Sepakati MoU Penegakan Hukum di Bidang Kepemudaan dan Keolahragaan

- Editorial Team

Senin, 24 November 2025 - 12:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalpewartasakti.com | NASIONAL (GPS) –  Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Menteri Pemuda dan Olahraga RI Erick Thohir melaksanakan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) guna menyinergikan domain hukum dengan bidang kepemudaan dan keolahragaan. Penandatanganan ini dilaksanakan pada Senin 24 November 2025 di Kantor Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).

Momen penandatanganan nota kesepahaman ini turut dihadiri oleh pejabat utama kedua instansi yakni Plt. Wakil Jaksa Agung Asep N. Mulyana, Para Jaksa Agung Muda, Kepala Badan Diklat Kejaksaan RI dan Staf Ahli Jaksa Agung. Sementara itu, pejabat utama dari Kemenpora RI dihadiri oleh Wakil Menpora RI Taufik Hidayat dan Para Deputi di lingkungan Kemenpora RI.

Dalam sambutannya, Jaksa Agung menegaskan bahwa kolaborasi ini merupakan komitmen politik hukum yang konkret (legal policy) untuk membangun sistem kolaborasi yang sinergis, proaktif, dan preventif.

“Pemuda merupakan tulang punggung dan calon pemimpin masa depan bangsa, sementara olahraga adalah wahana untuk membangun disiplin, sportivitas, persatuan, dan kesehatan bangsa.”, sorot Jaksa Agung  dalam sambutannya

Namun, ia mengakui adanya tantangan kompleks dalam pembinaan pemuda dan pengembangan olahraga nasional, termasuk penyalahgunaan narkoba, praktik kecurangan dalam olahraga (match-fixing), pengelolaan aset dan dana yang tidak transparan serta potensi sengketa hukum lainnya.

“Oleh karena itu, kerja sama antara Kejaksaan selaku lembaga penegak hukum dan Kemenpora selaku pengampu kebijakan dirasakan semakin mendesak dan penting. Sinergi ini dibangun di atas keyakinan bahwa pembinaan pemuda dan pengembangan olahraga memerlukan pondasi hukum yang kuat,” ujar Jaksa Agung.

Baca juga:  Polda Lampung Imbau Waspada Perdagangan Satwa Liar, Penyelundupan 6 Elang Digagalkan di Bakauheni

Jaksa Agung juga menjelaskan bahwasannya terkait dengan MOU yg dilaksanakan pada hari ini, dimana ada beberapa ruang lingkup kerja sama yang telah disepakati dinilai sangat komprehensif dan relevan dengan kebutuhan saat ini. Poin-poin utama mencakup:

  • Pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya di bidang perdata dan tata usaha negara.
  • Pengamanan pembangunan yang bersifat strategis pada program kepemudaan dan keolahragaan.
  • Penyelenggaraan kegiatan kepemudaan dan keolahragaan yang berintegritas.
  • Pemulihan aset yang terkait dengan program kepemudaan dan keolahragaan.
  • Pertukaran data dan/atau informasi untuk mendukung tugas kedua instansi.
  • Peningkatan kapasitas sumber daya manusia melalui pelatihan dan pertukaran pengetahuan.
  • Kegiatan lainnya yang disepakati bersama.
Baca juga:  Kejaksaan Agung Memeriksa 8 Orang Saksi Terkait Perkara Minyak Mentah PT Pertamina

“Melalui implementasi dari ruang lingkup yang telah kami sepakati didalam MOU ini, kerja sama diharapkan tidak hanya bersifat reaktif dalam menangani masalah, tetapi juga dapat membangun ekosistem kepemudaan dan keolahragaan yang bersih, tangguh, berintegritas, dan berkelanjutan.”, ujar Jaksa Agung .

Jaksa Agung juga menegaskan komitmen Kejaksaan untuk mengawal dan mengimplementasikan seluruh butir kesepakatan dalam nota kesepahaman ini dengan penuh tanggung jawab dan dedikasi.

“Mari kita jadikan momen bersejarah ini sebagai titik tolak untuk memperkuat praktik tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), yang dilandasi oleh prinsip-prinsip akuntabilitas, transparansi, dan supremasi hukum,” tutup Jaksa Agung.(*)

 

 

Sumber : Kejaksaan Agung RI

Berita Terkait

Pelepasan Ekspor Adonan Roti Ropi ke Uni Emirat Arab
Erick Thohir Tinjau Indonesia Arena, Pastikan Kesiapan Indonesia Sports Summit 2025
Untuk Pertama Kalinya Piring Terbang Masuk SEA Games, Indonesia Siap Ukir Prestasi
Kemenpora Akan Salurkan Bantuan Alat Olahraga di Wilayah Aceh dan Sumatera Setelah Pemulihan Bencana Banjir Usai
Dukung Perpres 115/2025 Perkuat MBG, Edy Tekankan Pentingnya Tata Kelola dan Pasokan Bahan Baku
Presiden Prabowo Terima Sekjen Liga Muslim Dunia
Sepakat Target 80 Emas, Pemerintah Dukung Cabor Raih Hasil Maksimal di SEA Games 2025
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Menyetujui 2 Pengajuan Restorative Justice Tindak Pidana Narkotika
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Sabtu, 6 Desember 2025 - 11:55 WIB

Pelepasan Ekspor Adonan Roti Ropi ke Uni Emirat Arab

Sabtu, 6 Desember 2025 - 11:39 WIB

Untuk Pertama Kalinya Piring Terbang Masuk SEA Games, Indonesia Siap Ukir Prestasi

Jumat, 5 Desember 2025 - 11:54 WIB

Kemenpora Akan Salurkan Bantuan Alat Olahraga di Wilayah Aceh dan Sumatera Setelah Pemulihan Bencana Banjir Usai

Jumat, 5 Desember 2025 - 11:48 WIB

Dukung Perpres 115/2025 Perkuat MBG, Edy Tekankan Pentingnya Tata Kelola dan Pasokan Bahan Baku

Jumat, 5 Desember 2025 - 11:41 WIB

Presiden Prabowo Terima Sekjen Liga Muslim Dunia

Kamis, 4 Desember 2025 - 12:21 WIB

Sepakat Target 80 Emas, Pemerintah Dukung Cabor Raih Hasil Maksimal di SEA Games 2025

Kamis, 4 Desember 2025 - 12:16 WIB

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Menyetujui 2 Pengajuan Restorative Justice Tindak Pidana Narkotika

Kamis, 4 Desember 2025 - 11:21 WIB

BAKN DPR RI Tekankan Kemudahan Akses KUR bagi UMKM

Berita Terbaru

Ekonomi

Pelepasan Ekspor Adonan Roti Ropi ke Uni Emirat Arab

Sabtu, 6 Des 2025 - 11:55 WIB