Sat Reskrim Polres Pesisir Barat Berhasil Ungkap Kasus Penganiayaan Terhadap Anggota Polri

- Editorial Team

Kamis, 16 Januari 2025 - 11:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalpewartasakti.com | Pesisir Barat (GPS) – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pesisir Barat berhasil mengungkap kasus penganiayaan terhadap seorang anggota Polri, sebagaimana diatur dalam Pasal 351 KUHPidana. Kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/01/I/2025/SPKT/RES PESIBAR/POLDA LAMPUNG, tertanggal 1 Januari 2025.

Peristiwa ini terjadi pada Rabu, 1 Januari 2025, sekitar pukul 01.00 WIB di Pekon Kampung Jawa, Kecamatan Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat. Korban, seorang anggota Polri berinisial NJR, sedang bermain ponsel di baraknya ketika mendengar rekan bernama Rivaldo memanggilnya untuk membantu meredakan perkelahian di dekat lokasi mereka.

Saat tiba di lokasi kejadian, korban bersama Rivaldo mencoba mengamankan situasi dengan menangkap beberapa pelaku perkelahian. Namun, korban justru menjadi sasaran penyerangan oleh sekelompok orang yang tidak diketahui identitasnya. Akibatnya, korban jatuh, dipukuli, dan mengalami cedera pada telinga kanan. Korban kemudian dibantu oleh Rivaldo untuk mendapatkan perawatan medis di puskesmas setempat.

Setelah melalui penyelidikan intensif, pada Selasa, 14 Januari 2025, sekitar pukul 15.00 WIB, tim Tekab 308 Polres Pesisir Barat berhasil menangkap terduga pelaku, WA, yang diketahui berusia 22 tahun dan merupakan warga Pekon Tanjung Setia, Kecamatan Pesisir Selatan, Kabupaten Pesisir Barat. Pelaku langsung dibawa ke Polres Pesisir Barat untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

Baca juga:  Operasi Tuhuk Krakatau 2025 Polda Lampung Tangani Cepat Atlet Australia Yang Terluka

Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini berupa 1 helai baju lengan pendek berwarna hitam dan 1 helai celana panjang Levis berwarna biru telur asin.

Pelaku WA dijerat dengan Pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan biasa. Berdasarkan pasal tersebut, ancaman hukuman bagi pelaku sesuai dengan Pasal 351 Ayat 1 yaitu Penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.

Kapolres Pesisir Barat, AKBP Alsyahendra, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim IPTU Algy Ferlyando Seiranausa, S.Tr.K., M.H., memberikan apresiasi kepada tim yang berhasil mengungkap kasus ini.

“Kami berkomitmen untuk menegakkan hukum dengan tegas, terutama jika korban adalah anggota Polri yang sedang menjalankan tugas atau membantu masyarakat. Kami akan memproses kasus ini sesuai aturan hukum yang berlaku, sehingga pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar IPTU Algy.

Baca juga:  Polsek Bengkunat Gelar Patroli Rutin Jaga Situasi Kamtibmas

Kasat Reskrim juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam tindakan anarkis dan melaporkan setiap kejadian kriminal kepada pihak kepolisian untuk segera ditangani.

Kasus ini menjadi perhatian serius Polres Pesisir Barat sebagai upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Dengan tertangkapnya pelaku WA, pihak kepolisian berharap dapat memberikan efek jera kepada pelaku dan mencegah kejadian serupa di masa mendatang.(*)

 

 

 

 

 

 

 

 

Sumber : Humas Polres Pesisir Barat

Berita Terkait

Polres Pesisir Barat Tangani Penemuan Mayat di Pantai Lantera Walur
Jenazah Wisatawan Tenggelam di Pantai Mandiri Pesisir Barat Ditemukan 10 Mil dari Lokasi Kejadian
Respon Cepat Polres Pesisir Barat Tanggulangi Banjir di Kantor Pemda Pesisir Barat
Operasi Tuhuk Krakatau 2025 Polda Lampung Tangani Cepat Atlet Australia Yang Terluka
Polsek Bengkunat Gelar Patroli Rutin Jaga Situasi Kamtibmas

Berita Terkait

Rabu, 18 Maret 2026 - 13:55 WIB

Pria Asal Pringsewu Utara Ditemukan Meninggal di Rumah Tunangannya, Ini Diduga penyebabnya

Rabu, 18 Maret 2026 - 13:48 WIB

Bupati Nanda Indira Cek Kesiapan Pos Pengamanan Arus Mudik Lebaran, Pelayanan Pemudik Jadi Prioritas

Rabu, 18 Maret 2026 - 13:39 WIB

Wali Kota Bandar Lampung, Hj. Eva Dwiana Salurkan Insentif Kepada Kader Posyandu Dan Kesehatan Di Gedung Siger Mandala Alam

Rabu, 18 Maret 2026 - 12:16 WIB

Wacana WFH bagi ASN untuk Efisiensi BBM Jangan Kurangi Efektivitas Pelayanan Publik

Rabu, 18 Maret 2026 - 12:09 WIB

Mensesneg Imbau Anggota Kabinet Rayakan Idul Fitri Secara Sederhana

Selasa, 17 Maret 2026 - 13:31 WIB

LMPP Kabupaten Pesawaran Buka Bersama di Cafe Manohara, Kekompakan dan Soliditas Selalu Terjaga.

Selasa, 17 Maret 2026 - 03:14 WIB

Urban Style Lampung Gelar Sahur On The Road, Bagikan Makanan kepada Warga dan Pengguna Jalan di Pringsewu.

Selasa, 17 Maret 2026 - 01:54 WIB

Baju Lebaran Tak Terpakai di Hari Raya, Duka Abizar dan Luka Layanan Kesehatan di Kota Bandar Lampung

Berita Terbaru