Globalpewartasakti.com | NASIONAL (GPS) – Menanggapi pelanggaran etik penggunaan jet pribadi oleh ketua dan anggota KPU, Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tanjung menegaskan Komisi II DPR RI akan memperketat evaluasi terhadap pengelolaan anggaran lembaga penyelenggara pemilu tersebut. Ia menilai, meski kasus ini telah ditangani DKPP, KPU tetap harus memperbaiki tata kelola dan efisiensi penggunaan anggaran publik.
Doli menjelaskan kewenangan Komisi II hanya sebatas evaluasi dan pengawasan anggaran. Untuk itu, jika pimpinan Komisi II menjadwalkan pemanggilan terhadap pihak KPU dan DKPP, menurutnya agenda itu akan berfokus pada evaluasi agar masalah serupa tidak terulang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kalau pertanyaannya kembali kepada soal Komisi II, ya yang bisa dilakukan oleh Komisi II kan cuma melakukan evaluasi. Kewenangannya kan sampai di situ, kita tidak punya kewenangan untuk menghukum mereka,” katanya pada Parlementaria di Gedung Nusantara III, DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (30/10/2025).
Terkait adanya laporan lanjutan yang disampaikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Doli berharap masalah ini tidak berkembang ke ranah pidana. “Saya secara pribadi berharap ini tidak masuk ke ranah hukum, tidak terjadi tindak pidana korupsi. Kita berharap begitu,” tegasnya.
Doli menegaskan pelajaran dari kasus ini adalah perlunya Komisi II lebih rinci mengecek usulan program dan rincian anggaran dari setiap mitra kerja agar penyalahgunaan anggaran dapat dicegah sejak awal. Evaluasi yang lebih detail, menurutnya, penting agar tahapan pemilu berikutnya berjalan dengan akuntabilitas yang lebih baik.
Sebelumnya, Doli menyatakan, saat menjabat Ketua Komisi II, pihaknya telah memberikan teguran dalam rapat resmi karena penggunaan private jet dinilai tidak pantas dan berlebihan dalam kondisi ekonomi masyarakat saat ini. Teguran tersebut juga disertai permintaan agar KPU menyiapkan pertanggungjawaban yang rapi dan transparan. “Waktu itu kita kasih teguran, mudah-mudahan itu membuat teman-teman itu muncul kesadarannya bahwa memang itu tidak pantas dan tidak boleh lagi diulangi,” pungkasnya.
Untuk diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadikan putusan perkara nomor: 178-PKE-DKPP untuk mempelajari laporan dugaan korupsi terkait pengadaan jet pribadi atau private jet di KPU RI Tahun Anggaran 2024. Dalam putusan yang dijatuhkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tanggal 21 Oktober 2025, terungkap private jet yang disewa untuk rombongan KPU RI selama Pemilu 2024 menelan anggaran sebanyak Rp 46 miliar. (*)
Sumber : PARLEMENTARIA

 
					





 
						 
						 
						 
						 
						
