Tim Tekab 308 Presisi Polres Metro Amankan Pelaku Penganiayaan di Jalan Jenderal Sudirman

- Editorial Team

Rabu, 25 Februari 2026 - 12:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalpewartasakti.com | Metro (GPS) – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Metro berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan yang terjadi di wilayah hukum Kota Metro dengan mengamankan seorang pelaku berinisial A (37). Rabu, (25/02/26).

Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 23 Februari 2026, sekira pukul 19.00 WIB di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Imopuro, Kecamatan Metro Pusat, Kota Metro. Dalam kejadian itu, pelaku A diduga melakukan penganiayaan terhadap dua orang wanita masing-masing berinisial AW (52) dan LMK (37).

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku A melakukan penganiayaan terhadap korban AW dengan cara memukul dan menendang menggunakan tangan kosong. Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami rasa sakit pada bagian kepala sebelah kanan, pipi sebelah kiri, serta bahu belakang sebelah kanan. Sementara itu, terhadap korban LMK (37), pelaku melakukan pemukulan menggunakan tangan kosong sebanyak satu kali yang menyebabkan korban mengalami bengkak pada bagian pipi sebelah kanan.

Usai kejadian, kedua korban menjalani pengobatan di RSUD A. Yani Kota Metro dan selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Metro guna proses hukum lebih lanjut.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Sat Reskrim Polres Metro segera melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap keberadaan pelaku. Pada Selasa, 24 Februari 2026, sekira pukul 15.14 WIB, Tim Tekab 308 Presisi Polres Metro memperoleh informasi terkait keberadaan pelaku yang berada di halaman teras Pizza Hut – Jl. Jenderal Sudirman.

Baca juga:  Gagalkan Peredaran 100 Gram Sabu di Jalur Vital Branti, Polres Pesawaran Berhasil Amankan Pelaku

Tim kemudian bergerak cepat menuju lokasi dimaksud dan berhasil mengamankan tersangka A tanpa perlawanan. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Mapolres Metro untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka A dijerat dengan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yakni Pasal 466 ayat (1) UU 1/2023.

Kapolres Metro, AKBP Hangga Utama Darmawan, S.I.K., menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polres Metro.

Baca juga:  Bunda Eva Menyapa, Bahagia Bersama Warga Campang Raya

“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan. Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional dan proporsional. Kami juga mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan setiap permasalahan dengan kepala dingin serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum,” tegas AKBP Hangga Utama Darmawan.

Dengan pengungkapan kasus ini, Polres Metro kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kota Metro.(*)

 

 

Sumber : Humas Polres Metro

Berita Terkait

Buat Laporan Palsu Ngaku Korban Curas, Dua Pemuda Asal Negara Batin Diringkus Polres Way Kanan
Curi Motor dan Uang Tunai Milik Tetangga, Pelaku Berhasil Ditangkap Polsek Gunung Sugih
Curi Motor dan Uang Tunai Milik Tetangga, Pelaku Berhasil Ditangkap Polsek Gunung Sugih
Curi 34 Tandan Buah Sawit, Pria Asal Dewa Agung Diamankan Polres Way Kanan
Diduga Masuk Daftar Blacklist, Pria di Tempat Hiburan Malam Bandar Lampung Kembali Bikin Ricuh dan Pukul Security
Curat di Kalipapan, Polisi Bekuk Diduga Dua Pelaku dan Satu ABH Curi Motor
Diduga Proyek Talud Drainase di Jalan Soekarno-Hatta Srengsem Tidak Sesuai Spesifikasi, Warga Soroti Kualitas Pekerjaan.
Aksi Bajing Loncat di Teluk Ambon Panjang, 1 Pelaku Ditangkap-3 Lainnya Diburu

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 08:31 WIB

Di Istana Élysée, Presiden Prabowo Dorong Penguatan Kemitraan Indonesia–Prancis di Tengah Ketidakpastian Global dan Konflik Dunia

Kamis, 28 Mei 2026 - 05:01 WIB

MAHKOTA KRIPIK Gelar Penyembelihan Hewan Kurban, Pererat Silaturahmi Keluarga dan Mitra.

Kamis, 28 Mei 2026 - 01:32 WIB

Rayakan Idul Adha 1447 H, FIFGROUP Cabang Pringsewu Salurkan Hewan Kurban untuk Masyarakat.

Selasa, 26 Mei 2026 - 12:26 WIB

Revisi UU Desain Industri Guna Respons Perubahan Zaman dan Lindungi Kekayaan Intelektual

Senin, 25 Mei 2026 - 11:24 WIB

Kawah Candradimuka Pemimpin Bangsa, Presiden Prabowo Resmikan Museum dan Perpustakaan Seskoad

Minggu, 24 Mei 2026 - 23:58 WIB

Deteksi Dini Gangguan Kamtib, Kalapas Narkotika Bandar Lampung Pimpin Razia Blok Hunian.

Sabtu, 23 Mei 2026 - 23:14 WIB

Presiden Prabowo Panen Raya Udang di BUBK Kebumen, Perkuat Budi Daya Modern dan Ketahanan Pangan Nasional

Sabtu, 23 Mei 2026 - 03:58 WIB

Diduga Proyek Talud Drainase di Jalan Soekarno-Hatta Srengsem Tidak Sesuai Spesifikasi, Warga Soroti Kualitas Pekerjaan.

Berita Terbaru