Satresnarkoba Polres Metro Amankan Warga Tejo Agung

Globalpewartasakti.com | Metro (GPS) – Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro kembali mencatat prestasi dalam pemberantasan penyalahgunaan narkotika. Seorang pria paruh baya berinisial S (55) ditangkap saat kedapatan menyimpan barang haram jenis sabu di kawasan Pasar 24, Jalan Raya Stadion, Kelurahan Tejo Agung, Kecamatan Metro Timur, Selasa (29/7/2025) sekitar pukul 17.00 WIB.

Tersangka yang diketahui warga Jalan Tangkil Gang Subur RT 018 RW 004, Kelurahan Tejo Agung, Kecamatan Metro Timur, langsung diamankan petugas di lokasi kejadian setelah didapati menyimpan satu plastik klip bening berisi butiran kristal yang diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu dengan berat kotor ± 0,23 gram.

Kapolres Metro AKBP Hangga Utama Darmawan, S.I.K. melalui Kasat Narkoba menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas mencurigakan di sekitar area pasar. “Setelah dilakukan penyelidikan, anggota kami mendapati tersangka sedang berada di lokasi dan langsung mengamankan barang bukti yang ditemukan dalam penguasaannya,” ungkapnya.

Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Metro untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Subagio dijerat dengan Pasal 112 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang kepemilikan atau penguasaan narkotika golongan I bukan tanaman secara tanpa hak.

“Penindakan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Metro dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum kami. Kami mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi jika mengetahui adanya penyalahgunaan narkotika di lingkungannya,” pungkas perwira tersebut.(*)

 

 

Sumber : Humas Polres Metro

Exit mobile version