial Team

Kamis, 24 Juli 2025 - 14:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Praktik Uang “Tip” Dalam Jual Beli Tanah: Kebiasaan Lama yang Harus Diakhiri

Oleh: Nazir Gps

Globalpewartasakti.com | Opini(GPS).
Di balik proses jual beli tanah yang seharusnya menjadi urusan administrasi biasa, tersembunyi satu kebiasaan yang sudah mengakar di banyak desa: pungutan liar berkedok “uang tip” atau “uang tanda tangan” untuk kepala pekon.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Praktik ini sering terjadi saat warga mengurus surat keterangan jual beli atau minta pengesahan. Di titik itulah muncul kalimat yang sudah sangat dikenal:
“Ini untuk kepala pekon, sebagai ucapan terima kasih.”
Padahal, yang terjadi bukan ucapan terima kasih suka rela, tapi tekanan sosial terselubung. Tak sedikit warga yang merasa harus memberi, karena takut proses administrasi dipersulit jika tidak “menyetor”.

Baca juga:  Komisi XIII Sampaikan Penyesuaian Pagu Anggaran Mitra Kerja Tahun 2026

Apakah ini benar?
Tidak.

Apakah ini wajar?
Jelas tidak.

Yang lebih mengkhawatirkan, tidak sedikit yang mematok persentase dari nilai jual tanah — 3%, 5%, bahkan lebih. Jika nilai transaksi ratusan juta, bayangkan berapa besar “uang syukur” yang masuk ke kantong pribadi, tanpa bukti, tanpa pajak, tanpa dasar hukum.

Ini Bukan Budaya, Ini Penyimpangan

Mari kita luruskan: melayani urusan administrasi warga adalah tugas kepala pekon, bukan ladang bisnis pribadi. Tidak ada satu pun pasal dalam undang-undang yang mengatur bahwa pejabat desa berhak atas “persenan” dari transaksi tanah warga.

Justru sebaliknya:

UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan secara tegas melarang pejabat menyalahgunakan wewenang.

UU Tipikor (UU No. 20 Tahun 2001) menyebut bahwa gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan bisa dikategorikan sebagai suap.

Baca juga:  Meningkatkan Kesadaran Diri Siswa, SMPN 30 Bandar Lampung Gelar Sosialisasi NOMOPHOBIA.

PP No. 96 Tahun 2021 dan aturan agraria lainnya tidak memberikan celah untuk pungutan liar oleh aparat desa dalam urusan pertanahan.

Kritikan Ini Bukan Tuduhan, Tapi Seruan Perubahan

Opini ini bukan untuk menyerang satu atau dua pekon tertentu. Ini adalah kritik sistemik terhadap budaya yang sudah lama dibiarkan tumbuh. Mungkin dulu dianggap sepele, tapi sekarang sudah waktunya kita evaluasi ulang.

Kepala pekon perlu berbenah. Masyarakat perlu berani bersuara.

Pemerintah desa harus mulai terbuka: kalau memang ada biaya administrasi, jelaskan secara tertulis dan transparan. Cantumkan dalam Peraturan Desa (Perdes) atau APBDesa. Jangan biarkan “uang di bawah meja” merusak integritas pejabat desa di mata rakyatnya sendiri.

Baca juga:  Pelantikan PC GP Ansor Pringsewu Berlangsung Khidmat, Dihadiri Lintas Tokoh dan Pejabat.

Dan kepada masyarakat: jangan ragu menolak pungutan yang tidak berdasar. Anda tidak salah bila menanyakan:
“Pak, ini dasarnya apa ya? Ada kuitansinya?”

Menuju Desa yang Bersih dan Bermartabat

Desa adalah ujung tombak pelayanan publik. Justru di sanalah etika harus dijaga ketat. Jangan jadikan kekuasaan kecil di tingkat pekon sebagai ladang mengeruk keuntungan dari warga kecil.

Membangun desa tidak cukup dengan infrastruktur. Lebih dari itu, harus dimulai dari mentalitas pelayanan yang bersih dan ikhlas.

Sudah saatnya kita akhiri praktik-praktik lama yang tidak sehat. Karena desa yang kuat, lahir dari aparat yang jujur — dan rakyat yang berani bersuara.

Editor : Redaksi GPS

Berita Terkait

Batalyon Infanteri 7 Marinir Gelar Lomba Antar Kompi Pererat Jiwa Korsa Prajurit.
Sempat Tinggalkan Pesan untuk Keluarga, IRT Ditemukan Meninggal Dunia
Nekat Lompat ke Jurang Saat Dikejar Polisi, DPO Curat Berhasil Diringkus Tekab 308 Polres Lamteng
Bupati Lamtim Ela Siti Nuryamah Launching Gerai UMKM PC APIMSA, Dorong UMKM Naik Kelas
Kedapatan Bawa Ekstasi di Acara Organ Tunggal, Pemuda Asal Buay Pemuka Peliung Diamankan Polisi Way Kanan
Viral di TikTok! Tiga Motor Digondol Maling di Seputih Banyak, Dua Berhasil Diamankan Polisi dan Warga
Bupati Pesawaran Tinjau Lokasi Terdampak Puting Beliung di Kecamatan Tegineneng
Bupati Harap Agita Nazara Perwakilan Lampung Puteri Indonesia 2026 Jadi Motor Penggerak Pariwisata

Berita Terkait

Rabu, 18 Februari 2026 - 12:34 WIB

Batalyon Infanteri 7 Marinir Gelar Lomba Antar Kompi Pererat Jiwa Korsa Prajurit.

Rabu, 18 Februari 2026 - 11:52 WIB

Bupati Lamtim Ela Siti Nuryamah Launching Gerai UMKM PC APIMSA, Dorong UMKM Naik Kelas

Rabu, 18 Februari 2026 - 11:46 WIB

Lahan Petani Padang Halaban Tergusur, Jadi Perhatian Prioritas Komisi XIII

Rabu, 18 Februari 2026 - 11:28 WIB

Tiba di AS, Presiden Prabowo Akan Bertemu Presiden Trump Guna Perkuat Hubungan Bilateral

Selasa, 17 Februari 2026 - 12:10 WIB

Desak Revitalisasi Wisata Guci Tegal, Fikri Faqih: Kembalikan Akses Pancuran 13 Jadi Gratis!

Senin, 16 Februari 2026 - 12:07 WIB

Mentan Amran: Indonesia Siap Mainkan Panggung Ekonomi Dunia, Ajak HIPMI Percepat Hilirisasi Pertanian

Senin, 16 Februari 2026 - 12:03 WIB

Presiden Prabowo Bertolak ke Washington DC Bertemu Presiden Trump

Senin, 16 Februari 2026 - 11:58 WIB

Abdullah: Pernyataan Jokowi soal UU KPK Tidak Tepat

Berita Terbaru